Kamis, 12 Juni 2008 Headline Korban Lapindo Tuntut Revisi Peraturan Revisi peraturan presiden tersebut sebenarnya telah lama dijanjikan. Kabarnya, draf revisi peraturan sedang dibahas.
*JAKARTA* -- Perwakilan korban semburan lumpur Lapindo dari tiga desa di luar peta terkena dampak kemarin mendatangi Istana Presiden. Mereka menagih janji revisi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Perwakilan korban yang berniat bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini ditemui Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Seusai pertemuan, Abdulrahim, salah satu wakil korban, menyatakan tuntutan revisi disetujui. "Peraturan presiden akan direvisi," katanya. Tiga desa mereka, yakni Desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan, dijanjikan mendapat ganti rugi dan bantuan sosial seperti yang diterima warga desa yang masuk peta area terkena dampak. Revisi peraturan presiden tersebut sebenarnya telah lama dijanjikan. Kabarnya, draf revisi peraturan sedang dibahas. Sudi Silalahi pun belum bisa memastikan kapan janji ini akan terwujud. "Secepatnya, kalau sudah ada di meja saya. Jangan sampai menginap," katanya. Abdulrahim berharap janji revisi peraturan segera dilakukan. Sebab, nasib warga ketiga desa di luar peta dampak telah lama terkatung-katung. "Kami sudah sangat menderita," ujarnya. Dengan adanya revisi nanti, kata Abdulrahim, "Tak ada lagi alasan untuk tidak membayar ganti rugi." Di Surabaya, pengungsi korban Lapindo kembali mendesak Minarak Lapindo Jaya segera menyelesaikan ganti rugi yang selama ini tak kunjung beres. Padahal penduduk sudah memenuhi persyaratan pembayaran ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Ganti rugi seharusnya dibayarkan dengan cara dicicil, 20 persen di muka dan 80 persen dibayarkan dua tahun kemudian. Sampai sekarang pembayaran itu belum tuntas. Bambang Muryantoro, koordinator pengungsi, telah mengirimkan surat kepada PT Minarak mempertanyakan ketidakberesan pembayaran. "Tapi mereka hingga kini belum juga menjawab," kata Bambang di Surabaya kemarin. Wakil Presiden Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussala berjanji hari ini akan menjawab surat pengungsi. "Sudah kami susun jawabannya," ujarnya. Namun pihaknya tidak bisa menyanggupi pembayaran selesai akhir Desember 2008. Menurut Andi, batas waktu dua tahun dihitung setelah terjadi transaksi jual-beli. *ROHMAN TAUFIQ | NININ DAMAYANTI | ANTON APRIANTO | MARIA HASUGIAN * Sumber : KORAN TEMPO -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
