Edisi. 18/XXXVII/23 - 29 Juni 2008
*Hukum*
Jaksa Menghitung HariNasib Jaksa Agung Muda Untung Udji Santoso dan Wisnu
Subroto dapat diibaratkan tengah "menghitung hari". Rekaman telepon hasil
sadapan Komisi Pemberantasan Korupsidiperdengarkan di pengadilan pada Rabu
tiga pekan lalumembeberkan rencana kedua petinggi itu "menyelamatkan"
Artalyta Suryani. Wanita pengusaha asal Lampung ini diduga menyuap jaksa
Urip Tri Gunawan. Inilah episode lanjutan "kisah jaksa Urip" yang tertangkap
tangan Komisi pada awal Maret lalu dengan barang bukti uang Rp 6 miliar.
PERKIRAAN Halius Husein meleset. Maret lalu, setelah Kemas Yahya Rahman
dicopot dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khususlantaran terseret
kasus Urip Tri GunawanHalius mengira tak ada lagi petinggi kejaksaan
terlibat kasus itu. Tapi hitungan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan itu
keliru.
Pekan lalu, fakta ini muncul di hadapannya: Jaksa Agung Muda Perdata dan
Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso serta Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu
Subroto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Mereka diduga terkait
"kasus Urip" alias jaksa Urip Tri Gunawan, yang dibekuk Komisi Pemberantasan
Korupsi pada 2 Maret lalu. Jaksa Uripkini berstatus tersangkadiduga
menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani.
Nah, persangkutan Untung serta Wisnu dengan Urip terbeber lewat rekaman
telepon yang tiga pekan lalu diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau ada lagi yang terlibat, kejaksaan sama saja bunuh diri," kata Halius
dengan kesal.
Untung dan Wisnu diperiksa secara terpisah, langsung di bawah kendali Jaksa
Agung Muda Pengawasan M.S. Rahardjo. Keduanya diberondong lebih dari 20
pertanyaan. Salah satunya menyangkut skenario penyelamatan Artalyta yang
menghebohkan. "Kesimpulannya pekan depan. Sanksinya, Jaksa Agung yang
memutuskan," kata Halius.
Dalam rekaman telepon tersebut, terdengar Untung berupaya mencarikan solusi
untuk Artalyta, yang saat itu ngumpet di kamar beberapa saat setelah jaksa
Urip diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi. Kala itu Untung membuat skenario
seolah-olah Artalyta ditangkap kejaksaan. "Sudah saya kondisikan dengan
Wisnu. Kowe di rumah saja. Nanti ditangkap," kata Untung menyebut nama
koleganya, Jaksa Agung Muda Intelijen.
Wisnu bergerak cepat. Dia memerintahkan Direktur Penyidikan Muhammad Salim
membuat surat penangkapan Artalyta. Beranggotakan sebelas jaksa pilihan,
antara lain Sidik Latuconsina dan Farid Haryanto, "pasukan" Wisnu segera
mencari rumah Artalyta di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tapi tim itu
kalah cepat dengan para penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber Tempo di lingkar petinggi Kejaksaan Agung menuturkan ihwal
keterlambatan, yakni lantaran harus menunggu jaksa Djoko Widodo, Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dialah yang akan menjadi pemandu "Tim
Sebelas" ke rumah Artalyta. "Semua anggota tim tidak tahu rumah Artalyta,
kecuali Djoko," ujarnya. Setiba mereka di Simprug, Artalyta sudah diambil
Komisi.
Sadapan lain yang dibuka di pengadilan adalah percakapan Artalyta dengan
bekas Jaksa Agung Muda Kemas Yahya. Kemas mengontak Artalyta sehari sesudah
mengumumkan sebuah kabar penting, yakni penghentian penyelidikan dugaan
tindak pidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Bank Dagang Nasional
Indonesia milik Sjamsul Nursalim. "Sudah dengar pernyataan saya?" tanya
Kemas. "Good, very good," jawab Artalyta dengan nada gembira. "Jadi tugas
saya sudah selesai, kan," ujar Kemas lagi dalam rekaman telepon itu.
Untung Udji Santoso menolak dikaitkan dengan kasus Urip atau Bantuan
Likuiditas Sjamsul itu. Ia mengaku memang dihubungi Ayin, panggilan
Artalyta, yang dikenalnya empat tahun silam. Untung mengaku mengenal
Artalyta saat menjabat Direktur Penyidikan. Saat itu ia tengah mengusut
perkara Bantuan Likuiditas Sjamsul Nursalim. Untung bersumpah tidak pernah
berkomunikasi dengan Artalyta hingga berkas penyidikan kasus Sjamsul setebal
20 sentimeter itu rampung. "Tebalnya segini," ujar Wisnu merentangkan tangan
menggambarkan tebalnya berkas Sjamsul. "Saya lost contact dengan dia
."
Dia juga menampik jika dituding membuat skenario seolah-olah menangkap
Artalyta. "Saya tidak membuat konspirasi apa pun," ujarnya. Ia justru
mempertanyakan sejumlah nama yang disebut Artalyta tapi tak diungkap.
"Misalnya ketika Artalyta minta saya menghubungi Antasari Azhar," ujarnya.
"Kenapa Antasari tak ditanya?" katanya menyebut nama Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi itu. Dulu, Antasari adalah Direktur Penuntutan Pidana
Umum Kejaksaan Agung.
Artalyta memang dikenal punya banyak "sahabat" di kalangan jaksa. "Umumnya
jaksa pejabat eselon satu dan dua yang pernah bertugas di Gedung Bundar,"
ujar Marwan Effendy, yang Maret lalu ditunjuk menggantikan Kemas Yahya
Rahman sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebagai pengusaha, Artalyta juga dikenal dekat dengan para pejabat di
Lampung, tempat asal dia. Perkenalannya dengan Wisnu Subroto, misalnya,
terjadi saat jaksa tersebut menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Wisnu
sendiri menolak jika disebut dekat dengan Artalyta. "Sekadar kenal,"
ujarnya.
Wisnu tak membantah ide penangkapan Artalyta datang dari dirinya. Setelah
meminta Direktur Penyidikan Muhammad Salim membuat surat penangkapan, Wisnu
lantas memerintahkan jaksa Sidik Latuconsina berkoordinasi dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Sidik, menurut Wisnu, kemudian mengabarkan Antasari
Azhar memberi kejaksaan izin menangkap Artalyta. "Alasan menangkap, karena
Artalyta yang menyuap."
Cerita ini dibenarkan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Menurut Hendarman,
Wisnu kala itu menghubunginya dan mengusulkan Artalyta harus ditangkap.
"Saya setuju rencana itu." Menurut Hendarman, awalnya kejaksaan mencurigai
Artalyta sebagai "orang" Komisi Pemberantasan Korupsi "Tapi kecurigaan itu
tidak terbukti setelah Artalyta ikut ditangkap," katanya.
Kepada Tempo, Antasari membenarkan dirinya dihubungi kejaksaan berkenaan
dengan rencana penangkapan. Tapi ia menyangkal memberikan izin. "Saya
bilang jangan ikut campur." Penangkapan Artalyta, kata Antasari, "satu
paket" dengan rencana penangkapan jaksa Urip. "Saya tak pernah mengatakan
Artalyta tidak ditangkap."
Wakil Ketua Komisi, Chandra M. Hamzah, menyatakan langkah kejaksaan
menyiapkan penangkapan Artalyta melanggar aturan. Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi, menurut Chandra, menyebutkan, jika Komisi telah
menyelidiki suatu kasus, instansi lain tak boleh mengambil langkah hukum apa
pun. Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menilai
aksi kejaksaan yang berupaya "merebut" Artalyta dari Komisi itu merupakan
pelanggaran pidana.
Pendapat berbeda diutarakan juru bicara Kejaksaan Agung, B.D. Nainggolan.
Menurut dia, Undang-Undang Kejaksaan membenarkan rencana penangkapan
Artalyta karena kejaksaan tetap punya wewenang.
Kejaksaan akhirnya hanya "menangkap angin". Dan nasib para jaksa agung muda
yang terlibat penyusunan rencana penangkapan kini di ujung tanduk. Mengutip
sumber Tempo, seorang petinggi Kejaksaan Agung: "Sebentar lagi mereka akan
selesai."
*Elik Susanto, Sahala Lumbanraja, Shinta Eka, Yugha Erlangga*
*sumber : majalah tempo*
--
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
ANDA INGIN BERUBAH ?
Apakah Anda menderita fobia, insomnia, psikosomatis, mudah pusing, berdebar
debar, sesak nafas, nyeri ulu hati, leher kaku, sakit mag, dsb. ?
Apakah Anda memiliki kebiasaan buruk, mania, kecanduan makan, kecanduan rokok,
gangguan/penyimpangan seksual, tidur berlebihan, obsesif kompulsif, malas,
menunda pekerjaan, lari dari masalah dsb. ?
Apakah tiba tiba suka muncul perasaan negatif seperti gelisah, gampang marah,
panik, gugup, bingung, lupa, sedih, sunyi dsb. yang semakin lama semakin buruk
dan sulit dikendalikan ?
Apakah Anda merasa semakin terpuruk dan berlarut larut, terperangkap dalam
"penjara emosi" seperti : malu, fobia, cemas, stress, takut, malas, depresi,
rendah diri, rasa bersalah, rasa gagal dsb. ?
Apakah Anda mulai merasa frustasi, lelah, tidak berdaya, paling bernasib buruk,
sial dan sangat menderita ?
HUBUNGI KLINIK S.E.R.V.O, SEKARANG !
Hotline : (021) 554 6009, 5574 5555
http://klinikservo.wordpress.com/kesaksian/
-------------
Ingin dikusi bersama rekan milis Taman Bintang lainnya ?
Invite [EMAIL PROTECTED] melalui Yahoo Messenger (YM) Anda
http://messenger.yahoo.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/