*Catatan reporter: Siapa yang bisa dipercaya ya..?* [ Rabu, 18 Juni 2008 ] Kejagung Klaim Seizin Antasari *Untuk Tangkap Ayin, tapi Kedahuluan KPK *
*JAKARTA -* Tudingan skenario ''penyelamatan" Artalyta Suryani alias Ayin oleh para jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha dipatahkan. Salah seorang jaksa yang ikut menangkap Ayin, Sidik Latuconsina, membeberkan bahwa langkah kejaksaan ikut menangkap Ayin saat petugas KPK mengepung rumahnya sudah seizin Antasari Azhar. Menurut Sidik, saat tim jaksa hendak menuju ke rumah Ayin di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, dirinya menelepon ketua KPK tersebut. ''Saya tanya, Pak (Antasari) apa betul ada penangkapan jaksa. Beliau jawab betul,'' kata Sidik dalam jumpa pers bersama JAM Pengawasan M.S. Rahardjo di gedung Kejagung kemarin (17/6). Sidik lantas meminta izin bahwa kejaksaan akan ikut menangkap Ayin selaku penyuap Urip Tri Gunawan. ''Beliau bilang, untuk apa kejaksaan turut campur,'' ujar Sidik. Gertakan Antasari tersebut menciutkan nyali Sidik. Jaksa fungsional di bagian intelijen kejaksaan itu lantas meminta maaf. ''Kami tidak ikut campur, tapi ini sesuai dengan tugas dan kewenangan kami,'' kata Sidik. Antasari lantas balik bertanya. ''Nanti, kalau kalian tangkap, (saya khawatir) tidak diajukan ke pengadilan,'' ujar Sidik kembali menirukan ucapan Antasari. Sidik lantas meyakinkan Antasari bahwa kejaksaan tidak akan memetieskan penangkapan Ayin. ''Saya jelaskan, dalam sepuluh hari, saya mampu bawa (Ayin) ke pengadilan,'' ujar pria berdarah Maluku itu. Menurut Sidik, Antasari pun setuju. ''Beliau mempersilakan,'' katanya. Namun, tim jaksa telat menangkap Ayin. Mereka tiba di rumah Ayin pukul 21.00, tetapi istri bos Gadjah Tunggal Surya Dharma itu telah digelandang petugas KPK. ''Ya sudah, kami pun pulang dan melapor ke direktur penyidikan (M. Salim) dan JAM Intelijen (Wisnu Subroto),'' tutu Sidik. Sumber *Jawa Pos* pernah menyebutkan, tim jaksa kalah cepat menangkap Ayin karena kesulitan menemukan alamat Ayin. Tim jaksa lantas meminta bantuan Djoko Widodo, jaksa yang telah lama mengenal Ayin sekaligus mengetahui alamat rumahnya. Maklum, Djoko pernah menjadi anggota tim penyidik kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang proses hukumnya dihentikan. Menurut Sidik, tim jaksa diperintah Wisnu untuk menangkap Ayin. Tim yang turun adalah para jaksa terampil dan berpengalaman. ''Saya dapat info bahwa Urip ditangkap, tetapi penyogoknya (Ayin) tidak ditangkap,'' jelasnya. Instruksi Wisnu diteruskan ke Salim yang punya kewenangan membuat surat penangkapan. Sidik menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mengamankan Ayin dari penangkapan KPK. ''Kami tidak mengetahui Ayin itu siapa, rumahnya pun masih harus mencari-cari. Itulah sebabnya kami terlambat,'' kata Sidik. Anggota tim jaksa yang lain, Faried Hariyanto, menambahkan, penangkapan semata-mata didasarkan pada permasalahan pidana. Yakni, penerima suap ditangkap, tapi penyuap tidak. ''Yang perlu dicek, mengapa ada selisih waktu lama antara penangkapan Urip dan Ayin. Baru setelah tim jaksa akan bergerak, Urip ditangkap. Itu (Ayin) mengapa tidak ditangkap,'' kata Faried. Di tempat terpisah, pimpinan KPK kebakaran jenggot atas fakta yang dibeber Sidik. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah yang memimpin penangkapan Ayin justru mengatakan sebaliknya. Chandra yang berada di lokasi penangkapan alias TKP menyatakan tak berkomunikasi dengan pihak kejaksaan. ''Tidak ada (komunikasi, Red). Tidak ada orang kejaksaan di TKP.�Selain itu, tidak benar kalau saat kejadian KPK tidak segera menangkap AS (Ayin, Red),'' ujar Chandra di gedung KPK kemarin. Mantan advokat itu membeberkan, Urip ditangkap kali pertama karena posisinya sedang di luar rumah. Tim KPK juga tidak tinggal diam saat Ayin masih berada di dalam rumahnya. Tetapi, mereka terus mengamati dari luar halaman rumah. Apakah benar ada percakapan Antasari dengan pejabat Kejagung? ''Tidak tahu. Dengan saya, tidak ada,'' lanjut Chandra. Saat berada di TKP, kata Chandra, dirinya berkomunikasi dengan Antasari sesaat setelah Urip tertangkap tangan dengan barang bukti uang tunai USD 660 ribu. Antasari, ujar dia, lantas menanyakan kondisi saat itu. ''Pak Antasari tanya kepada saya, AS bagaimana?�Saya katakan, AS masih berada di rumah. Masuk ke kamar, mengunci diri. Karena itu, Pak Antasari bilang kepada saya, segera masuk dan tangkap,'' tuturnya. Atas perintah Antasari, tambah dia, Urip langsung dibawa ke KPK. Chandra mengungkapkan, saat itu sama sekali tidak ada informasi bahwa Kejagung akan menangkap Ayin. Jeda waktu penangkapan Ayin sekitar satu jam disebabkan perempuan asal Lampung itu mengunci diri di dalam kamar dan tak mau keluar dengan alasan menunggu pengacara. Petugas KPK tak tahu kegiatan perempuan paro baya tersebut dalam kamar. Termasuk saat dia menelepon sejumlah petinggi Kejagung. Menurut informasi, Ayin sempat membakar beberapa dokumen, namun Chandra hanya mengangkat bahu. Dia mengungkapkan, pihaknya lantas menggeledah rumah Ayin. Sejumlah barang disita, seperti lemari besi dan sejumlah barang yang lain. ''*Message*-nya dalam operasional, pokoknya, Urip akan kita tangkap, kemudian AS juga kita tangkap,'' tegas Chandra.* * Jam Pengawasan M.S. Rahardjo mengatakan, kemarin pihaknya memeriksa delapan jaksa, termasuk JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji Santoso. Di luar Untung Udji, mereka adalah anggota tim yang ikut berusaha menangkap Artalyta. Yakni, M. Salim (mantan direktur penyidikan pada JAM Pidana Khusus), Djoko Widodo (kepala Kejari/Kajari Jakarta Timur), Adi Togarisma (asintel Kejati DKI), Yosias Abraham, La Kamis, Febri Adiansyah, dan Paris Pasaribu. ''Saudara Untung Udji mengakui rekaman itu. Tapi, dia menyangkal ada skenario mengamankan Ayin," kata Rahardjo. Pemeriksaan kemarin baru mengumpulkan fakta-fakta. "Sanksi akan kami serahkan pada pimpinan sesuai pasal 7 PP No 30 Tahun 1980 (tentang disiplin pegawai)," kata mantan kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur itu. Hari ini (18/6), mereka memeriksa mantan JAM Pidana Khusus (Pidsus) Kemas Yahya Rahman. ''Untuk Ayin, kami menunggu surat izin dari KPK," katanya. Rahardjo juga belum mendapatkan bukti rekaman dari KPK. "Dari Pak Chandra (Chandra M. Hamzah, wakil ketua KPK) baru didapatkan fotokopi surat dakwaan," katanya. Sementara itu, Kemas Yahya yang sempat melintas di depan wartawan tak mau berkomentar banyak. "Saya akan jelaskan semuanya nanti, nanti," katanya buru-buru masuk mobil. *Untung Udji: Inisiatif Wisnu* Diperiksa empat jam tak membuat Untung Udji tegang. Saat keluar pukul 14.05 dari ruang pemeriksaan, Untung Udji malah tersenyum lebar kepada wartawan. "Ya, seperti yang di koran-koran itu saja," ujar Untung Udji saat ditanya materi pemeriksaan. Untung Udji yang kemarin berbaju safari krem itu diberondong 30 pertanyaan. "Tidak ada skenario. Itu hanya spontanitas karena tidak ada rasa keadilan. Yang menerima ditangkep, *kok* yang memberi tidak," kata mantan direktur Penyidikan pada JAM Pidana Khusus itu. Spontanitas dari siapa? "Dari Pak Wisnu," jawabnya. Apakah Pak Jaksa Agung tahu? Untung Udji tersenyum. "Ya, tentu Pak Wisnu punya kewajiban lapor," kata mantan kepala Kejati DKI itu. Saat berjalan menuju sedan dinasnya, Toyota Altis hitam B 1519 WQ, Untung Udji sempat bercanda dengan fotografer. Dia mencubit perut fotografer yang berada di sekitarnya. "Hayo... Hayoo... Hayoo. Ini saya *kok *difoto-foto, kayak rampok saja," katanya. Para fotografer yang dicubit malah tertawa kegelian. Pemeriksaan oleh JAM Pengawasan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren dan wakilnya Puspo Adji.Sementara itu, gara-gara menjadi ajudan Artalyta Suryani, Serka Agus Heryanto harus menjalani pemeriksaan internal oleh polisi militer TNI-AD. Bintara yang bertugas di Detasemen Intelijen Kodam Jaya itu terancam sanksi oleh pimpinan."Saat ini diperiksa kesatuannya," ujar Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol James Wilson Sondakh kepada koran ini kemarin ( 17/06). James belum memastikan apa bentuk sanksi bagi Serka Agus.* Jadikan Ringtone* Percakapan "intim" Ayin dengan pembesar Kejagung bakal dijadikan ringtone. Langkah gerakan antikorupsi yang unik ini datang dari Makassar, kemarin (17/6). Para akademisi yang berkumpul di Warung Daeng Anas bakal menyebarluaskan percakapan itu, agar menjadi pengingat sikap antikorupsi. Abraham Samad dari Anti Corruption Committee (ACC) meminta para agar para penegak hukum menjadikan percakapan Arthalyta dengan Kemas maupun dengan Untung sebagai nada dering HP mereka. Baik itu para jaksa, polisi, maupun hakim. "Sebaiknya disebar," katanya. *Hendarman Tolak Menonaktifkan* Jaksa Agung Hendarman Supandji menunggu hasil pemeriksaan internal Kejagung. "Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan, tinggal tunggu hasilnya. Sampai sejauh mana derajat kesalahannya terhadap peristiwa yang terjadi itu," katanya kemarin (17/6) setelah meresmikan gedung Kantor Kejari Surabaya Baru di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya 1. Hendarman tidak akan melakukan "pembekuan" atau memberikan sanksi lain terhadap tiga anak buahnya itu sebelum melihat hasil pemeriksaan. "Karena saya seorang penegak hukum, jangan sampai yang saya putuskan itu keliru. Kalau keliru, mereka bisa menuntut saya," ujarnya.(rdl/ein/may/lis/jpnn/agm) sumber : jawapos -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
