----- Forwarded by foreman/Plant_MPC/IALK on 22/06/2010 17:13 -----

ilyas mukti <[email protected]> 
Sent by: [email protected]
19/06/2010 18:39
Please respond to
[email protected]


To
[email protected], [email protected]
cc

Subject
[mediaumat] SYARIAH MEMBABAT PORNOGRAFI DAN SEKS BEBAS






 
SYARIAH MEMBABAT PORNOGRAFI DAN SEKS BEBAS
[Al-Islam 511] Sejak muncul, kasus video mesum yang dibintangi oleh pemain 
mirip artis terus menghiasi pemberitaan dan pembicaraan di tengah 
masyarakat. Kasus itu hingga kini masih ditangani pihak berwenang untuk 
memastikan apakah pelakunya memang mereka bertiga, siapa yang menyebarkan, 
apa motifnya dan akan dijerat dengan peraturan hukum apa serta hukumannya 
apa. 

Beberapa ahli telematika sudah menganalisis video itu dan menyatakan bahwa 
video itu asli, tidak ada rekayasa, tidak ada sisipan ataupun sulih suara. 
Karena sangat mirip dengan artis yang diduga maka sebagian orang percaya 
bahwa pelakunya memang mereka. Bagaimana kelanjutan perkara itu bergantung 
pada kerja pihak berwenang. Namun yang pasti, penyebaran video mesum itu 
kembali mengungkap banyak hal, termasuk menimbulkan keresahan di 
masyarakat dan mengancam masyarakat.

Pakar pendidikan, sosiologi dan kemasyarakatan A Hanief Saha Ghafur 
menyebut masyarakat Indonesia kelihatan sehat-sehat saja. Padahal di 
dalamnya sebenarnya mereka sakit (sickness society) dan sudah berlangsung 
sejak dulu. “Dalam kasus video porno itu, misalnya, kasus ini dihujat dan 
tidak dibenarkan oleh masyarakat, tetapi di sisi lain video porno ini 
malah banyak dicari. Jadi sakit karena masyarakat tidak mempunyai apa yang 
disebut dengan daya tangkal moral yang kuat.“ (Inilah.com, 15/06/2010).

A Hanief Saha Ghafur menilai peredaran video porno artis terkenal itu akan 
makin memicu seks pranikah. Seks yang dilakukan sebelum menikah itu berada 
dalam ranah norma agama dan norma moral. Ketika bentuk kebebasan yang 
permisif sudah diterima sebagai kewajaran, maka norma-norma akan mengalami 
perubahan bentuk atau kehilangan fungsinya. Apalagi, kata Hanief, 
masyarakat kita mempunyai apa yang disebut split society, keadaan 
masyarakat yang mempunyai kepribadian terpecah. “Contohnya, ketika 
Ramadhan semua orang ramai-ramai–baik artis, pejabat ataupun orang 
awam–berpakaian Muslim, terlihat pergi ke Masjid, melakukan sumbangan. 
Namun, setelah itu mereka kembali ke kebiasaan lamanya. Bermuka dua. 
Inilah cermin dari suatu masyarakat split society.”

Di sinilah bahaya besar yang mengancam umat. Kemunculan video mesum itu 
dengan pemberitaan yang begitu luas akan makin menumbuhsuburkan perilaku 
seks bebas dan seks pranikah, juga membangun kesan di masyarakat bahwa apa 
yang mereka lakukan sebagai sesuatu yang biasa. 
Makin meningkatnya perilaku seks bebas tentu akan makin meningkatkan 
bahaya bagi masyarakat seperti makin banyaknya kehamilan pranikah dan 
berikutnya kasus aborsi. Banyak data menunjukkan selama ini lebih dari 2 
juta aborsi terjadi setiap tahunnya di negeri ini. Begitu pula perilaku 
seks bebas di kalangan mereka yang sudah menikah juga akan mengancam 
keharmonisan suami-istri, kekacauan nasab dan kehancuran institusi 
keluarga yang pada akhirnya akan makin memperbesar masalah sosial di 
tengah masyarakat.

Akar Masalah

Penyebaran video mesum dan perilaku seks bebas di masyarakat adalah karena 
sekularisme dan liberalisme di tengah masyarakat. Sekularisme adalah paham 
yang menolak peran agama dalam kehidupan umum. Agama hanya dianggap 
sebagai urusan pribadi dan itu pun dipersempit sebatas urusan spiritual 
dan ritual. Nilai-nilai dan aturan agama (Islam) tidak boleh diikutkan 
dalam masalah publik. Adapun liberalisme adalah paham yang mengajarkan 
bahwa setiap manusia bebas berkeyakinan dan berperilaku selama tidak 
merugikan orang lain. Paham kebebasan ini juga mengajarkan bahwa setiap 
orang bebas menjalin hubungan dengan siapa saja dan bahkan berhubungan 
seks dengan siapa saja asal suka sama suka dan tidak ada paksaan. 

Celakanya, pengaturan kehidupan sosial yang ada saat ini dibangun 
berlandaskan pada ide sekularisme dan liberalisme itu. Tengok saja, di 
dalam KUHP seseorang yang berhubungan di luar ikatan perkawinan tidak 
dianggap melakukan tindakan pidana selama dilakukan suka sama suka. 
Padahal bisa jadi hanya pasal itulah yang bisa digunakan untuk menjerat 
pemain video mesum itu. Walhasil, perundang-undangan sekular yang ada saat 
ini jelas tak mampu mengatasi problem pornografi, pornoaksi, dan seks 
bebas yang marak terjadi di tengah masyarakat.

Syariah Membabat Seks Bebas, Menyelamatkan Umat

Islam menetapkan bahwa persoalan seks dibatasi hanya dalam kehidupan 
suami-istri. Persoalan seks tidak boleh diumbar di ranah umum. 
Dalam kehidupan suami istri itu, Islam juga mengajarkan adab-adab dalam 
hubungan suami-istri. Misal, mengajarkan agar perihal hubungan suami-istri 
itu disimpan di antara mereka berdua saja. Islam mengharamkan siapapun 
menceritakan perihal hubungan tersebut kepada orang lain. Nabi saw. telah 
bersabda:
]«Åöäøó ãöäú ÃóÔóÑøö ÇáäøóÇÓö ÚöäúÏó Çááøóåö ãóäúÒöáóÉð íóæúãó 
ÇáúÞöíóÇãóÉö ÇáÑøóÌõáó íõÝúÖöí Åöáóì ÇãúÑóÃóÊöåö æóÊõÝúÖöí Åöáóíúåö Ëõãøó 
íóäúÔõÑõ ÓöÑøóåóÇ» 
Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada 
Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh 
dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya (HR Muslim 
dari Abi Said al-Khudri).
Keharaman menceritakan tersebut termasuk bagi suami yang mempunyai dua 
istri atau lebih, yakni hubungan badan suami-istri dengan istri yang satu 
disampaikan kepada istri yang lain. 
Berdasarkan nas di atas, maka keharaman hukum menceritakan tersebut 
termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa 
ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan mereka seperti 
setan:

]«åóáú ÊóÏúÑõæäó ãóÇ ãóËóáõ Ðóáößó ÝóÞóÇáó ÅöäøóãóÇ ãóËóáõ Ðóáößó ãóËóáõ 
ÔóíúØóÇäóÉò áóÞöíóÊú ÔóíúØóÇäðÇ Ýöí ÇáÓøößøóÉö ÝóÞóÖóì ãöäúåóÇ ÍóÇÌóÊóåõ 
æóÇáäøóÇÓõ íóäúÙõÑõæäó Åöáóíúåö» 
“Tahukah apa permisalan seperti itu?" Kemudian beliau berkata, 
"Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita yang 
bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan laki-laki 
tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan perempuan, 
sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud).

Memberitakan dan memperbincangkan peristiwa seperti ini juga diharamkan, 
karena termasuk menyebarkan perbuatan maksiat. Nabi saw. dengan tegas 
menyatakan:

]«ßõáøõ ÃõãøóÊöí ãõÚóÇÝðì ÅöáÇøó ÇáúãõÌóÇåöÑöíäó æóÅöäøó ãöäó 
ÇáúãõÌóÇåóÑóÉö Ãóäú íóÚúãóáó ÇáÑøóÌõáõ ÈöÇááøóíúáö ÚóãóáÇð Ëõãøó íõÕúÈöÍó 
æóÞóÏú ÓóÊóÑóåõ Çááøóåõ Úóáóíúåö ÝóíóÞõæáó íóÇ ÝõáÇóäõ ÚóãöáúÊõ 
ÇáúÈóÇÑöÍóÉó ßóÐóÇ æóßóÐóÇ æóÞóÏú ÈóÇÊó íóÓúÊõÑõåõ ÑóÈøõåõ æóíõÕúÈöÍõ 
íóßúÔöÝõ ÓöÊúÑó Çááøóåö Úóäúåõ» 
Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang 
menampak-nampakkannya dan sesungguhnya di antara bentuk menampak-nampakkan 
(dosa) adalah seorang hamba yang melakukan perbuatan pada waktu malam, 
sementara Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia berkata, 
“Wahai fulan, semalam aku telah melakukan ini dan itu.” Padahal pada malam 
harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya. Ia pun bermalam dalam 
keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya dan di pagi harinya ia 
menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah (Muttafaq ‘alayh).

Semua itu, berdasarkan nas-nas yang ada, jelas haram. Siapapun yang 
melakukannya atau yang menyebarkannya seperti penyedia situs, yang 
menggandakan CD, dsb, dalam pandangan syariah berarti telah melakukan 
tindakan pidana. Kasus semacam itu dalam sistem pidana Islam termasuk 
dalam bab ta’zîr. Jika terbukti maka bentuk dan kadar sanksinya diserahkan 
kepada ijtihad qadhi; bisa dalam bentuk tasyhir (diekspos), di penjara, 
dicambuk dan bentuk sanksi lain yang dibenarkan oleh syariah. Jika semua 
itu disebarkan secara luas sehingga bisa menimbulkan bahaya bagi 
masyarakat, tentu bentuk dan kadar sanksinya bisa diperberat sesuai dengan 
kadar bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat itu.

Apalagi jika adegan ranjang itu dilakukan tanpa ikatan perkawinan, yaitu 
merupakan perzinaan; seperti terjadi atas ketiga artis yang diduga itu 
seandainya terbukti benar. Rekaman itu akan bisa dijadikan indikasi kuat 
untuk mendorong pengakuan si pelaku. Jika ia mengakuinya maka terhadap 
mereka harus diterapkan had zina, yaitu jika telah menikah harus dirajam 
hingga mati dan jika belum pernah menikah maka harus dicambuk seratus 
kali. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secara terbuka disaksikan 
oleh khalayak ramai. 
Di sisi lain, pemerintah yang diamanahi mengurus segala urusan rakyat, 
selain menjalankan hukuman di atas, juga harus bertindak untuk memutus 
rantai kerusakan itu agar tidak terus bergulir; baik dengan memblokir 
situsnya, melakukan tindakan razia, dll. Semua tindakan hukum itu 
merupakan palang pintu untuk menghalangi terus menjalarnya kerusakan dan 
semacamnya itu. 

Namun, untuk mengikis kerusakan semacam itu sejak dari akarnya, ide-ide 
sekularisme dan liberalisme harus dikikis habis dari masyarakat karena 
ide-ide itulah menjadi dasar dan mendorong terjadi dan menyebarnya 
kerusakan semacam itu di masyarakat. Sebelum itu, sangat penting dilakukan 
pendidikan Islam kepada masyarakat secara terus-menerus dan 
berkesinambungan. Jadi, negara harus terus-menerus membina dan 
meningkatkan ketakwaan masyarakat. Hal itu bisa dilakukan melalui semua 
sarana dan media pendidikan yang mungkin. Namun, semua itu hanya mungkin 
dilakukan jika sistem yang diterapkan adalah sistem yang berlandaskan 
akidah Islam, yaitu syariah Islam. 

Wahai Kaum Muslim:

Kasus penyebaran video mesum kali ini bukanlah yang pertama dan sangat 
boleh jadi belum akan menjadi yang terakhir. Sebab, sistem yang ada 
ternyata tidak bisa menghentikannya. Bahkan menindak orang-orang yang 
terlibat saja mengalami kesulitan karena kendala-kendala hukum. Selain 
itu, ide sekularisme dan liberalisme telah diadopsi menjadi landasan 
sistem yang berlaku. Padahal kedua ide itu menjadi sebab mendasar muncul 
dan menyebarnya segala macam kerusakan yang terjadi saat ini.
Sistem Islam yang dibangun di atas landasan akidah Islam dan menerapkan 
syariah Islam akan mampu menghentikan segala bentuk kerusakan itu. Syariah 
Islam memiliki aturan dan sistem yang bisa menjamin terealisasinya semua 
itu. Jadi hanya sistem Islam degan syariahnya sajalah yang mampu 
menyelamatkan umat dari ancaman kerusakan itu. 

Sungguh, sudah tiba saatnya kita mengakhiri sistem sekular, dan tiba 
saatnya kita segera tegakkan sistem Islam dan syariahnya. WalLâh a’lam bi 
ash-shawâb. []
Komentar al-islam:
Pemerintah Optimis DPR Setuju Kenaikan TDL (Republika, 15/6/2010).
Jika kenaikan TDL disetujui, lagi-lagi rakyat dikhianati.a
http://hizbut-tahrir.or.id/2010/06/16/syariah-membabat-pornografi-dan-seks-bebas/



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

===
Untuk berlangganan milis Syiar Islam, kirim email ke:
[email protected]
Jangan lupa isi biodata anda.

http://media-islam.or.id

Umrah mulai US$ 1.500 dan Haji ONH Plus mulai US$ 6.500
http://media-islam.or.id/hajiumrah
TokoIslam.Info: Toko Obat Herbal Thibbun Nabawi. Aman dan Islami
http://media-islam.or.id/2010/04/22/tokoislam-info-menjual-obat-herbalalami-thibbun-nabawi

Belajar Islam via SMS:
http://media-islam.or.id/2008/01/14/dakwah-syiar-islam-lewat-sms-mobile-phone/Yahoo!
 Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke