SUMBER:  http://diskusi.alsofwah.or.id/forum/


Pertanyaan al-Akh Wawan

 
 Konsultasi Islam Forum Index -> Fiqh I'tikaf di Bulan Ramadhan

Judul: Pertanyaan al-Akh Wawan     
Assalamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh

Pada penempilan rubrik ini sebelumnya, al-Akh Wawan pernah menanyakan perihal 
hukum "I'tikaf bagi Wanita di Masjid". Oleh karenanya kepada segenap peserta 
diskusi mohon tanggapannya, dengan disertai dasar pijakan (dalil) sehingga 
permasalahan yang ada menjadi jelas.
Wassalamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh

         
    

Reply Al Habib DR.Salim Segaf Al-Jufri
Wa'alaikumusssalam Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh,

Mungkin kutipan penjelasan DR.Salim Segaf Al-Jufri ini bisa memberikan jawaban 
atas pertanyaan akh.

Diantara syarat sah dari pelaksanaan I'tikaf adalah sebagai berikut :
a. Orang yang beri'tikaf harus muslim, karena Allah SWt tidak akan menerima 
ibadah yang dilakukan oleh orang yang tidak Islam.
b. Orang yang beri'tikaf hendaklah suci dari badan, pakaian, tidak dalam 
kondisi junub, haidh dan nifas.
c. Orang yang beri'tikaf haruslah orang yang sudah mumayyiz ( yang dapat 
membedakan antara yang benar dan yang salah ) atau ia sudah baligh.
d. Orang yang beri'tikaf haruslah memiliki niat untuk mendekatkan diri kepada 
Allah SWT, tidak karena urusan dunia atau yang lainnya. Hal ini berdasarkan 
firman Allah SWT dalam surat Al Bayyinah ayat 5 ;
"Dan tidaklah diperintahkan kalian semua untuk ibadah kepada Allah kecuali 
dengan niat ikhlas."

e. I'tikaf haruslah dilakukan di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT ( 
QS : Al Baqarah ; 187 )
"Dan janganlah kalian menggauli mereka ( wanita ) sedang kalian dalam keaadan 
I'tikaf "Ulama berbeda pendapat tentang masjid yang dibolehkan didalamnya untuk 
melaksanakan I'tikaf. Berikut penjelasannya :
Menurut pendapat Imam Hanafi dan Ahmad, masjid yang dibolehkan didalamnya untuk 
melaksanakan I'tikaf adalah yang didirikan didalamnya shalat berjamaah. Hal ini 
berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang artinya : " Setiap masjid yang memilki 
imam dan muadzin maka sah dan boleh dilakukan I'tilaf didalamnya." HR Daruquth
Persyaratan ini, yang di maksud bila ynag melakukan I'tikaf itu laki-laki.

Adapun untuk wanita, maka boleh saja ia beri'tikaf dirumah dalam mushalla yang 
sengaja dibuat untuk shalat. Bahkan dalam madzhab ini , wanita yang beri'tikaf 
di masjid yang biasa untuk berjamaah sebagaimana termaksud diatas, hukumnya 
makruh. Begitu pula tidak sah bila ia beri'tikaf pada selain tempat yang biasa 
dia gunakan untuk shalat setiap hari.

Menurut pendapat Imam Malik dan Syafi'I dan Dawud Addzahiri, boleh melakukan 
I'tikaf di setiap masjid, tidak diharuskan di dalamnya didirikan shalat 
berjamaah, karena tidak nash atau dalil yang sharih ( langsung ) atau secara 
khusus tentang yang menyatakan tentang hal tersebut. Akan tetapi lebih 
diutamakan I'tikaf dilakukan di masjid jami' karena Rasulullah SAW telah 
beri'tikaf di masjid jami'



Mungkin penjelasan di atas masih belum lengkap, maka berikut tambahan 
penjelasannya.

Sebagaimana disunnahkan bagi pria, i’tikaf juga disunnahkan bagi wanita. 
Sebagaimana istri Rasulullah Saw juga melakukan i’tikaf, tetapi selain 
syarat-syarat yang disebutkan diatas, i’tikaf bagi kaum wanita harus memenuhi 
syarat-syarat sbb:

1. Mendapatkan persetujuan (ridha) suami atau orang tua. Dan apabila suami 
telah mengizinkan istrinya untuk i’tikaf, maka ia tidak dibolehkan menarik 
kembali persetujuan itu.

2.Agar tempat dan pelaksanaan i’tikaf wanita memenuhi tujuan umum syari’at . 
Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun atau syari’at i’tikat adalah 
berdiam di masjid. Untuk kaum wanita, ulama sedikit berbeda pendapat tentang 
masjid yang dipakai wanita untuk beri’tikaf. Tetapi yang lebih afdhol – wallahu 
a’lam - ialah i’tikaf di masjid (tempat shalat) di rumahnya. Manakala wanita 
mendapatkan manfaat dari i’tikaf di masjid, tidak masalah bila ia melakukannya.

Syaikh Nasiruddin Al _Albani setelah mengutip hadiths dari Aisyah Radhiyallahu 
'anha : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam i'tikaf pada sepuluh hari terakhir 
pada bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri 
beliau i'tikaf setelah itu" kemudian memberikan komentarnya sbb:
"Pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya wanita 
i'tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan) adanya 
izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dalil yang 
banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah fiqhiyah.

"Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"



Sebelumnya kami haturkan banyak terimakasih atas tanggapan dan jawaban al-Akh 
Jiddiqaul tentang permasalahan "boleh tidaknya wanita i'tikaf di masjid", 
semoga bermanfa'at bagi segenap sitters forum ini.

Hanya saja dalam kesempatan ini, kami ingin sedikit menambahkan bahwa, pada 
dasarnya para Ulama’ dalam permasalahan ini berbeda pendapat menjadi 2 pendapat:

1. Wanita diperbolehkan melakukan I’tikaf di dalam masjid, berdasarkan atsar 
yang menyatakan “Bahwa Hafshah dan ‘Aisyah dan Zaenab (istri Nabi) meminta ijin 
kepada Beliau untuk berik’tikaf di masjid.” (HR. al-Bukhari, no. 2045) dan 
Firman Allah QS. al-Baqarah:187, yang menunjukkan bahwa I’tikaf harus dilakukan 
di masjid, sementara syari’at I’tikaf tidak hanya diperuntukkan bagi laki-laki 
saja.

2. Bagi wanita yang lebih baik adalah beri’tikaf di rumah, sebagaimana shalat 
baginya di rumah lebih baik. Yaitu sekiranya shalatnya wanita di rumahnya lebih 
baik sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam, maka 
beri’tikafnya mereka di rumah tentunya lebih baik daripada di masjid. Dan 
pendapat ini juga mengatakan mereka boleh beri’tikaf di masjid asalkan dengan 
suaminya saja. Sebagaimana Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam beri’tikaf 
dengan istri-istri Beliau.

Atas dasar argumentas di atas, dapat ditarik satu kesimpulan pada asalnya bagi 
seorang wanita boleh beri’tikaf di masjid. Dan yang demikian terbatas oleh 
permohonan ijin kepada para walinya untuk melakukan I’tikaf, dan boleh baginya 
beri’tikaf seorang diri dengan syarat aman dari fitnah dan mengandung mashlahat 
yang banyak sebagaimana qaidah ushul fiqh mengatakan: “Meninggalkan hal yang 
berdampak buruk itu lebih didahulukan daripada mengambil hal yang mengandung 
kemashlahatan.” Bahkan diperbolehkan bagi orang yang beri’tikaf untuk 
mendirikan kemah di dalam masjid, jika di dalam masjid tersebut tidak terdapat 
bilik khusus.

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat ‘Aisyah yang mengatakan: “Nabi biasa 
beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan sampai akhir 
hayatnya. Dan sepeninggal beliau, istri-istrinya pun beri’tikaf" . (Lihat, HR. 
al-Bukhari, 3/42, no. 2025)

Dan berdasarkan atsar yang menyatakan “Bahwa Hafshah dan ‘Aisyah dan Zaenab 
(istri Nabi) meminta ijin kepada Beliau untuk berik’tikaf di masjid.” (HR. 
al-Bukhari, no. 2045)

Demikian sekilas masukan dari kami, semoga bermanfa’at, Wallahu a’lamu bis 
shawab.


SUMBER:  http://diskusi.alsofwah.or.id/forum/
       
---------------------------------
Boardwalk for $500? In 2007? Ha! 
Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke