BEM UI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Selamat datang (kembali) Ndoro Kumpeni !!!
(Malapetaka Pasca Pengesahan UU Penanaman Modal)
Yustisia Rahman
Penggiat CONFRONT (Community For Freedom And Social Transformation)
Koord Center for Movement And Strategic Studies BEM UI
Semut Mati di Tempat Gula
Petani Mati di Lumbung Padi
Ironi Indonesia Merdeka Akibat Imperialisme Model Baru
Go To Hell with Your Aid !!!
(Ir. Soekarno)
1967. Belum genap dua tahun setelah kudeta diam-diam terhadap Ir. Soekarno,
Jend. Soeharto (yang saat itu belum resmi menjadi Presiden) telah mengesahkan
Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU No 1 Tahun 1967), UU Penanaman Modal
Dalam negeri (UU No 6 Tahun1968), dan UU Pertambangan (UU No 11Tahun 1967).
Dengan kecepatan kilat Soeharto dibantu teknokrat ekonomi kapitalisnya merubah
arah politik dan ekonomi Indonesia secara drastis. Gagasan untuk membangun
ekonomi yang mandiri lepas dari dominasi dan tekanan pihak asing sebagaimana
diamanatkan oleh Founding Fathers telah dikihianati oleh Soeharto. Secara
sistematis Soeharto
membuat Indonesia masuk dalam perangkap kapitalisme global : Membuka Investasi
asing, membuka kembali hubungan dengan IMF dan World Bank, benar-benar kembali
ke Barat sebagaimana diucap-kan Sadli (Gatra :2006).
Paket Undang-undang investasi yang dibuat Soeharto benar-benar membuat
Indonesia kehilangan kendali atas perekonomian nasionalnya. Dalam waktu singkat
modal asing (hutang luar negeri dan investasi asing) mengalir deras masuk ke
Indonesia, dan secara sistematis modal asing kemudian membawa tekanan lebih
besar pada kebijakan pengelolaan negara atas sumber daya. Modal asing membuat
penguasaan swasta asing yang lebih besar pada sumber sumber pendapatan negara
dan sumber penghidupan rakyat.
Investasi asing yang dalam mimpi teknokrat- teknokrat kapitalis Orde Baru akan
membawa kesejahteraan, pada kenyataannya membuat Indonesia semakin merugi
secara finansial dan semakin terjajah secara politik. Dalam periode 1973- 1990
misalnnya, total kumulasi investasi asing di Indonesia (aliran masuk) mencapai
US$ 5,775 milyar namun asing mendapatkan keuntungan sepuluh kali lipatnya !!!
Arus masuk modal asing ini diiringi dengan arus keluar (repatriasi) keuntungan
dari investasi di Indonesia yang mencapai US$58,859 milyar. Artinya US$ 1 yang
masuk diiringi dengan keluarnya US$ 10,19 dari dalam negeri (Sritua Arif: 1993)
dan ini didapatkan dari penghisapan sumber-sumber keuangan dalam negeri (yang
seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat) diringi dengan dampak
social-ekolgis yang muncul akibat investasi asing : kerusakan lingkungan,
pelanggaran hak-hak buruh, serta perampasan tanah petani dan masyarakat adat
untuk keperluan industri.
Fondasi ekonomi yang rapuh karena terlalu mengandalkan modal asing ini pada
akhirnya membuat Indonesia collapse. Arus keluar masuk modal asing yang begitu
mudah membuat Indoenesia didera krisis moneter di tahun 1998. Namun kenyataan
ini tidak diperhatikan oleh Pemerintah rezim Reformasi yang justru semakin lama
semakin memberi kemudahan dan fasilitas bagi investor asing. Pemerintah masih
mengandalkan modal asing untuk pembangunan, bahkan dalam struktur modal tahun
2005, modal asing mencapai 1,48 triliun rupiah atau mencapai 70 persen dari
total modal yang ditanamkan dalam perekonomian Indonesia(Bank Indonesia :
2006). Kondisi ini membuat Indonesia berada dalam posisi rawan krisis sebab
sewaktu-waktu modal asing dapat dengan mudahnya menarik modal dari Indonesia
dan dalam sekejap bangsa ini akan kembali terpuruk dalam titik nadir.
22 Maret 2007. Dalam Rapat Paripurna DPR yang terhormat dan agung (seperti
biasa hanya dihadri kurang dari sepertiga jumlah anggota) disahkan sebuah
aturan baru tentang investasi. Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-undang
Penanaman Modal (UU PM) yang mengganti UU No 1/1967 dan UU No 6/1968. Sungguh
Celaka !!! Pemerintahan yang katanya reformis dan
Bersama Kita Bisa , Partai-partai Politik yang katanya berjuang untuk rakyat
(wong cilik), partai-partai yang katanya bersih dan peduli, partai-partai yang
katanya demokratis, partai-partai yang katannya mengemban amanat nasional itu
justru mengesahkan Undang- undang yang secara sistematis membuat Indonesia
kembali terjajah !!! Dengan dalih memperbaiki iklim invetasi, pemerintah dan
DPR membuat aturan invetasi yang memberi kemudahan dan fasilitas luar biasa
mewah bagi swasta asing dengan mengorbankan kepentingan nasional. UU Penanaman
Modal memberikan kemudahan bagi investor asing untuk mendapatkan hak atas tanah
(Pasal 22 ayat (1) UU PM). Investor asing berhak atas tanah berupa Hak Guna
Usaha (HGU) selama 95 Tahun, Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun, dan Hak
Pakai selama 70 tahun. Aturan ini dengan jelas telah melanggar Undangundang
Pokok Agararia (UUPA) No 5 Tahun 1960 yang hanya memberikan jangka waktu 35
tahun dengan perpanjangan selama 25 tahun bagi HGU dan HGB
. Dengan aturan yang baru ini maka pemerintah telah memberlakukan kembali
peraturan agraraia yang bahkan jauh lebih kejam dari peraturan masa kolonial
yang memberikan izin HGU (Hak Erphact) selama 75 tahun. Dengan aturan ini maka
akan semakin banyak sengketa agararia yang muncul, akan semakin banyak petani
yang terampas tanahnya untuk keperluan pabrik, akan semkin banyak tanah ulayat
masyarakat adat yang dirampas untuk keperluan industri kehutanan atau
pertambangan. Dan secara aksiomatik, perampasan tanah selalu diiringi dengan
pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat setempat.
Kemudahan atas tanah bagi investor asing yang diberikan oleh Pemerintah dan
DPR (baca : Partai Politik) menunjukan tidak berpihaknya mereka pada
kepentingan rakyat. Apakah dengan dalih pertumbuhan ekonomi mereka berhak
mengambil tanah dan sumber daya yang oleh pasal 33 UUD 1945 seharusnya
digunakan untuk kesejahteraan rakyat? Seharusnya pemerintah memberikan tanah
bagi rakyat petani yang sebagian besar belum memiliki tanah yang layak,
pemerintah juga seharusnya melindungi kepentingan masyarakat adat terkait
dengan hak ulayat yang dimilikinya sebagaimana amanat pasal 18B UUD 1945
UU Penanaman Modal juga menganut asas Perlakuan Tanpa Diskriminasi Bagi
Investor (Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6 UU PM) sebagaimana dianut olah kongsi
dagang World Trade Organization (WTO) dengan konsep Most Favored Nation (MFN)
dan National Tretament (NT)-nya. Dengan diadopsinya aturan ini maka pemerintah
kehilangan kontrol demokratis untuk mengatur perdagangan. Pemerintah dilarang
memberikan perlakuan diskriminasi atau mengahambat masuknya modal asing dari
sebuah Negara atau korporasi meski Negara/korporasi tersebut terbukti melakukan
perusakan lingkungan, pelanggaran hak-hak buruh, atau mencederai demokrasi.
Pemerintah juga kehilangan kuasa untuk memberlakukan proteksi produk dalam
negeri dan
pembatasan kuota import untuk melindungi kepentingan nasional (investor
lokal). Sebab dengan aturan National Treatment pemerintah dilarang
mendiskriminasikan antara investor dalam negeri dan investor asing.
Dengan aturan ini maka akan semkin banyak usaha dalam negeri yang terancam
gulung tikar, sebab umumnya investor asing mendapatkan dukungan financial yang
memadai serta teknologi yang lebih canggih Undang-undang ini juga tidak
memberikan jaminan bagi buruh-buruh yang bekerja di pabrik milik investor
asing. Adanya kemudahan untuk melakukan repatriasi (pengalihan modal) bagi
investor (pasal 8) membuat buruh sewaktu-waktu dapat kehilangan pekerjaannya
bila investor tiba-tiba menarik modalnya dari Indonesia. Aturan ini juga akan
membuat aliran uang mengalir keluar dari Indonesia yang seharusnya digunakan
unutk kepentingan rakyat. Investasi asing hendaknya ditempatkan secara
proporsional.
Pilihan untuk menggunakan investasi asing sebagai basis pembangunan adalah
pilihan yang keliru. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan pembangunan
dengan mengutamakan modal dalam negeri melalui mobilisasi pembiayaan
pembangunan dari dalam negeri. Haruskah kita mendukung Undang-undang Investasi
yang secara sistematis merampas hak dan kehormatan kita sebagai bangsa yang
merdeka dan berdaulat ? Akankah kita tetap diam membiarkan asing berkuasa di
negeri ini dengan menggunakan UU Penanaman Modal sebagi senjata invasi mereka?
Apakah kita tetap diam dan mempersilahkan investor asing masuk ke negeri ini
dan berbuat semena-mena terhadap tanah air ini, dan kita hanya bisa berdiam
diri sambil berujar, Selamat Datang (kembali) Ndoro Kompeni !!!!!
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check out new cars at Yahoo! Autos.
Messages in this
topic (1) Reply
(via web post) | Start a new topic
Messages | Files
| Photos | Links |
Members | Calendar
Rekening FUSI FTUI :
No. 0030080394
a.n : FUSI-FTUI
Bank Syariah Mandiri Kantor Kas Depok,
gi Antum/Antunna yang ingin menyumbangkan dana untuk kegiatan-kegiatan FUSI
FTUI dapat menyalurkannya melalui nomor rekening di atas.
---------------------------------------------------------------------
Kunjungi homepage FUSI di http://www.geocities.com/fusiui
======================================================================
*
(* * *
* | *
### * *
(#####) |
_#####__FUSI_FT_UI_Bersama_Menuju_Ridho_Allah.. []
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]