Ketika Daging Qurban Dikornetkan*

Sebagian masyarakat kita lebih cenderung menjadikan ritual qurban
sebagai ajang untuk berpesta pora dengan menghabiskannya dalam waktu
singkat. Bahkan tidak sedikit dari mereka makan secara isrof atau
berlebihan karena berlimpahnya daging qurban, sebagian masyarakat
lainnya masih menganggap bahwa daging qurban harus dihabiskan dalam
masa-masa hari raya, sehingga ketika selesai masa-masa hari raya,
tidak ada lagi daging qurban yang tersisa, dan bagi orang-orang
miskin, ini berarti tidak ada lagi keceriaan, tidak ada lagi manfaat
yang bisa mereka dapatkan, mereka kembali kepada kehidupan semula yang
serba kekurangan dan rawan dengan pemurtadan, yang salah satu celah
pemurtadan ini adalah faktor ekonomi.

Pada saat ini, negara kita adalah salah satu negara miskin di dunia
yang di dalamnya banyak terdapat masyarakat miskin, bahkan banyak dari
mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan yang kehidupannya lebih
buruk dari orang-orang miskin. Apalagi di beberapa daerah, kemiskinan
mereka di perparah dengan terjadinya bencana musibah seperti yang
terjadi di daerah Nangro Aceh, mereka kehilangan rumah, harta, bahkan
keluarga.


Ada satu hal yang menarik ketika bencana tsunami terjadi di Aceh. Hal
yang menarik ini adalah banyaknya lembaga-lembaga kemasyarakatan yang
mengelola hewan qurban untuk disalurkan ke Aceh yang didistribusikan
dalam bentuk kornet. Memang untuk kondisi masyarakat Indonesia, hal
ini masih belum biasa dilakukan. Berbeda dengan Negara-negara islam
lainnya, hal ini sudah biasa dilakukan, seperti Malaysia, Saudi
Arabia, Kuwait, dan lainnya. Ada beberapa alasan yang menjadikan
Negara-negara tersebut, juga lembaga-lembaga yang mengelola qurban di
Indonesia, mengolah hewan qurban dalam bentuk kornet :


1.      Adanya dalil yang mendukung 


Daging qurban yang dikornetkan mempunyai landasan hukum yang jelas dan
didukung oleh banyak ulama. Adapun dalil yang memperbolehkan daging
qurban dikornetkan adalah hadits dari Aisyah r.a ia berkata " Dahulu
kami biasa mengasinkan daging udhhiyah (qurban) sehingga kami bawa ke
Madinah, tiba-tiba Nabi saw bersabda; 

"Janganlah kalian menghabiskan daging udhiyah (qurban) hanya dalam
waktu tiga hari". (HR. Bukhari, Muslim) - (Muhammad Fuad 'Abdul Baqi
Al-Lu'lu' Wal Marjan 2). 


Hadits ini menjelaskan tentang kebiasaan para sahabat dizaman
rosulullah dahulu yang biasa mengasinkan daging qurban yang dapat
mereka jadikan bekal perjalanan. Dan daging qurban yang diasinkan ini
dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama. Dalam hadits tersebut,
ada kata "mengasinkan". pengasinan bertujuan agar daging qurban dapat
tahan lama, atau istilah lainnya adalah diawetkan. Pengasinan daging
sampai sekarang masih biasa dilakukan oleh masyarakat khususnya
masyarakat Indonesia. Tapi setelah adanya kemajuan-kemajuan dalam
bidang teknologi, proses pengawetan daging bukan hanya dilakukan
dengan pengasinan, tapi juga dengan pengkornetan. 


Inti dari pengasinan dan pengkornetan adalah sama, yaitu agar daging
dapat tahan lama. Adapun sabda rosulullah yang melarang daging qurban
dihabiskan hanya dalam waktu tiga hari, bukanlah bentuk larangan,
tetapi anjuran, yaitu agar daging qurban ini dapat bermanfaat lebih
banyak lagi, salah satunya sebagai bekal perjalanan yang biasa
dilakukan masyarakat pada waktu itu yang memakan waktu sampai
berbulan-bulan lamanya. 


2. Tahan lama 


Kelebihan dari qurban yang dikornetkan adalah tahan lama. Qurban yang
tahan lama mempunyai manfaat yang lebih besar, yang pendistribusiannya
dapat menjangkau tempat yang lebih luas dan mempunyai waktu yang lama,
sehingga apabila terjadi bencana atau musibah, baik bencana lokal
maupun bencana yang terjadi diwilayah lainnya, juga bencana yang
terjadi di setiap waktu dan di bulan apapun (bukan hanya dibulan
dzulhijjah saja), kita dapat membantu mereka dengan kornet qurban ini.

3. Pantang mubadzir 


Daging qurban yang tidak diawetkan hanya mampu bertahan hanya dalam
beberapa hari saja,sedangkan jumlah daging qurban biasanya pada
hari-hari raya begitu berlimpah,sehingga masyarakat berusaha untuk
menghabiskan daging qurban dalam waktu-waktu tersebut karena
dikhawatirkan daging tersebut menjadi busuk dan menyebarkan aroma yang
tidak sedap. Sehingga masyarakat berpesta pora dengan daging qurban
tersebut sampai pada tingkat isrof dan berlebih-lebihan, karena mereka
khawatir daging qurban akan membusuk. 
Adapun dengan daging yang dikornetkan, pemubadziran seperti diatas
dapat dihindari karena masyarakat tidak lagi khawatir daging yang
dimilikinya membusuk, sebab memiliki ketahanan yang lama. 

4. Menjangkau masyarakat luas 


Keuntungan dari daging qurban dikornetkan adalah daging tersebut dapat
mencapai masyarakat dan tempat yang lebih luas lagi. Contoh tentang
hal ini sebagaimana yang telah dilakukan dibeberapa Negara islam,
misalnya Saudi Arabia, yang telah mengirim daging qurban dikornetkan
keberbagai Negara muslim yang miskin diseluruh dunia. Hal ini tidak
akan dapat dilakukan apabila daging tersebut tidak dikornetkan.



5. Siap saji 

Kornet qurban juga memberikan kemudahan, yaitu daging yang siap saji,
sehingga lebih memudahkan masyarakat dalam mengolahnya.
Disamping alasan-alasan dan kelebihan kornet qurban yang telah
disebutkan diatas, ada satu lagi kelebihan kornet qurban, yaitu kornet
qurban ini dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi program pemurtadan
yang terjadi diberbagai daerah dan diberbagai belahan dunia islam.
Rata-rata yang menjadi target program pemurtadan adalah daerah-daerah
dan negara-negara miskin yang didalamnya terdapat masyarakat miskin
dengan iming-iming bantuan ekonomi, biasanya dalam bentuk bantuan
makanan, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan dan bantuan uang yang
biasanya dilakukan melalui bakti sosial, yang akhirnya mereka digiring
untuk keluar dari islam.

Jika dilihat, salah satu strategi mereka adalah dengan memberikan
bantuan makanan, biasanya dalam bentuk makanan pokok, maka dengan
kornet qurban, kita dapat mengantisipasi program pemurtadan ini dengan
melakukan hal yang sama, yaitu membagikan makanan dalam bentuk daging
kornet.

Dalam hal manfaat kornet qurban, ada contoh menarik dari apa yang
telah dilakukan oleh sebuah lembaga pengelola zakat yaitu Rumah Zakat
Indonesia ketika terjadinya bencana tsunami di Aceh. Lembaga yang
dahulu mempunyai nama DSUQ ini telah memiliki program kornet qurban
dari tahun 1999. pada hari-hari pertama paska bencana tsunami diAceh,
Rumah Zakat Indonesia telah mengirim ribuan kaleng kornet qurban
kedaerah bencana tersebut. Pengiriman kornet qurban ini dilakukan
karena kebutuhan utama masyarakat Aceh paska bencana adalah makanan,
yang dengan makanan ini mereka dapat mempertahankan hidup mereka. 
Kalau kita perhatikan, terjadinya musibah tsunami di Aceh adalah
tanggal 26 Desember dan sesaat sebelum diadakannya ibadah qurban yang
jatuh pada bulan Pebruari. Namun pada hari-hari pertama paska bencana
tsunami, Rumah Zakat Indonesia telah dapat mengirimkan kornet qurban
kedaerah bencana tersebut, padahal ibadah qurban belum dilaksanakan
karena waktunya yang belum tiba. Hal ini dapat dilakukan oleh Rumah
Zakat karena lembaga tersebut masih memiliki stok kornet qurban tahun
lalu dan stok kornet qurban tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu
masyarakat Aceh meskipun pelaksanaan ibadah qurban belum tiba, dan
yang penulis ketahui, Rumah Zakat adalah lembaga pertama yang
mengirimkan kornet qurban ke Aceh. Setelah masa ibadah qurban tiba,
banyak lembaga-lembaga lainnya mengikuti jejak Rumah Zakat dengan
mengolah daging qurban dalam bentuk kornet untuk dikirim ke daerah
bencana Aceh.(Iskandar)

*harga kewan qurban kambing (795 ribu) sapi (7, 5 juta). Insya Allah
berhadiah haji dan umrah


CARA MUDAH PEMBAYARAN

1. Transfer Bank

• Bank Permata Syariah, no. rek 377 100 1555 a.n. Rumah Zakat
Indonesia

• Bank Syariah Mandiri, no. rek 125 00155 55 a.n. Rumah Zakat
Indonesia

• Bank Mandiri, no. rek 132000 481 974 5 a.n Rumah Zakat
Indonesia

• Bank Central Asia (BCA) No Rek. 094 301 6001 a.n yayasan
Ummul Quro

• Bank Niaga Syariah No Rek. 5200 100 131 005 a.n yay Rumah
Zakat Indonesia

• Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah No Rek. 806 0000
51629001 a.n DSUQ

• Bank Muamalat Indonesia, dengan No rek. 101 00361 15 a.n
RZI QQ SBU Qurban



Salam ukhuwah, 
Nia Yuniarti
Rumah Zakat Indonesia
Jl. Turangga 23D, Bandung
Telp.022-7332407 Fax . 022-7301822
Mobile Phone : 0818 0227 5995
E-mail : [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] 
Web     : http://www.rumahzakat.org



Kirim email ke