Catatan Reporter: Mencoba Bertanya Apa sih manfaat Parpol Bagi Rakyat? RUU Pilpres Parpol Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uang Kamis, 12 Juni 2008 | 00:21 WIB
Jakarta, Kompas - Dana dari partai politik untuk pasangan calon presiden-wakil presiden mesti diatur jelas, termasuk soal besarannya. Ketentuan seperti itu akan menghindarkan kemungkinan parpol dijadikan pencucian uang (money laundering) yang dananya kemudian digunakan untuk kampanye calon presiden-wakil presiden. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus RUU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (11/6). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus RUU Ferry Mursyidan Baldan (F-PG) itu, Andi merujuk pada klausul pembatasan sumbangan dana kampanye. Dalam RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden inisiatif pemerintah itu disebutkan, dana kampanye pemilu presiden berasal dari pasangan calon, parpol dan/atau gabungan parpol pengusul, dan sumbangan pihak lain. Sumbangan perseorangan maksimal Rp 1 miliar dan dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp 5 miliar. Tidak ada klausul spesifik mengenai batasan sumbangan parpol untuk pasangan calon yang diajukannya. Andi menyebutkan, keuangan parpol memang sudah diatur dalam undang-undang tersendiri, termasuk kewajiban audit. Namun, Andi juga mengingatkan kemungkinan ada dana yang "dicuci" di parpol untuk kemudian diteruskan ke rekening kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden. Andi juga mengemukakan cara menyumbang lewat transfer seperti yang diterapkan di negara maju. Cara tersebut memungkinkan pelacakan siapa penyumbang dana kampanye. Yasonna H Laoly (F-PDIP) menyatakan, filosofi pembatasan sumbangan adalah agar calon tidak terikat kepada para pemodal. Demi transparansi, yang diperlukan adalah kejelasan pelaporan dan audit dana kampanye. Hardisoesilo (F-PG) tidak sependapat soal pembatasan dana sumbangan parpol untuk pasangan calon. Sumbangan dari parpol adalah dana awal untuk kampanye calon presiden-wakil presiden. Setelah itu, urusan dana kampanye sepenuhnya diurus oleh calon beserta tim kampanyenya. *Pidato kekalahan* Dalam rapat kerja tersebut, F-PKS juga mengusulkan adanya klausul agar calon presiden dan wakil presiden yang tidak terpilih melakukan pidato kekalahan kepada publik yang disiarkan oleh media elektronik secara nasional. Menurut Mustafa Kamal, pidato kekalahan itu perlu untuk membangun kultur dan pendewasaan politik. Sekalipun ide itu diapresiasi, fraksi lain dan juga pemerintah tak sepenuhnya setuju klausul itu dimasukkan dalam undang-undang. Lukman Hakim Saifuddin (F-PPP) menilai, secara moral hal itu akan sangat berat bagi calon yang kalah. Sementara Andi Mattalatta mengapresiasi usul F-PKS, tetapi mengingatkan soal perumusannya. Andi juga menilai, pidato kekalahan itu tidak diwajibkan dan tidak perlu diatur soal sanksinya. (DIK) Sumber : KOmpas -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
