*Catatan Reporter: Copot Jaksa Agung.. Revolusi kejaksaan Agung.... Singkirkan Penjahat berkedok Jaksa....
*23/06/2008 15:22 WIB Diperas Rp 600 Juta Oleh Jaksa H, Dirut Polsri Lapor KPK *Chairina Fatia* - detikcom <http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex012008.ad> *Jakarta* - Belum tuntas kasus dugaan penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan, muncul lagi kasus serupa di Sumatera Selatan. Seorang jaksa berinisial H diduga memeras Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang, Syamsul Bahri. Syamsul merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Polsri pada 2006 dan dana non reguler Polsri. Seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berinisial H meminta uang senilai Rp 600 juta kepada Syamsul. Jika tidak, Syamsul akan dipenjarakan. "Syamsul Bahri menduga ada kasus kekerasan yang melibatkan jaksa di Kejati Sumsel sekaligus ada keinginan dari Syamsul Bahri untuk menyerahkan diri," ujar Kepala Divisi Hukum dan Peradilan ICW Emerson Juntho di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/6/2008). Emerson menjelaskan, pada September 2007 sudah dilaporkan kasus tersebut ke Jamwas Kejagung tapi belum ada kejelasan hanya pemanggilan saksi. "Kita berharap ada dukungan dari KPK untuk menuntaskan kasus ini di kejaksaan. Karena kita merasa KPK mempunyai porsi yang cukup besar untuk melakukan penyelidikan internal di kejaksaan dari praktek mafia kejahatan," beber Emerson. Emerson menyatakan, pada 2006 Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka yaitu Pembantu Bidang Keuangan Polsri Syaifullah dan Direktur Polsri Syamsul Bahri dalam kasus dugaan korupsi alat laboratorium dan bengkel Polsri tahun 2002 sebesar Rp 253,88 juta. Jaksa yang ditunjuk untuk menyeldiki kasus ini adalah jaksa H, penyidik di Kejati Sumsel. Pada 22 September 2006 jaksa H melakukan pertemuan dengan Pembantu Direktur II Polsri Helmi Sahab di lobi Hotel Novotel Palembang. Dalam pertemuan ini jaksa H meminta uang sebesar Rp 500 juta untuk Kejati Sumsel dan uang senilai Rp 100 juta untuk saudara jaksa H dan tim penyidik. Jaksa H memberikan waktu selama 1 minggu untuk menyiapkan uang tersebut, jika tidak dipenuhi maka tersangka akan dipenjarakan. Dari permintaan tersebut hanya Rp 60 juta yang dipenuhi. Karenanya jaksa H memproses Syamsul Bahri sebagai terdakwa dan dia ditahan di Rutan kelas I A Merdeka Palembang pada 3 November 2006. Pada 25 April 2007, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan 3 tahun penjara kepada Syamsul Bahri. Namun dianulir melalui putusan tingkat banding. Pada 18 Juli 2007, Pengadilan Tinggi Sumsel menjatuhkan putusan bebas terhadap Syamsul. Namun Jaksa H kembali menetapkan saudara Syamsul Bahri dan Helmi Sahab sebagai tersangka. "Sekarang Syamsul Bahri masuk dalam daftar pencarian orang dan ingin menyerahkan diri," kata Emerson.* ( nik / fay ) * *sumber : detik* -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ************************************ [Non-text portions of this message have been removed]
