SUMBER: http://diskusi.alsofwah.or.id/forum/
Pertanyaan al-Akh Wawan
Konsultasi Islam Forum Index -> Fiqh I'tikaf di Bulan Ramadhan
Judul: Pertanyaan al-Akh Wawan
Assalamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh
Pada penempilan rubrik ini sebelumnya, al-Akh Wawan pernah menanyakan perihal
hukum "I'tikaf bagi Wanita di Masjid". Oleh karenanya kepada segenap peserta
diskusi mohon tanggapannya, dengan disertai dasar pijakan (dalil) sehingga
permasalahan yang ada menjadi jelas.
Wassalamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh
Reply Al Habib DR.Salim Segaf Al-Jufri
Wa'alaikumusssalam Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh,
Mungkin kutipan penjelasan DR.Salim Segaf Al-Jufri ini bisa memberikan jawaban
atas pertanyaan akh.
Diantara syarat sah dari pelaksanaan I'tikaf adalah sebagai berikut :
a. Orang yang beri'tikaf harus muslim, karena Allah SWt tidak akan menerima
ibadah yang dilakukan oleh orang yang tidak Islam.
b. Orang yang beri'tikaf hendaklah suci dari badan, pakaian, tidak dalam
kondisi junub, haidh dan nifas.
c. Orang yang beri'tikaf haruslah orang yang sudah mumayyiz ( yang dapat
membedakan antara yang benar dan yang salah ) atau ia sudah baligh.
d. Orang yang beri'tikaf haruslah memiliki niat untuk mendekatkan diri kepada
Allah SWT, tidak karena urusan dunia atau yang lainnya. Hal ini berdasarkan
firman Allah SWT dalam surat Al Bayyinah ayat 5 ;
"Dan tidaklah diperintahkan kalian semua untuk ibadah kepada Allah kecuali
dengan niat ikhlas."
e. I'tikaf haruslah dilakukan di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT (
QS : Al Baqarah ; 187 )
"Dan janganlah kalian menggauli mereka ( wanita ) sedang kalian dalam keaadan
I'tikaf "Ulama berbeda pendapat tentang masjid yang dibolehkan didalamnya untuk
melaksanakan I'tikaf. Berikut penjelasannya :
Menurut pendapat Imam Hanafi dan Ahmad, masjid yang dibolehkan didalamnya untuk
melaksanakan I'tikaf adalah yang didirikan didalamnya shalat berjamaah. Hal ini
berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang artinya : " Setiap masjid yang memilki
imam dan muadzin maka sah dan boleh dilakukan I'tilaf didalamnya." HR Daruquth
Persyaratan ini, yang di maksud bila ynag melakukan I'tikaf itu laki-laki.
Adapun untuk wanita, maka boleh saja ia beri'tikaf dirumah dalam mushalla yang
sengaja dibuat untuk shalat. Bahkan dalam madzhab ini , wanita yang beri'tikaf
di masjid yang biasa untuk berjamaah sebagaimana termaksud diatas, hukumnya
makruh. Begitu pula tidak sah bila ia beri'tikaf pada selain tempat yang biasa
dia gunakan untuk shalat setiap hari.
Menurut pendapat Imam Malik dan Syafi'I dan Dawud Addzahiri, boleh melakukan
I'tikaf di setiap masjid, tidak diharuskan di dalamnya didirikan shalat
berjamaah, karena tidak nash atau dalil yang sharih ( langsung ) atau secara
khusus tentang yang menyatakan tentang hal tersebut. Akan tetapi lebih
diutamakan I'tikaf dilakukan di masjid jami' karena Rasulullah SAW telah
beri'tikaf di masjid jami'
Mungkin penjelasan di atas masih belum lengkap, maka berikut tambahan
penjelasannya.
Sebagaimana disunnahkan bagi pria, itikaf juga disunnahkan bagi wanita.
Sebagaimana istri Rasulullah Saw juga melakukan itikaf, tetapi selain
syarat-syarat yang disebutkan diatas, itikaf bagi kaum wanita harus memenuhi
syarat-syarat sbb:
1. Mendapatkan persetujuan (ridha) suami atau orang tua. Dan apabila suami
telah mengizinkan istrinya untuk itikaf, maka ia tidak dibolehkan menarik
kembali persetujuan itu.
2.Agar tempat dan pelaksanaan itikaf wanita memenuhi tujuan umum syariat .
Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun atau syariat itikat adalah
berdiam di masjid. Untuk kaum wanita, ulama sedikit berbeda pendapat tentang
masjid yang dipakai wanita untuk beritikaf. Tetapi yang lebih afdhol wallahu
alam - ialah itikaf di masjid (tempat shalat) di rumahnya. Manakala wanita
mendapatkan manfaat dari itikaf di masjid, tidak masalah bila ia melakukannya.
Syaikh Nasiruddin Al _Albani setelah mengutip hadiths dari Aisyah Radhiyallahu
'anha : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam i'tikaf pada sepuluh hari terakhir
pada bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri
beliau i'tikaf setelah itu" kemudian memberikan komentarnya sbb:
"Pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya wanita
i'tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan) adanya
izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dalil yang
banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah fiqhiyah.
"Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"
Sebelumnya kami haturkan banyak terimakasih atas tanggapan dan jawaban al-Akh
Jiddiqaul tentang permasalahan "boleh tidaknya wanita i'tikaf di masjid",
semoga bermanfa'at bagi segenap sitters forum ini.
Hanya saja dalam kesempatan ini, kami ingin sedikit menambahkan bahwa, pada
dasarnya para Ulama dalam permasalahan ini berbeda pendapat menjadi 2 pendapat:
1. Wanita diperbolehkan melakukan Itikaf di dalam masjid, berdasarkan atsar
yang menyatakan Bahwa Hafshah dan Aisyah dan Zaenab (istri Nabi) meminta ijin
kepada Beliau untuk beriktikaf di masjid. (HR. al-Bukhari, no. 2045) dan
Firman Allah QS. al-Baqarah:187, yang menunjukkan bahwa Itikaf harus dilakukan
di masjid, sementara syariat Itikaf tidak hanya diperuntukkan bagi laki-laki
saja.
2. Bagi wanita yang lebih baik adalah beritikaf di rumah, sebagaimana shalat
baginya di rumah lebih baik. Yaitu sekiranya shalatnya wanita di rumahnya lebih
baik sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wa salam, maka
beritikafnya mereka di rumah tentunya lebih baik daripada di masjid. Dan
pendapat ini juga mengatakan mereka boleh beritikaf di masjid asalkan dengan
suaminya saja. Sebagaimana Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam beritikaf
dengan istri-istri Beliau.
Atas dasar argumentas di atas, dapat ditarik satu kesimpulan pada asalnya bagi
seorang wanita boleh beritikaf di masjid. Dan yang demikian terbatas oleh
permohonan ijin kepada para walinya untuk melakukan Itikaf, dan boleh baginya
beritikaf seorang diri dengan syarat aman dari fitnah dan mengandung mashlahat
yang banyak sebagaimana qaidah ushul fiqh mengatakan: Meninggalkan hal yang
berdampak buruk itu lebih didahulukan daripada mengambil hal yang mengandung
kemashlahatan. Bahkan diperbolehkan bagi orang yang beritikaf untuk
mendirikan kemah di dalam masjid, jika di dalam masjid tersebut tidak terdapat
bilik khusus.
Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Aisyah yang mengatakan: Nabi biasa
beritikaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan sampai akhir
hayatnya. Dan sepeninggal beliau, istri-istrinya pun beritikaf" . (Lihat, HR.
al-Bukhari, 3/42, no. 2025)
Dan berdasarkan atsar yang menyatakan Bahwa Hafshah dan Aisyah dan Zaenab
(istri Nabi) meminta ijin kepada Beliau untuk beriktikaf di masjid. (HR.
al-Bukhari, no. 2045)
Demikian sekilas masukan dari kami, semoga bermanfaat, Wallahu alamu bis
shawab.
SUMBER: http://diskusi.alsofwah.or.id/forum/
---------------------------------
Boardwalk for $500? In 2007? Ha!
Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.
[Non-text portions of this message have been removed]