*Catatan reporter: Siapa yang bisa dipercaya ya..?*

[ Rabu, 18 Juni 2008 ]
Kejagung Klaim Seizin Antasari
*Untuk Tangkap Ayin, tapi Kedahuluan KPK *

*JAKARTA -* Tudingan skenario ''penyelamatan" Artalyta Suryani alias Ayin
oleh para jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha dipatahkan. Salah
seorang jaksa yang ikut menangkap Ayin, Sidik Latuconsina, membeberkan bahwa
langkah kejaksaan ikut menangkap Ayin saat petugas KPK mengepung rumahnya
sudah seizin Antasari Azhar.

Menurut Sidik, saat tim jaksa hendak menuju ke rumah Ayin di kawasan
Simprug, Jakarta Selatan, dirinya menelepon ketua KPK tersebut. ''Saya
tanya, Pak (Antasari) apa betul ada penangkapan jaksa. Beliau jawab betul,''
kata Sidik dalam jumpa pers bersama JAM Pengawasan M.S. Rahardjo di gedung
Kejagung kemarin (17/6).

Sidik lantas meminta izin bahwa kejaksaan akan ikut menangkap Ayin selaku
penyuap Urip Tri Gunawan. ''Beliau bilang, untuk apa kejaksaan turut
campur,'' ujar Sidik.

Gertakan Antasari tersebut menciutkan nyali Sidik. Jaksa fungsional di
bagian intelijen kejaksaan itu lantas meminta maaf. ''Kami tidak ikut
campur, tapi ini sesuai dengan tugas dan kewenangan kami,'' kata Sidik.

Antasari lantas balik bertanya. ''Nanti, kalau kalian tangkap, (saya
khawatir) tidak diajukan ke pengadilan,'' ujar Sidik kembali menirukan
ucapan Antasari.

Sidik lantas meyakinkan Antasari bahwa kejaksaan tidak akan memetieskan
penangkapan Ayin. ''Saya jelaskan, dalam sepuluh hari, saya mampu bawa
(Ayin) ke pengadilan,'' ujar pria berdarah Maluku itu.

Menurut Sidik, Antasari pun setuju. ''Beliau mempersilakan,'' katanya.

Namun, tim jaksa telat menangkap Ayin. Mereka tiba di rumah Ayin pukul
21.00, tetapi istri bos Gadjah Tunggal Surya Dharma itu telah digelandang
petugas KPK. ''Ya sudah, kami pun pulang dan melapor ke direktur penyidikan
(M. Salim) dan JAM Intelijen (Wisnu Subroto),'' tutu Sidik.

Sumber *Jawa Pos* pernah menyebutkan, tim jaksa kalah cepat menangkap Ayin
karena kesulitan menemukan alamat Ayin. Tim jaksa lantas meminta bantuan
Djoko Widodo, jaksa yang telah lama mengenal Ayin sekaligus mengetahui
alamat rumahnya. Maklum, Djoko pernah menjadi anggota tim penyidik kasus
BLBI Sjamsul Nursalim yang proses hukumnya dihentikan.

Menurut Sidik, tim jaksa diperintah Wisnu untuk menangkap Ayin. Tim yang
turun adalah para jaksa terampil dan berpengalaman. ''Saya dapat info bahwa
Urip ditangkap, tetapi penyogoknya (Ayin) tidak ditangkap,'' jelasnya.
Instruksi Wisnu diteruskan ke Salim yang punya kewenangan membuat surat
penangkapan.

Sidik menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mengamankan Ayin dari
penangkapan KPK. ''Kami tidak mengetahui Ayin itu siapa, rumahnya pun masih
harus mencari-cari. Itulah sebabnya kami terlambat,'' kata Sidik.

Anggota tim jaksa yang lain, Faried Hariyanto, menambahkan, penangkapan
semata-mata didasarkan pada permasalahan pidana. Yakni, penerima suap
ditangkap, tapi penyuap tidak. ''Yang perlu dicek, mengapa ada selisih waktu
lama antara penangkapan Urip dan Ayin. Baru setelah tim jaksa akan bergerak,
Urip ditangkap. Itu (Ayin) mengapa tidak ditangkap,'' kata Faried.

Di tempat terpisah, pimpinan KPK kebakaran jenggot atas fakta yang dibeber
Sidik. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah yang memimpin
penangkapan Ayin justru mengatakan sebaliknya. Chandra yang berada di lokasi
penangkapan alias TKP menyatakan tak berkomunikasi dengan pihak kejaksaan.
''Tidak ada (komunikasi, Red). Tidak ada orang kejaksaan di TKP.�Selain
itu, tidak benar kalau saat kejadian KPK tidak segera menangkap AS (Ayin,
Red),'' ujar Chandra di gedung KPK kemarin.

Mantan advokat itu membeberkan, Urip ditangkap kali pertama karena posisinya
sedang di luar rumah. Tim KPK juga tidak tinggal diam saat Ayin masih berada
di dalam rumahnya. Tetapi, mereka terus mengamati dari luar halaman rumah.

Apakah benar ada percakapan Antasari dengan pejabat Kejagung? ''Tidak tahu.
Dengan saya, tidak ada,'' lanjut Chandra.

Saat berada di TKP, kata Chandra, dirinya berkomunikasi dengan Antasari
sesaat setelah Urip tertangkap tangan dengan barang bukti uang tunai USD 660
ribu.

Antasari, ujar dia, lantas menanyakan kondisi saat itu. ''Pak Antasari tanya
kepada saya, AS bagaimana?�Saya katakan, AS masih berada di rumah. Masuk
ke kamar, mengunci diri. Karena itu, Pak Antasari bilang kepada saya, segera
masuk dan tangkap,'' tuturnya.

Atas perintah Antasari, tambah dia, Urip langsung dibawa ke KPK. Chandra
mengungkapkan, saat itu sama sekali tidak ada informasi bahwa Kejagung akan
menangkap Ayin. Jeda waktu penangkapan Ayin sekitar satu jam disebabkan
perempuan asal Lampung itu mengunci diri di dalam kamar dan tak mau keluar
dengan alasan menunggu pengacara.

Petugas KPK tak tahu kegiatan perempuan paro baya tersebut dalam kamar.
Termasuk saat dia menelepon sejumlah petinggi Kejagung. Menurut informasi,
Ayin sempat membakar beberapa dokumen, namun Chandra hanya mengangkat bahu.

Dia mengungkapkan, pihaknya lantas menggeledah rumah Ayin. Sejumlah barang
disita, seperti lemari besi dan sejumlah barang yang lain. ''*Message*-nya
dalam operasional, pokoknya, Urip akan kita tangkap, kemudian AS juga kita
tangkap,'' tegas Chandra.* *

Jam Pengawasan M.S. Rahardjo mengatakan, kemarin pihaknya memeriksa delapan
jaksa, termasuk JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Untung Udji
Santoso. Di luar Untung Udji, mereka adalah anggota tim yang ikut berusaha
menangkap Artalyta. Yakni, M. Salim (mantan direktur penyidikan pada JAM
Pidana Khusus), Djoko Widodo (kepala Kejari/Kajari Jakarta Timur), Adi
Togarisma (asintel Kejati DKI), Yosias Abraham, La Kamis, Febri Adiansyah,
dan Paris Pasaribu.

''Saudara Untung Udji mengakui rekaman itu. Tapi, dia menyangkal ada
skenario mengamankan Ayin," kata Rahardjo. Pemeriksaan kemarin baru
mengumpulkan fakta-fakta. "Sanksi akan kami serahkan pada pimpinan sesuai
pasal 7 PP No 30 Tahun 1980 (tentang disiplin pegawai)," kata mantan kepala
Kejati (Kajati) Jawa Timur itu.

Hari ini (18/6), mereka memeriksa mantan JAM Pidana Khusus (Pidsus) Kemas
Yahya Rahman. ''Untuk Ayin, kami menunggu surat izin dari KPK," katanya.

Rahardjo juga belum mendapatkan bukti rekaman dari KPK. "Dari Pak Chandra
(Chandra M. Hamzah, wakil ketua KPK) baru didapatkan fotokopi surat
dakwaan," katanya.

Sementara itu, Kemas Yahya yang sempat melintas di depan wartawan tak mau
berkomentar banyak. "Saya akan jelaskan semuanya nanti, nanti," katanya
buru-buru masuk mobil.

*Untung Udji: Inisiatif Wisnu*

Diperiksa empat jam tak membuat Untung Udji tegang. Saat keluar pukul 14.05
dari ruang pemeriksaan, Untung Udji malah tersenyum lebar kepada wartawan.
"Ya, seperti yang di koran-koran itu saja," ujar Untung Udji saat ditanya
materi pemeriksaan.

Untung Udji yang kemarin berbaju safari krem itu diberondong 30 pertanyaan.
"Tidak ada skenario. Itu hanya spontanitas karena tidak ada rasa keadilan.
Yang menerima ditangkep, *kok* yang memberi tidak," kata mantan direktur
Penyidikan pada JAM Pidana Khusus itu.

Spontanitas dari siapa? "Dari Pak Wisnu," jawabnya.

Apakah Pak Jaksa Agung tahu? Untung Udji tersenyum. "Ya, tentu Pak Wisnu
punya kewajiban lapor," kata mantan kepala Kejati DKI itu.

Saat berjalan menuju sedan dinasnya, Toyota Altis hitam B 1519 WQ, Untung
Udji sempat bercanda dengan fotografer. Dia mencubit perut fotografer yang
berada di sekitarnya. "Hayo... Hayoo... Hayoo. Ini saya *kok *difoto-foto,
kayak rampok saja," katanya.

Para fotografer yang dicubit malah tertawa kegelian. Pemeriksaan oleh JAM
Pengawasan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren
dan wakilnya Puspo Adji.Sementara itu, gara-gara menjadi ajudan Artalyta
Suryani, Serka Agus Heryanto harus menjalani pemeriksaan internal oleh
polisi militer TNI-AD. Bintara yang bertugas di Detasemen Intelijen Kodam
Jaya itu terancam sanksi oleh pimpinan."Saat ini diperiksa kesatuannya,"
ujar Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol James Wilson Sondakh kepada koran
ini kemarin ( 17/06). James belum memastikan apa bentuk sanksi bagi Serka
Agus.*

Jadikan Ringtone*

Percakapan "intim" Ayin dengan pembesar Kejagung bakal dijadikan ringtone.
Langkah gerakan antikorupsi yang unik ini datang dari Makassar, kemarin
(17/6). Para akademisi yang berkumpul di Warung Daeng Anas bakal
menyebarluaskan percakapan itu, agar menjadi pengingat sikap antikorupsi.
Abraham Samad dari Anti Corruption Committee (ACC) meminta para agar para
penegak hukum menjadikan percakapan Arthalyta dengan Kemas maupun dengan
Untung sebagai nada dering HP mereka. Baik itu para jaksa, polisi, maupun
hakim. "Sebaiknya disebar," katanya.

*Hendarman Tolak Menonaktifkan*

Jaksa Agung Hendarman Supandji menunggu hasil pemeriksaan internal Kejagung.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan, tinggal tunggu hasilnya. Sampai
sejauh mana derajat kesalahannya terhadap peristiwa yang terjadi itu,"
katanya kemarin (17/6) setelah meresmikan gedung Kantor Kejari Surabaya Baru
di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya 1. Hendarman tidak akan melakukan
"pembekuan" atau memberikan sanksi lain terhadap tiga anak buahnya itu
sebelum melihat hasil pemeriksaan. "Karena saya seorang penegak hukum,
jangan sampai yang saya putuskan itu keliru. Kalau keliru, mereka bisa
menuntut saya," ujarnya.(rdl/ein/may/lis/jpnn/agm)

sumber : jawapos

-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke