BEM UI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
 Selamat datang (kembali) Ndoro Kumpeni !!!
(Malapetaka Pasca Pengesahan UU Penanaman Modal)


Yustisia Rahman
Penggiat CONFRONT (Community For Freedom And Social Transformation)
Koord Center for Movement And Strategic Studies BEM UI
 

 Semut Mati di Tempat Gula
Petani Mati di Lumbung Padi
Ironi Indonesia Merdeka Akibat Imperialisme Model Baru

 “Go To Hell with Your Aid !!!”
(Ir. Soekarno)
 1967. Belum genap dua tahun setelah kudeta diam-diam terhadap Ir. Soekarno, 
Jend. Soeharto (yang saat itu belum resmi menjadi Presiden) telah mengesahkan 
Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU No 1 Tahun 1967), UU Penanaman Modal 
Dalam negeri (UU No 6 Tahun1968), dan UU Pertambangan (UU No 11Tahun 1967). 
Dengan kecepatan kilat Soeharto dibantu teknokrat ekonomi kapitalisnya merubah 
arah politik dan ekonomi Indonesia secara drastis. Gagasan untuk membangun 
ekonomi yang mandiri lepas dari dominasi dan tekanan pihak asing sebagaimana 
diamanatkan oleh Founding Fathers telah dikihianati oleh Soeharto. Secara 
sistematis Soeharto
 membuat Indonesia masuk dalam perangkap kapitalisme global : Membuka Investasi 
asing, membuka kembali hubungan dengan IMF dan World Bank, benar-benar kembali 
ke Barat –sebagaimana diucap-kan Sadli (Gatra :2006).
  
 Paket Undang-undang investasi yang dibuat Soeharto benar-benar membuat 
Indonesia kehilangan kendali atas perekonomian nasionalnya. Dalam waktu singkat 
modal asing (hutang luar negeri dan investasi asing) mengalir deras masuk ke 
Indonesia, dan secara sistematis modal asing kemudian membawa tekanan lebih 
besar pada kebijakan pengelolaan negara atas sumber daya. Modal asing membuat 
penguasaan swasta asing yang lebih besar pada sumber sumber pendapatan negara 
dan sumber penghidupan rakyat. 
  
 Investasi asing yang dalam mimpi teknokrat- teknokrat kapitalis Orde Baru akan 
membawa kesejahteraan, pada kenyataannya membuat Indonesia semakin merugi 
secara finansial dan semakin terjajah secara politik. Dalam periode 1973- 1990 
misalnnya, total kumulasi investasi asing di Indonesia (aliran masuk) mencapai 
US$ 5,775 milyar namun asing mendapatkan keuntungan sepuluh kali lipatnya !!! 
Arus masuk modal asing ini diiringi dengan arus keluar (repatriasi) keuntungan 
dari investasi di Indonesia yang mencapai US$58,859 milyar. Artinya US$ 1 yang 
masuk diiringi dengan keluarnya US$ 10,19 dari dalam negeri (Sritua Arif: 1993) 
dan ini didapatkan dari penghisapan sumber-sumber keuangan dalam negeri (yang 
seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat) diringi dengan dampak 
social-ekolgis yang muncul akibat investasi asing : kerusakan lingkungan, 
pelanggaran hak-hak buruh, serta perampasan  tanah petani dan masyarakat adat 
untuk keperluan industri. 
  
 Fondasi ekonomi yang rapuh karena terlalu mengandalkan modal asing ini pada 
akhirnya membuat Indonesia collapse. Arus keluar masuk modal asing yang begitu 
mudah membuat Indoenesia didera krisis moneter di tahun 1998. Namun kenyataan 
ini tidak diperhatikan oleh Pemerintah rezim Reformasi yang justru semakin lama 
semakin memberi kemudahan dan fasilitas bagi investor asing. Pemerintah masih 
mengandalkan modal asing untuk pembangunan, bahkan dalam struktur modal tahun 
2005, modal asing mencapai 1,48 triliun rupiah atau mencapai 70 persen dari 
total modal yang ditanamkan dalam perekonomian Indonesia(Bank Indonesia : 
2006). Kondisi ini membuat Indonesia berada dalam posisi rawan krisis sebab 
sewaktu-waktu modal asing dapat dengan mudahnya menarik modal dari Indonesia 
dan dalam sekejap bangsa ini akan kembali terpuruk dalam titik nadir.
  
 22 Maret 2007. Dalam Rapat Paripurna DPR yang terhormat dan agung (seperti 
biasa hanya dihadri kurang dari sepertiga jumlah anggota) disahkan sebuah 
aturan baru tentang investasi. Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-undang 
Penanaman Modal (UU PM) yang mengganti UU No 1/1967 dan UU No 6/1968. Sungguh 
Celaka !!! Pemerintahan yang katanya reformis dan
 Bersama Kita Bisa , Partai-partai Politik yang katanya berjuang untuk rakyat 
(wong cilik), partai-partai yang katanya bersih dan peduli, partai-partai yang 
katanya demokratis, partai-partai yang katannya mengemban amanat nasional itu 
justru mengesahkan Undang- undang yang secara sistematis membuat Indonesia 
kembali terjajah !!! Dengan dalih memperbaiki iklim invetasi, pemerintah dan 
DPR membuat aturan invetasi yang memberi kemudahan dan fasilitas luar biasa 
mewah bagi swasta asing dengan mengorbankan kepentingan nasional. UU Penanaman 
Modal memberikan kemudahan bagi investor asing untuk mendapatkan hak atas tanah 
(Pasal 22 ayat (1) UU PM). Investor asing berhak atas tanah berupa Hak Guna 
Usaha (HGU) selama 95 Tahun, Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun, dan Hak 
Pakai selama 70 tahun. Aturan ini  dengan jelas telah melanggar Undangundang 
Pokok Agararia (UUPA) No 5 Tahun 1960 yang hanya memberikan jangka waktu 35 
tahun dengan perpanjangan selama 25 tahun bagi HGU dan HGB
 . Dengan aturan yang baru ini maka pemerintah telah memberlakukan kembali 
peraturan agraraia yang bahkan jauh lebih kejam dari peraturan masa kolonial 
yang memberikan izin HGU (Hak Erphact) selama 75 tahun. Dengan aturan ini maka 
akan semakin banyak sengketa agararia yang muncul, akan semakin banyak petani 
yang terampas tanahnya untuk keperluan pabrik, akan semkin banyak tanah ulayat
 masyarakat adat yang dirampas untuk keperluan industri kehutanan atau 
pertambangan. Dan secara aksiomatik, perampasan tanah selalu diiringi dengan 
pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat setempat. 
  
 Kemudahan atas tanah bagi investor asing yang diberikan oleh Pemerintah dan 
DPR (baca : Partai Politik) menunjukan tidak berpihaknya mereka pada 
kepentingan rakyat. Apakah dengan dalih pertumbuhan ekonomi mereka berhak 
mengambil tanah dan sumber daya yang oleh pasal 33 UUD 1945 seharusnya 
digunakan untuk kesejahteraan rakyat? Seharusnya pemerintah memberikan tanah 
bagi rakyat petani yang sebagian besar belum memiliki tanah yang layak, 
pemerintah juga seharusnya melindungi kepentingan masyarakat adat terkait 
dengan hak ulayat yang dimilikinya sebagaimana amanat pasal 18B UUD 1945 
  
 UU Penanaman Modal juga menganut asas “Perlakuan Tanpa Diskriminasi Bagi 
Investor” (Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6 UU PM) sebagaimana dianut olah kongsi 
dagang World Trade Organization (WTO) dengan konsep Most Favored Nation (MFN) 
dan National Tretament (NT)-nya. Dengan diadopsinya aturan ini maka pemerintah 
kehilangan kontrol demokratis untuk mengatur perdagangan. Pemerintah dilarang 
memberikan perlakuan diskriminasi atau mengahambat masuknya modal asing dari 
sebuah Negara atau korporasi meski Negara/korporasi tersebut terbukti melakukan 
perusakan lingkungan, pelanggaran hak-hak buruh, atau mencederai demokrasi. 
Pemerintah juga kehilangan kuasa untuk memberlakukan proteksi produk dalam 
negeri dan
 pembatasan kuota import untuk melindungi kepentingan nasional (investor 
lokal). Sebab dengan aturan National Treatment pemerintah dilarang 
mendiskriminasikan antara investor dalam negeri dan investor asing. 
  
 Dengan aturan ini maka akan semkin banyak usaha dalam negeri yang terancam 
gulung tikar, sebab umumnya investor asing mendapatkan dukungan financial yang 
memadai serta teknologi yang lebih canggih Undang-undang ini juga tidak 
memberikan jaminan bagi buruh-buruh yang bekerja di pabrik milik investor 
asing. Adanya kemudahan untuk melakukan repatriasi (pengalihan modal) bagi 
investor (pasal 8) membuat buruh sewaktu-waktu dapat kehilangan pekerjaannya 
bila investor tiba-tiba menarik modalnya dari Indonesia. Aturan ini juga akan 
membuat aliran uang mengalir keluar dari Indonesia yang seharusnya digunakan 
unutk kepentingan rakyat. Investasi asing hendaknya ditempatkan secara 
proporsional. 
  
 Pilihan untuk menggunakan investasi asing sebagai basis pembangunan adalah 
pilihan yang keliru. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan pembangunan 
dengan mengutamakan modal dalam negeri melalui mobilisasi pembiayaan 
pembangunan dari dalam negeri. Haruskah kita mendukung Undang-undang Investasi 
yang secara sistematis merampas hak dan kehormatan kita sebagai bangsa yang 
merdeka dan berdaulat ? Akankah kita tetap diam membiarkan asing berkuasa di 
negeri ini dengan menggunakan UU Penanaman Modal sebagi senjata invasi mereka? 
Apakah kita tetap diam dan mempersilahkan investor asing masuk ke negeri ini 
dan berbuat semena-mena terhadap tanah air ini, dan kita hanya bisa berdiam 
diri sambil berujar, Selamat Datang (kembali) Ndoro Kompeni !!!!!



        
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check out new cars at Yahoo! Autos. 
     
                                                              Messages in this 
topic           (1)                                          Reply           
(via web post)           |                     Start a new topic                
   
                                 Messages               |    Files              
 |    Photos               |    Links                                 |    
Members               |    Calendar       
                                            Rekening FUSI FTUI :
    No. 0030080394
    a.n : FUSI-FTUI
    Bank Syariah Mandiri Kantor Kas Depok,
    
gi Antum/Antunna yang ingin menyumbangkan dana untuk kegiatan-kegiatan FUSI 
FTUI dapat menyalurkannya melalui nomor rekening di atas.
 ---------------------------------------------------------------------
 Kunjungi homepage FUSI di http://www.geocities.com/fusiui
 ======================================================================
  * 
   (*     *        *
 *  |          *       
   ###  *   *                
 (#####)                                         |
 _#####__FUSI_FT_UI_Bersama_Menuju_Ridho_Allah.. []
   





 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke