Edisi. 16/XXXVII/09 - 15 Juni 2008
       *Opini*
  Beriman tanpa Jadi Preman

KEPADA polisi ucapan selamat rasanya pantas diberikan. Mereka berani menahan
dan menetapkan Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka di
balik tragedi Monas. Puluhan anak buahnya disidik seusai "serangan fajar"
yang rapi, tanpa bentrokan, tanpa perlawanan. Para dedengkot laskar berjubah
putih dari Petamburan ini sudah pula diciduk, meski ada yang keburu jadi
buron.

Langkah bagus bagi proses penegakan hukum, meskipun ada kritik ihwal
keteledoran dalam pengamanan sebelum dan ketika tragedi di Lapangan Monas
itu terjadi. Tak adanya benteng pengaman yang memadai membuat para laskar
berjubah itu begitu leluasa menggebuki para aktivis dari Aliansi Kebangsaan
untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sampai babak belur pada 1 Juni
lalu.

Namun masih ada pekerjaan rumah yang tersisa: sejumlah pemukanya keburu jadi
buron, termasuk sang panglima laskar bentukan Front, Munarman. Dia harus
dicari sampai ke mana pun. Munarman, yang dalam serangan Monas terekam jelas
di kamera foto dan video sedang memberikan komando, harus ditangkap tanpa
syarat, tanpa tawar-menawar sedikit pun.

Polisi tak usah gamang menindak pelaku kekerasan dari kelompok yang
mengatasnamakan agama seperti selama ini. Di negara Pancasila ini tak
seorang pun boleh menjadi polisi syariat dan melabrak orang lain yang
dianggap "menyimpang". Kekerasan yang dibiarkan akan menyebabkan pelakunya
seperti mendapat suntikan keberanian. Martabat penegak hukum bisa jatuh
karenanya. Lambat-laun negara pun akan kalah oleh geng pelaku kekerasan.
Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa negara tak boleh kalah
oleh kekerasan harus menjadi acuan baru aparat hukum untuk bertindak. Polisi
perlu menghentikan mereka yang hampir sepuluh tahun ini berulah
sewenang-wenang mengobrak-abrik tempat-tempat yang tak disukai.

Rizieq, Munarman, atau siapa pun tersangka pelaku penganiayaan, harus
bertanggung jawab. Hukum harus tegak. Negara, juga aparatnya, tak boleh
menyerah dengan menuruti tuntutan Munarman yang hanya bersedia menyerahkan
diri asalkan dibarter dengan pembubaran Ahmadiyah. Harus dipisahkan antara
perkara penganiayaan di Monas itu dan tuntutan terhadap sekte Islam yang
ajaran kenabiannya kini ramai dipersoalkan beberapa kelompok Islam di Tanah
Air itu.

Dua urusan terpisah itu tak perlu dihubung-hubungkan. Urusan polisi sekarang
hanyalah bekerja keras mencari yang lari. Polisi perlu membuktikan diri
bukanlah beking laskar sipil itu. Dugaan miring begini barangkali muncul di
masyarakat lantaran ulah mereka yang mengaku sebagai "penjaga moral" ini tak
tersentuh hukum.

Polisi dan juga aparat negara perlu menjadikan pernyataan Presiden Yudhoyono
tadi sebagai momentum baru untuk meninggalkan kebiasaan buruk di masa lalu.
Kita tahu, sejak pertama kali dibentuk pada 1998, di barisan belakang
organisasi laskar berderet nama jenderal yang menjadi penyokong. Para
jenderal ini punya agenda untuk "membina" mereka dalam situasi politik yang
memanas setelah lengsernya Soeharto, termasuk guna menghadapi gerakan
mahasiswa. Simbiosis ini membuat para anggota laskar bisa bertindak semau
gue. Kaitan historis dan politis dengan mereka sudah harus diputus.

Pembiaran dan rasa jeri aparat ini membuat laskar hidup seperti di negeri
tanpa hukum. Mereka bak gangster yang kerap kali menyerbu dan menghancurkan
tempat-tempat hiburan, kantor lembaga swadaya masyarakat, bahkan tempat
ibadah yang berseberangan dengan keyakinan mereka. Tindakan ala preman atau
vandalisme yang dibungkus sorban ini harus segera disetop.

Namun pemerintah tak perlu menggunakan kekuatan politiknya untuk membubarkan
laskar. Kalau mau berubah dan bergiat tanpa kekerasan, hak hidup organisasi
laskar perlu juga dijamin negara. Yang perlu ditindak dan diadili adalah
mereka yang menyakiti orang tak bersalah. Biarlah pengadilan yang memutuskan
hukuman untuk yang brutal. Seandainya pengadilan membuktikan kekerasan
memang sengaja dirancang organisasi laskar dan karenanya pengadilan
memutuskan pembekuan, itu juga harus dipatuhi. Bahwa di beberapa kota
organisasi laskar membubarkan diri, itu sepenuhnya keputusan laskar sendiri.

Setelah yang bersalah dihukum, jangan penyelesaian seperti masa lalu terjadi
lagi. Bukankah polisi pernah mengeluarkan Rizieq dari tahanan polisi dan
menjadikannya tahanan rumah, namun tak lama kemudian dia mencabut gugatan
kepada polisi yang diikuti dengan pembekuan laskar. Privilese dan
tawar-menawar dengan aparat model begini sudah harus diakhiri.

Negara harus menang. Ini hanya bisa terjadi manakala pemerintah berani
bersikap tegas, termasuk kepada laskar yang bertindak atas nama Islam.
Negara Pancasila ini harus diatur berdasarkan konstitusi dan hukum positif.
Negara harus menjamin kebebasan beragama warga negaranya, juga memastikan
agar pemeluk agama beriman tanpa menjadi preman.



Sumber : Majalah Tempo






-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke