Jum'at, 06 Juni 2008 Nasional Jum'at, 06 Juni 2008 Nasional MA Wajibkan Hakim Laporkan Kekayaan
*JAKARTA *-- Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan para hakim mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Setiap hakim dan panitera wajib mengisi LHKPN untuk disampaikan kepada KPK," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Harifin A. Tumpa dalam surat edaran yang ditandatanganinya tertanggal 3 Juni 2008 seperti dikutip dalam situs Mahkamah Agung kemarin. Dalam surat tersebut disebutkan, jika hakim atau panitera tidak melaporkan harta kekayaannya, mahkamah tidak akan mempertimbangkan usul promosi dan mutasi yang bersangkutan. Surat edaran ini disampaikan kepada seluruh ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri untuk memerintahkan para hakim dan panitera di bawahnya melaporkan harta kekayaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, hakim dan panitera termasuk penyelenggara negara yang memiliki fungsi strategis sehingga berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan Haryono Umar menyambut positif keluarnya surat edaran tersebut. "Selama ini lembaga yudikatif memang yang paling tidak patuh dalam melaporkan kekayaan," ujarnya saat dihubungi kemarin. Menurut Haryono, selama 2007 tidak sampai 5 persen hakim yang telah melaporkan kekayaannya. "Mereka mengaku kesulitan mengisi daftar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara," ujarnya. Namun, kata Haryono, setelah diberi pelatihan, tetap saja mereka tidak lapor. "Bisa dihitung dengan jari." Misalnya saja, kata Haryono, di Banten. "Dari 40 hakim yang diberi pelatihan, hanya dua orang yang melaporkan kekayaannya," ujarnya. *RINI KUSTIANI | POERNOMO G RIDHO * ** *Sumber : Tempo* *JAKARTA *-- Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan para hakim mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Setiap hakim dan panitera wajib mengisi LHKPN untuk disampaikan kepada KPK," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Harifin A. Tumpa dalam surat edaran yang ditandatanganinya tertanggal 3 Juni 2008 seperti dikutip dalam situs Mahkamah Agung kemarin. Dalam surat tersebut disebutkan, jika hakim atau panitera tidak melaporkan harta kekayaannya, mahkamah tidak akan mempertimbangkan usul promosi dan mutasi yang bersangkutan. Surat edaran ini disampaikan kepada seluruh ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri untuk memerintahkan para hakim dan panitera di bawahnya melaporkan harta kekayaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, hakim dan panitera termasuk penyelenggara negara yang memiliki fungsi strategis sehingga berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan Haryono Umar menyambut positif keluarnya surat edaran tersebut. "Selama ini lembaga yudikatif memang yang paling tidak patuh dalam melaporkan kekayaan," ujarnya saat dihubungi kemarin. Menurut Haryono, selama 2007 tidak sampai 5 persen hakim yang telah melaporkan kekayaannya. "Mereka mengaku kesulitan mengisi daftar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara," ujarnya. Namun, kata Haryono, setelah diberi pelatihan, tetap saja mereka tidak lapor. "Bisa dihitung dengan jari." Misalnya saja, kata Haryono, di Banten. "Dari 40 hakim yang diberi pelatihan, hanya dua orang yang melaporkan kekayaannya," ujarnya. *RINI KUSTIANI | POERNOMO G RIDHO * ** *Sumber : Tempo* -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
