Catatan Reporter: Mencoba Bertanya Apa sih manfaat Parpol Bagi Rakyat?

RUU Pilpres
Parpol Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uang
Kamis, 12 Juni 2008 | 00:21 WIB

Jakarta, Kompas - Dana dari partai politik untuk pasangan calon
presiden-wakil presiden mesti diatur jelas, termasuk soal besarannya.
Ketentuan seperti itu akan menghindarkan kemungkinan parpol dijadikan
pencucian uang (money laundering) yang dananya kemudian digunakan untuk
kampanye calon presiden-wakil presiden.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dalam rapat kerja
dengan Panitia Khusus RUU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rabu
(11/6). Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus RUU Ferry Mursyidan Baldan
(F-PG) itu, Andi merujuk pada klausul pembatasan sumbangan dana kampanye.

Dalam RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden inisiatif pemerintah itu
disebutkan, dana kampanye pemilu presiden berasal dari pasangan calon,
parpol dan/atau gabungan parpol pengusul, dan sumbangan pihak lain.

Sumbangan perseorangan maksimal Rp 1 miliar dan dari kelompok, perusahaan,
dan/atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp 5 miliar. Tidak ada klausul
spesifik mengenai batasan sumbangan parpol untuk pasangan calon yang
diajukannya.

Andi menyebutkan, keuangan parpol memang sudah diatur dalam undang-undang
tersendiri, termasuk kewajiban audit. Namun, Andi juga mengingatkan
kemungkinan ada dana yang "dicuci" di parpol untuk kemudian diteruskan ke
rekening kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden.

Andi juga mengemukakan cara menyumbang lewat transfer seperti yang
diterapkan di negara maju. Cara tersebut memungkinkan pelacakan siapa
penyumbang dana kampanye.

Yasonna H Laoly (F-PDIP) menyatakan, filosofi pembatasan sumbangan adalah
agar calon tidak terikat kepada para pemodal. Demi transparansi, yang
diperlukan adalah kejelasan pelaporan dan audit dana kampanye.

Hardisoesilo (F-PG) tidak sependapat soal pembatasan dana sumbangan parpol
untuk pasangan calon. Sumbangan dari parpol adalah dana awal untuk kampanye
calon presiden-wakil presiden. Setelah itu, urusan dana kampanye sepenuhnya
diurus oleh calon beserta tim kampanyenya.

*Pidato kekalahan*

Dalam rapat kerja tersebut, F-PKS juga mengusulkan adanya klausul agar calon
presiden dan wakil presiden yang tidak terpilih melakukan pidato kekalahan
kepada publik yang disiarkan oleh media elektronik secara nasional. Menurut
Mustafa Kamal, pidato kekalahan itu perlu untuk membangun kultur dan
pendewasaan politik.

Sekalipun ide itu diapresiasi, fraksi lain dan juga pemerintah tak
sepenuhnya setuju klausul itu dimasukkan dalam undang-undang. Lukman Hakim
Saifuddin (F-PPP) menilai, secara moral hal itu akan sangat berat bagi calon
yang kalah.

Sementara Andi Mattalatta mengapresiasi usul F-PKS, tetapi mengingatkan soal
perumusannya. Andi juga menilai, pidato kekalahan itu tidak diwajibkan dan
tidak perlu diatur soal sanksinya. (DIK)



Sumber : KOmpas


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke