KEKERASAN DALAM PACARAN
Bila anda sedang benar-benar jatuh cinta, perlakuan si dia yang terkadang
buruk, anda anggap sebagai bagian dari perhatiannya terhadap anda. Jangan anda
dibutakan dengan cinta, hingga anda tidak dapat lagi membedakan mana cinta
sejati dan mana kekerasan. Karena cinta itu lemah-lembut, sabar, rendah hati,
penuh kasih dan tidak ada kekerasan.
a. Kekerasan Fisik,
Memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong sekuat tenaga, menampar,
menonjok, mencekik, membakar bagian tubuh/menyundut dengan rokok, pemaksaan
berhubungan seks, menggunakan alat, atau dengan sengaja mengajak seseorang ke
tempat yang membahayakan keselamatan. Ini biasanya dilakukan karena anda tidak
mau menuruti kemauannya atau anda dianggap telah melakukan kesalahan.
b. Kekerasan Seksual,
Berupa pemaksaan hubungan seksual, pelecehan seksual (rabaan, ciuman,
sentuhan) tanpa persetujuan. Perbuatan tanpa persetujuan atau pemaksaan itu
biasanya disertai ancaman akan ditinggalkan, akan menyengsarakan atau ancaman
kekerasan fisik.
c.Kekerasan Emosional
Bentuk kekerasan ini biasanya jarang disadari, karena memang wujudnya tidak
kelihatan. Namun sebenarnya, kekerasan ini justru akan menimbulkan perasaan
tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman. Bentuk kekerasan non fisik ini berupa
pemberian julukan yang mengandung olok-olok; membuat seseorang jadi bahan
tertawaan; mengancam, cemburu yang berlebihan, membatasi pasangannya untuk
melakukan kegiatan yang disukai, pemerasan, mengisolasi, larangan berteman,
caci maki, larangan bersolek, larangan bersikap ramah pada orang lain dan
sebagainya.
ANTARA MITOS DAN FAKTA
Mitos: Cemburu, intimidasi dan bentuk kekerasan lain yang dilakukan si dia
adalah bukti cinta dan kasih sayang;
Fakta: Itu bukan bukti cinta, itu adalah kontrol dari si dia agar anda patuh
dan menuruti semua kemauan si dia.
Mitos: Bahwa dia melakukan kekerasan fisik pada anda karena anda telah
melakukan suatu kesalahan yang membuat si dia marah. Jika anda menuruti apa
kemauannya, si dia pasti tidak melakukannya;
Fakta: Ketika anda tidak melakukan suatu kesalahanpun, si dia tetap melakukan
kekerasan.
Mitos: Kekerasan yang anda alami, anda yakini hanya akan terjadi sekali,
karena si dia telah meminta maaf atas kelakuannya dan berjanji tidak akan
melakukannya lagi dengan menunjukkan sikap yang tulus;
Fakta: Kekerasan akan terus berlangsung dan bersiklus. Dia melakukannya lalu
dia meminta maaf, kemudian dia akan melakukannya lagi pada anda, minta maaf
lagi, begitu seterusnya.
Mitos: Anda percaya, setelah dia melakukan kekerasan, si dia akan lebih mesra
pada anda;
Fakta: Lebih banyak kekerasan yang anda alami daripada kemesraannya.
Mitos: Ketika si dia memaksa anda untuk melakukan hubungan seksual, dia
berjanji akan mempertanggungjawabkannya;
Fakta: Sudah banyak perempuan yang terjebak oleh janji palsu pasangannnya dan
ditinggalkan oleh pasangannya setelah pasangannya puas mendapatkan apa yang
diinginkannya.
Mitos: Bahwa kekekerasan yang anda alami adalah salah satu konsekwensi jika
berelasi dengan laki-laki;
Fakta: Berelasi dengan laki-laki bukan berarti menyerahkan diri kita untuk
dijadikan objek kekerasan.
Mitos: Ketika anda menjadi pasangan si dia, anda dan terutama si dia,
mengasumsikan bahwa anda adalah miliknya. Sehingga si dia dapat melakukan apa
saja terhadap diri anda;
Fakta: Anda adalah milik anda sendiri. Jangankan hanya sebatas pacaran, dalam
perkawinanpun, diri anda sepenuhnya adalah milik/hak anda dan bukan otoritas
orang lain.
INGAT, TAK SEORANGPUN BERHAK MENJADIKAN ANDA OBJEK KEKERASAN
AKIBATNYA BAGI ANDA
Umumnya, korban kekerasan dalam berpasangan ini adalah perempuan. Ini
diakibatkan adanya hubungan relasi gender yang tidak setara antara perempuan
dan laki-laki. Perempuan dianggap lemah, dapat ‘diapa-apakan’, perempuan adalah
objek kekerasan dan harus tunduk pada laki-laki. Jelas, dari pola yang tidak
seimbang ini, yang rugi adalah perempuan.
Sayangnya, relasi hubungan yang timpang ini jarang disadari oleh perempuannya
sendiri. Akibatnya, anda menerima begitu saja perlakuan tak adil ini dan
menerima akibat buruknya, seperti ketakutan yang berlebihan, kesakitan, trauma
dan sebagainya, sebagai konsekwensi berhubungan dengan laki-laki.
APA YANG DAPAT ANDA LAKUKAN
Sadari bahwa anda punya hak untuk marah, khawatir dan merasa terhina
Berani untuk mengatakan ‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan
terhadap diri anda
Sadari bahwa anda punya hak penuh atas tubuh dan jiwa anda, tanpa
seorangpun dapat mengganggu gugat
Sadari bahwa meski anda mencintai si dia dan sebaliknya, tidak berarti si
dia dapat berbuat seenaknya terhadap anda
Jangan segan untuk melaporkan kekerasan yang anda alami ke polisi atau
pihak berwenang lainnya
Atau mintalah bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi anda
Hati-hati terhadap rayuan si dia dan janji-janji muluk. Menurut anda dan
terutama si dia, hubungan seksual yang telah dilakukan adalah "suka sama suka".
Sebenarnya, anda justru telah termakan rayuannya. Dalam ilmu kriminologi, yang
disebut perkosaan adalah juga perbuatan yang terjadi akibat rayuan dan atau
adanya dominasi laki-laki atas perempuan, atau dominasi atasan terhadap bawahan
Bila ada perjanjian, buatlah perjanjian secara tertulis dengan dibubuhi
materai dan disertai saksi.
SETIAP PELAKU KEKERASAN DAPAT DI HUKUM
Siapapun dia, sedekat apapun dia, bila dia melakukan kekerasan, ya... harus
di hukum. Maka dari itu, laporkan kekerasan yang telah anda alami ke polisi,
kemudian polisi akan memprosesnya sampai ke pengadilan. Karena bagaimanapun
pelaku kekerasan, — meski dia adalah orang yang anda sayangi dan cintai —, bisa
dikenai pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP. Yaitu pasal 351-358 untuk
penganiayaan fisik, 289-296 tentang pencabulan untuk pelecehan seksual, pasal
281-283, 532-533 untuk kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 286-288 untuk
persetubuhan dengan perempuan di bawah umur.
YANG HARUS DIPERSIAPKAN JIKA ANDA MEMBAWA KASUS INI KE PENGADILAN
Dengan memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan, maka anda harus
bersiap-siap dengan:
sikap aparat, baik kepolisian maupun pengadilan ( umumnya laki-laki),
seringkali justru mempermalukan dan membuat anda marah, dengan
komentar-komentar bernada penghinaan baik dari petugas atau pengacara lawan,
misalnya: bahwa anda sendirilah yang memberi peluang terjadinya kekerasan
seksual, dianggap sebagai perempuan tak bermoral dan sebagainya;
cobalah untuk tetap bertahan, karena seringkali pelaku kekerasan seksual
kemudian bebas karena korban merasa ketakutan membawa kasusnya ke pengadilan
dan tidak siap menghadapi hal-hal diatas;
hubungi dan terus melakukan komunikasi dengan individu/teman atau
organisasi perempuan yang peduli pada masalah kekerasan terhadap anak dan
perempuan. Anda dapat menghubungi di Women Crisis Centre dikota anda.
Source : kespro
Kunjungi blog aku di:
http://titiana-adinda.blogspot.com/
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]