Dear All,

 Tulisanku tentang diffable/penyandang cacat dimuat di www.kabarindonesia.com 
.Tulisan ini aku buat untuk menguggat kebijakan pemerintah yang sudah ada buat 
kaum diffable tapi masih sangat minim pelaksanaannya.Terima kasih untuk waktu 
luangnya untuk membaca artikel aku tsb.

 Salam hangat,

 Dinda 

HP:0815 160 9391/ 7073 6928  
 ==========
  http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=12&dn=20061212165731
            
   3 Desember: Peringatan Hari Penyandang Cacat International; Menggugat   
Pelaksanaan Kebijakan untuk “Diffable”
   Oleh : Titiana Adinda 
   
   12-Des-2006, 17:13:34 WIB - [www.kabarindonesia.com]   
             Penggunaan   istilah diffable sebagai pengganti istilah penyandang 
cacat yang   terkesan negatif dan diskriminatif. Diffable sendiri berarti 
manusia   yang memiliki kemampuan yang berbeda. Istilah itu jelas lebih 
manusiawi.   Istilah Diffablediffablediffable. Setidaknya sampai saat ini   
pemerintah sudah mengeluarkan beberapa landasan hukum untuk kaum diffable
   
   Lalu bagaimana pelaksanaannya? 
   Kita bisa menyaksikan sendiri bahwa amat jarang fasilitas publik dikota-kota 
  besar contohnya di Jakarta dan Surabaya seperti tempat ibadah, bank, rumah   
makan, sekolah, mal/plaza dan lainnya yang menyediakan jalan bagi kursi roda.   
Semuanya beranak tangga. Lalu bagaimana orang yang menggunakan kursi roda   
bisa mengakses gedung tersebut? Seperti menurut M.Ridwan Kamil, dosen   
arsitektur ITB bahwa setidaknya sebuah kota harus dapat secara komprehensif   
menyediakan aturan-aturan yang diterapkan ke dalam beberapa sektor. Pertama   
adalah menghilangkan diskriminasi di sektor employment atau tempat   
kerja/kantor. Kedua adalah hak aksesibilitas di sektor public service atau   
sarana publik seperti kantor pemerintah, sekolah, kantor pos, terminal maupun   
stasiun kereta. Ketiga adalah hak aksesibilitas di sektor public acommodation   
seperti halnya hotel, restoran, toko-toko. Terakhir adalah sektor sarana   
telekomunikasi yang diwajibkan untuk menyediakan sistem khusus
 bagi kaum   tunarungu dan tunawicara. (Kompas, Rabu, 7 Juni 2000) 
   
   Begitu juga dengan kesempatan bekerja amat jarang bahkan tidak ada   
perusahaan/lembaga di Indonesia menyediakan lowongan untuk kaum diffable.   
Bahkan yang sudah bekerja dan karena sakit keras kemudian menjadi diffable   
dipecat menjadi pekerja.Mereka dianggap tidak mampu untuk bekerja bahkan   
dianggap sebagai sampah masyarakat atau penyandang masalah sosial. Padahal   
Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah menunjuk pelapor khusus untuk masalah diffable 
  ini. Yang memberikan masukan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa dalam program  
 kerjanya dan untuk menghapuskan diskriminasi sosial pada kaum 
diffable.Sekretaris   Jenderal PBB dalam sambutannya di Hari International 
Penyandang Cacat tahun   lalu mengatakan bahwa negara-negara anggota harus 
memberikan kesempatan yang   sama bagi kaum diffable baik di bidang 
pekerjaan,pendidikan, kesehatan,i   nformasi dan mendapatkan hak aksesibilitas. 
   
   Peran DPR juga amat dibutuhkan untuk menanyakan implementasi landasan hukum  
 yang dibuat oleh pemerintah. Apakah sudah berjalan dengan baik atau belum?   
Jangan hanya diam saja. Ingat bahwa kaum diffable juga memberikan   suaranya 
untuk memilih para wakil di DPR ketika pemilu,j adi jangan lupakan   
kepentingan mereka. Bahkan dalam pidatonya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono   
pada peringatan Hari Cacat International 2005 menginstruksikan kepada para   
gubernur di Indonesia untuk menyediakan fasilitas yang memadai bagi kaum   
diffable. Tapi hampir setahun instruksi itu keluar tidak ada perubahan yang   
signifikan terhadap kepentingan kaum diffable. 
   
   Peran Pemerintah dan Masyarakat 
   Pemerintah sudah sewajarnya peduli kepada kaum diffable ini.Karena   sama 
dengan warga negara lain kaum diffable juga membayar pajak   sehingga wajib 
untuk menikmati hasil-hasil pembangunan. Sudah sewajarnya ada   sinergi 
diantara kementerian. Misalnya kerjasama antara Menteri Kesejahteraan   
Sosial,Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Negara   
Riset dan Teknologi, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Agama serta Menteri   
Pendidikan Nasional. Misalnya saja untuk Menteri Riset dan Teknologi mampu   
menciptakan tekhnologi kursi roda yang dapat digerakkan oleh listrik.   
Sehingga penggunanya dapat dengan sendiri menjalankan kursi roda tersebut.   
Menteri Agama bisa mengeluarkan instruksi kepada masyarakat dalam membangun   
rumah ibadah haruslah dapat diakses oleh kaum diffable misalnya   dengan 
menyediakan jalan khusus bagi kursi roda. Jangan lagi kita membaca   
kesulitan-kesulitan yang dialami oleh Bahrul Fuad dan teman-temannya yang   
kebetulan
 diffable ketika akan menunaikan ibadah shalat di Masjid   Agung Surabaya yang 
tidak menyediakan jalan khusus bagi kursi roda (Cerita   selengkapnya dapat 
dibaca di internet dengan alamat http://cakfu.info). 
   
   Peran masyarakat untuk kaum diffable juga penting.Misalnya mulai   dari 
sekarang para pemuka agama dari agama apapun dalam ceramahnya   menggangkat isu 
bahwa memberi perhatian dan fasilitas khusus kepada kaum   diffable adalah 
perbuatan terpuji dan sangat berpahala. Ini penting mengingat   peran tokoh 
agama di negeri ini sangatlah didengarkan oleh pengikutnya.   Begitu juga 
dengan perkumpulan profesi seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)   hendaknya 
mengeluarkan sikap yang tegas bahwa dalam rancangan bangunan   anggotanya 
selalu memperhatikan fasilitas bagi kaum diffable. Dan   apabila ada anggotanya 
yang melanggar ketentuan itu maka dapat dikenai   sanksi. 
   
   Ya semoga saja bangsa kita ini benar-benar menjadi bangsa yang lebih   
manusiawi dengan memperhatikan hak-hak kaum difabble yang berarti kita telah   
mengamalkan Sila dalam Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
   didasarkan pada realita bahwa setiap manusia diciptakan berbeda. Sehingga   
yang ada sebenarnya hanyalah sebuah perbedaan bukan kecacatan. Tanggal 3   
Desember kita rayakan sebagai Hari Penyandang Cacat International. Memang   
hari itu kurang cukup populer dibandingkan dengan perayaan hari besar   
lainnya. Di hari itulah, kita wajib mempertanyakan peran dan tanggung jawab   
pemerintah dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi kaum ini.Untuk menilai   
apakah pemerintah sudah menjalankan amanat hati nurani rakyat atau belum 
khususnya   kepada kaum tentang kesejahteraan penyandang cacat dan penyediaan   
aksesibilitas di Indonesia yaitu UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang   
Cacat, Peraturan Pemerintah RI No. 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan   
Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI   
No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum   
dan Lingkungan,dan beberapa peraturan lainnya. 
              
        
   
  

http://titiana-adinda.blogspot.com/
                
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke