Kamis, 12 Juni 2008
Headline Korban Lapindo Tuntut Revisi Peraturan

Revisi peraturan presiden tersebut sebenarnya telah lama dijanjikan.
Kabarnya, draf revisi peraturan sedang dibahas.

*JAKARTA* -- Perwakilan korban semburan lumpur Lapindo dari tiga desa di
luar peta terkena dampak kemarin mendatangi Istana Presiden. Mereka menagih
janji revisi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Perwakilan korban yang berniat bertemu dengan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono ini ditemui Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Seusai pertemuan,
Abdulrahim, salah satu wakil korban, menyatakan tuntutan revisi disetujui.
"Peraturan presiden akan direvisi," katanya. Tiga desa mereka, yakni Desa
Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan, dijanjikan mendapat ganti rugi dan
bantuan sosial seperti yang diterima warga desa yang masuk peta area terkena
dampak.

Revisi peraturan presiden tersebut sebenarnya telah lama dijanjikan.
Kabarnya, draf revisi peraturan sedang dibahas. Sudi Silalahi pun belum bisa
memastikan kapan janji ini akan terwujud. "Secepatnya, kalau sudah ada di
meja saya. Jangan sampai menginap," katanya.

Abdulrahim berharap janji revisi peraturan segera dilakukan. Sebab, nasib
warga ketiga desa di luar peta dampak telah lama terkatung-katung. "Kami
sudah sangat menderita," ujarnya. Dengan adanya revisi nanti, kata
Abdulrahim, "Tak ada lagi alasan untuk tidak membayar ganti rugi."

Di Surabaya, pengungsi korban Lapindo kembali mendesak Minarak Lapindo Jaya
segera menyelesaikan ganti rugi yang selama ini tak kunjung beres. Padahal
penduduk sudah memenuhi persyaratan pembayaran ganti rugi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Ganti rugi seharusnya
dibayarkan dengan cara dicicil, 20 persen di muka dan 80 persen dibayarkan
dua tahun kemudian.

Sampai sekarang pembayaran itu belum tuntas. Bambang Muryantoro, koordinator
pengungsi, telah mengirimkan surat kepada PT Minarak mempertanyakan
ketidakberesan pembayaran. "Tapi mereka hingga kini belum juga menjawab,"
kata Bambang di Surabaya kemarin.

Wakil Presiden Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussala berjanji hari
ini akan menjawab surat pengungsi. "Sudah kami susun jawabannya," ujarnya.
Namun pihaknya tidak bisa menyanggupi pembayaran selesai akhir Desember
2008. Menurut Andi, batas waktu dua tahun dihitung setelah terjadi transaksi
jual-beli. *ROHMAN TAUFIQ | NININ DAMAYANTI | ANTON APRIANTO | MARIA
HASUGIAN *

Sumber : KORAN TEMPO


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke