Mengeluarkan Zakat Fitrah denga Uang :

  1.. Hasan Al-Basri, diriwayatkan darinya bahwa dia berkata, " Tidak mengapa 
memberikan uang-uang dirham di dalam zakat fitrah. ( Diriwayatkan oleh Ibnu Abi 
Syaibah, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, vol. III, hal.174 )
  2.. Abu Ishaq AS-Subai'i, ( Penghafal hadis, Syaikh Kufah, Tokok Tabi'in 
terkemuka ) meriwayatkan dari Zuhair bahwa dia berkata, aku mendengar Abu Ishaq 
berkata, " Aku berjumpa dengan mereka dan mereka memberikan uang uang dirham 
pada zakat fitrah dengan senilai makanan.
  3.. Umar bin Abdul Aziz meriwayatkan dari Waki' dari Qurrah bahwa dia 
berkata, " Sampai kepada kami surat dari Umar bin Abdul Aziz tentang zakat 
fitrah, "        Satu sha / 2.7 liter atas setiap orang atau nilainya setengah 
dirham". ( Abdurrazzaq, Mushannaf Abdurrazzaq, vol. II, hal. 316 ).
  4.. Ini juga pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
  5.. Pendapat ulama Mahzab Hanafi.
  6.. Pendapat sekelompok ulama Mahzab Maliki, seperti : Ibnu Habib, Ashbag, 
Ibnu Abi Hazim, Ibnu Dinar ( Ahli fiqih dan ibadah ) dan Ibnu Wahab ( Ahli 
hadis ) 
 

Pendapat sekelompok besar imam, kalangan tabi'in dan para ahli fiqih umat ini 
yang berpendapat boleh mengeluarkan nilai harga zakat fitrah dalam bentuk uang, 
padahal ketika itu system barter masih berlaku.

 

Menurut Syek Ali Jum'ah ( Mufti Mesir ) mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk 
uang lebih utama, karena memberikan kemudahan bagi orang fakir untuk membeli 
apa saja yang ia inginkan pada hari raya.

Sebab kadang-kadang dia tidak membutuhkan beras, tetapi lebih membutuhkan 
pakaian-pakaian, daging, atau selain itu.

Prinsip dasar yang menjadi alasan disyariatkannya zakat fitrah adalah 
kemaslahatan orang fakir dan mencukupkan kebutuhannya pada hari raya.

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke