saya prihatin dengan fenomena maraknya wanita menjadi pemegang jabatan
pemerintahan. semoga artikel di bawah ini bermanfaat.
Mengutamakan Pria sebagai Pemimpin daripada Wanita

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum wr. wb.,

Ustadz, saya mengetahui dari al-Quran bahwa kaum pria adalah pemimpin bagi
wanita, yang ingin saya tanyakan:
Dalam konteks apa saja hal ini berlaku? apa presiden, gubernur, bupati harus
laki-laki? bukankah mereka bukan khalifah? memimpin bukan seluruh umat Islam
dan bukan sistem Islam.
Contoh lain, misalnya menteri atau kepala sekolah. Kalau menteri wanita
membawahi para pria, bagaimana hukumnya?
Duhulu Khadijah juga kan membawahi Nabi Saw dalam urusan berdagang.
Bagaimana hukumnya seorang wanita memimpin suatu perusahaan?

Jawaban:

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Ayu yang dimuliakan Allah swt

Islam tidak memperbolehkan kepemimpinan publik, seperti : presiden,
gubernur, bupati atau sejenisnya dipegang oleh kaum wanita berdasarkan
berbagai dalil yang disebutkan didalam al Qur’an dan sunnah diantaranya :

ÇáÑøöÌóÇáõ ÞóæøóÇãõæäó Úóáóì ÇáäøöÓóÇÁ

Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An
Nisaa : 34)

Al Qurthubi mengatakan tentang ayat tersebut bahwa maknanya adalah kaum pria
lah yang berkewajiban memberikan nafkah kepada kaum wanita. Bermakna
juga,”terkasuk didalamnya adalah para hakim, amir (pemimpin) dan orang yang
berperang dan didalam perkara itu semua tidak diperbolehkan wanita.” (Tafsir
al Qurthubi jzu V hal 168)

Ibnu Katsir mengatakan bahwa laki-laki pemimpin bagi wanita bermakna
laki-laki yang memimpin wanita, hakim terhadapnya dan yang meluruskannya
ketika dia (wanita) melakukan penyimpangan.

ÈöãóÇ ÝóÖøóáó Çááøåõ ÈóÚúÖóåõãú Úóáóì ÈóÚúÖò

Artinya : “Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki).” (QS. An Nisaa : 34) karena kaum laki-laki memiliki kelebihan
dari kaum wanita, laki-laki lebih mampu daripada wanita. Karena itulah
kenabian dikhususkan untuk kaum laki-laki demikian pula dengan kekuasaan
tertinggi, berdasarkan sabdanya,”Kaum laki-laki lebih memiliki kemampuan
daripada wanita didalam bidang ini.” (HR. Bukhori), demikian pula didalam
jabatan peradilan. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz I hal 492)

Asy Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz—semoga Allah merahmatinya—pernah
ditanya tentang bagaimana menurut syariat islam yang lurus tentang pemilihan
wanita sebagai presiden, kepala pemerintahan atau kepala departemen ?

Asy Syeikh menjawab,”Kepemimpinan wanita dan pemilihannya sebagai pemimpin
publik bagi kaum muslimin tidaklah diperbolehkan, sebagaimana ditunjukkan
oleh al Qur’an, Sunnah dan ijma’. Diantara dalil al Qur’an adalah :

ÇáÑøöÌóÇáõ ÞóæøóÇãõæäó Úóáóì ÇáäøöÓóÇÁ

Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An
Nisaa : 34)

Hukum didalam ayat tersebut berlaku umum mencakup kepemimpinan laki-laki
didalam keluarganya, dan terlebih ladi didalam kepemimpinan publik. Hukum
ini dipertegas oleh alasan yang juga terdapat didalam ayat itu, yaitu
kelebihan akal, pemikiran dan lainnya dari sisi kapabilitas untuk mengemban
peradilan dan kepemimpinan.

Dalil dari hadits adalah yang menerangkan ketika Parsia dipimpin oleh anak
perempuan dari Kisra,” ,”Tidaklah sekali-kali beruntung suatu kaum yang
dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Bukhori). Tidak syak lagi bahwa hadits
ini menunjukkan pengharaman kepemimpinan wanita terhadap kepemimpinan
publik, demikian pula kepemimpinannya terhadap suatu daerah atau negeri
karena itu semua besifat umum. Dan sungguh Rasulullah saw telah menafikan
keberuntungan terhadap orang-orang yang berada dibawah kepemimpinannya. Dan
keberuntungan di sini berarti kemenangan dan keuksesan dengan kebaikan.

Ijma’ umat pada masa Khulafa ar Rasyidin dan umat-umat pada tiga abad
pertama telah menyaksikan kebaikan dikarenakan pengimplementasiannya untuk
tidak memberikan kepemimpinan dan peradilan kepada seorang wanita padahal
diantara mereka terdapat para wanita yang memiliki kemampuan diatas
rata-rata dalam ilmu agama bahkan menjadi referensi didalam ilmu-ilmu al
Qur’an, hadits dan hukum akan tetapi pada abad-abad itu tidak tampak para
wanita yang memegang jabatan kepemimpinan publik.

Sesungguhnya hukum-hukum syar’i umum berbeda dengan kepemimpinan wanita.
Sesunguhnya kepemimpinan membutuhkan pengamatan yang terus menerus terhadap
berbagai keadaan rakyatnya lalu dia bertanggung jawab terhadap berbagai
perkara publik yang mesti diperbaiki dan mengharuskannya untuk bepergian ke
daerah-daerah yang dibawah kepemimpinannnya, bercampur baur dengan setiap
orang dari rakyatnya maupun kelompok-kelompok masyarakatnya hingga terkadang
harus memimpin pasukan didalam jihad, menghadapi musuh-musuh demi meneguhkan
berbagai kesepakatan dan perjanjian, hingga akad jual beli dengan rakyatnya
maupun kelompok didalamnya dari kalangan laki-laki dan wanita baik dalam
keadaan damai maupun peperangan. Dan itu semua tidaklah bersesuaian dengan
keadaan kaum wanita dan juga dengan hukum-hukum syar’i untuk memelihara
kehormatannya (wanita), menjaganya dari hilangnya perasaan malu dari
dirinya. (fatawa al Islam Sual wa Jawab juz I hal 1765)

Kepemimpinan wanita didalam sebuah pekerjaan tidaklah dilarang kecuali
sebagai pemimpin publik, sebagaimana disebutkan didalam hadits
shahih,”Tidaklah sekali-kali beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang
wanita.” (HR. Bukhori atau selainnya).

Ini menjadi kesepakatan para ulama karena jabatan tersebut membutuhkan
berbagai sifat yang tinggi terhadap orang-orang yang dipimpinnya. Tidak ada
perdebatan bahwa,”Kaum laki-laki lebih memiliki kemampuan daripada wanita
didalam bidang ini.” dan ini bukanlah sebuah keberpihakan.

Asas kehidupan adalah tolong menolong dan tidaklah akan sempurna sebuah
kebaikan kecuali dengan menempatkan seseorang yang tepat pada posisi yang
tepat. Firman Allah swt :

ÇáÑøöÌóÇáõ ÞóæøóÇãõæäó Úóáóì ÇáäøöÓóÇÁ

Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An
Nisaa : 34)

Ayat ini bermakna bahwa kepemimpinan diwajibkan kepada kaum pria terhadap
kaum wanita jika mereka adalah anak-anak perempuan atau istri-istri, berupa
memberikan nafkah dan pemeliharaan. Dan kwalifikasi untuk posisi ini telah
disebutkan didalam ayat yang sama :


Artinya : “Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki)
atas sebahagian yang lain (wanita).” (QS. An Nisaa : 34)

Dan hedaklah memahami realita penciptaan kaum pria dan wanita berdasarkan
nash-nash yang mengaskan tentangnya.

Meskipun makna al Qowwamah (kepemimpinan) diberikan kepada kaum pria dan
tidak kepada yang lainnya akan tetapi sesungguhnya kaum wanita tidaklah
dilarang dari kepemimpinan kecuali dalam kepemimpinan publik dengan syarat
dirinya mampu memelihara seluruh adab-adab syar’i ketika keluar untuk suatu
pekerjaan…
Dan kepemimpinan didalam pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kapabilitas,
pengetahuan dan amanah seperti pada Nabi Yusuf as didalam firman-Nya :

ÞóÇáó ÇÌúÚóáúäöí Úóáóì ÎóÒóÂÆöäö ÇáÃóÑúÖö Åöäøöí ÍóÝöíÙñ Úóáöíãñ

Artinya : “Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir);
Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan".
(QS. Yusuf : 55)

Dan seperti yang diisyaratkan oleh anak wanita Nabi Syua’ib as untuk
mempekerjakan Musa as dalam firman-Nya :

Åöäøó ÎóíúÑó ãóäö ÇÓúÊóÃúÌóÑúÊó ÇáúÞóæöíøõ ÇáúÃóãöíäõ

Artinya : “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja
(pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al Qashash :
26)

Dan nash-nash yang berbicara tentang persyaratan kemampuan didalam mengemban
suatu pekerjaan begitu banyak yang menyamakan antara pria dan wanita,
didalam sebuah hadits,”Apabila amanah telah hilang maka tungguhlah
kehancurannya.” Beliau saw ditanya,”Bagaimana hilangnya?” beliau saw
bersabda,”Apabila suatu perkara diserahkan kepada orang yang tidak memiliki
kemampuan maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhori) –(Fatawa al Azhar :
juz X hal 32)

Wallahu A’lam
USTADZ MENJAWAB
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/pria-sebagai-pemimpin.htm
Publikasi: Senin, 08/03/2010 11:36 WIB
© ERAMUSLIM.COM

http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/cetak/pria-sebagai-pemimpin
-- 
+++
[5:50] apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah
yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (AL
MAA-IDAH (HIDANGAN) ayat 50)
---
Wala' untuk Islam
Shofhi Amhar
http://sites.google.com/site/ibnushobirin


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------


===
Untuk berlangganan milis Syiar Islam, kirim email ke:
[email protected]
Jangan lupa isi biodata anda.

http://media-islam.or.id

Umrah mulai US$ 1.500 dan Haji ONH Plus mulai US$ 6.000
http://media-islam.or.id/hajiumrah
TokoIslam.Info: Toko Obat Herbal Thibbun Nabawi. Aman dan Islami
http://media-islam.or.id/2010/04/22/tokoislam-info-menjual-obat-herbalalami-thibbun-nabawi

Belajar Islam via SMS:
http://media-islam.or.id/2008/01/14/dakwah-syiar-islam-lewat-sms-mobile-phone/Yahoo!
 Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke