Gawat! SMPN 4 Kapuas Larang Siswinya Pakai Jilbab



BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Orangtua siswa SMPN 4 Selat Kuala Kapuas 
mengeluhkan sikap pihak sekolah yang melarang siswi di sekolah itu memakai 
jilbab.

Kepala Sekolah SMPN 4 Ragus Rumbang saat dikonfirmasi, tidak menepis hal itu. 
"Itu peraturan sekolah dan hasil keputusan rapat dewan guru. Jadi bukan 
keputusan kepala sekolah," kata Ragus, kemarin.

Dia beralasan, keputusan ini sebagai kebijakan dalam otonomi sekolah, meski 
pemerintah sendiri tidak melakukan pelarangan terhadap hal itu. "Kalau kembali 
ke otonomi sekolah tidak berhak mengatur dan itu keputusan sekolah sesuai 
otonomi sekolah," katanya.

Dia menerangkan, tidak diperbolehkannya murid perempuan memakai jilbab untuk, 
hal itu agar terjadi keseragaman dan tidak terjadi pengotakan atau kelompok 
antara siswa muslim dan nonmuslim.     "Kami tidak mau itu terjadi di sekolah 
kami karena SMPN 4 merupakan sekolah nasional," ujarnya.

Dia menegaskan, hal itu sudah berlangsung sejak lama dan telah menjadi tata 
tertib di sekolah itu. Sehingga segala sesuatunya sudah diatur oleh sekolah. 
"Kalau mau mengikuti tata tertib silakan, kalau tidak mau masih banyak sekolah 
lain," katanya.

Dia mengungkapkan, saat pendaftaran calon siswa baru juga sudah dijelaskan 
tentang tata tertib itu. Namun tidak ada larangan secara tegas yang tidak 
memperkenankan murid perempuan memakai jilbab. "Saat pendaftaran sudah 
dijelaskan tentang peraturan dan tata tertib itu, termasuk jenis pakaian yang 
wajib dipakai. Dari situ semestinya bisa dipahami," katanya.

(ami)





    
     

    
    


 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke