--- On Thu, 9/10/08, Gunawan GTE <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Gunawan GTE <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Syariah Islam Menghapus......
To: "SAHABATKU"
SYARIAH ISLAM
MENGHAPUS BUDAYA PORNO
(Catatan Kritis atas RUU Pornografi)
Buletin Al-Islam Edisi 424
Jika tidak ada aral melintang, bulan Oktober ini, DPR akan mengesahkan RUU
Pornografi menjadi UU Pornografi. Sedianya, seperti banyak diberitakan, RUU ini
disahkan pada 23 September lalu. Namun, tiba-tiba rencana tersebut batal.
Sebagaimana diberitakan Republika (6/10), pembahasan RUU Pornografi kembali
dimulai Senin lalu dengan rapat pimpinan DPR. Pada 10 Oktober ini, pembahasan
dilanjutkan dengan rapat untuk mendengar laporan dari panitia kerja.
Sementara itu, Polri dan Kejaksaan Agung telah menyatakan dukungannya untuk
mengawal penerapan RUU Pornografi, yang naskahnya sesuai dengan naskah terakhir
tanggal 4 September 2008. Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi, Balkan Kaplale,
menyatakan, dengan dukungan itu, masyarakat tidak perlu khawatir soal
pemberlakuan RUU itu nantinya (Republika, 6/10).
Kritik Terhadap RUU Pornografi
Tanpa mengurangi semangat untuk menolak segala bentuk budaya porno
yang melatarbelakangi RUU Pornografi ini, ada sejumlah catatan sekaligus kritik
terhadap subtansi maupun isinya. Dari sisi subtansi, paling tidak ada dua hal
yang perlu dikritisi.
Pertama: RUU ini telah mengalami perubahan, yakni dari RUU Anti Pornografi dan
Pornoaksi (RUU-APP) menjadi RUU Pornografi. Perubahan ini jelas kontraproduktif
sekaligus kontradiktif (bertentangan) dengan semangat awal untuk memberantas
dan menghapus segala bentuk kepornoan. Penghapusan kata anti pada judul RUU
memberikan kesan, bahwa RUU ini hanya akan mengatur pornografi, dan bukan
berniat menghapuskannya. Adapun penghapusan kata pornoaksi mengandung
pengertian, bahwa yang diatur hanyalah pornografi (media/sarana yang mengandung
unsur kepornoan), sementara pornokasi (perilaku porno seperti cara berpakaian
yang mengumbar aurat ataupun tindakan porno lainnya di tempat umum) tidak
diatur alias dibiarkan. Karena itu, alih-alih pornografi dan pornoaksi akan
lenyap, dengan disahkannya RUU Pornografi ini menjadi UU, pornografi dan
pornoaksi mungkin malah akan semakin berkembang.
Kedua: Tidak digunakannya hukum Allah (syariah Islam) sebagai standar.
Akibatnya, RUU ini terjebak dalam tarik-ulur yang berlarut-larut karena
mengikuti kehendak masyarakat yang pro maupun yang kontra terhadap RUU ini.
Pada akhirnya, RUU ini cenderung merupakan hasil kompromi dari dua kehendak
yang saling bertentangan satu sama lain.
Adapun dari sisi isi, beberapa cacat utama RUU Pornografi ini—yang
sebetulnya merupakan konsekuensi dari dua faktor subtansial di atas—antara lain
adalah:
Pertama, masalah definisi. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan: Pornografi
diartikan sebagai: adalah materi seksualitas yang dibuat manusia dalam bentuk
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi
lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar kesusilaan
masyarakat.
Pasal ini saja mengandung sejumlah masalah:
(1) Yang termasuk dalam cakupan pornografi menurut RUU ini hanyalah materi
seksualitas yang mengandung unsur: (a) yang dapat membangkitkan hasrat seksual,
dan/atau (b) melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam mayarakat. Pengertian ini
masih belum konkret sehingga bisa menimbulkan macam-macam penafsiran
masing-masing orang. Misal: Apa batasan 'membangkitkan hasrat seksual' itu dan
siapa yang berhak menentukan kriterianya? Apa yang dijadikan sebagai standar
nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat? Masyarakat yang mana? Bukankah di
Indonesia terdapat banyak suku dan budaya yang memiliki standar nilai
kesusilaan yang berbeda-beda?
(2) Dalam pasal-pasal berikutnya memang dijelaskan beberapa jenis materi
pornografi yang dilarang. Namun, materi pornografi yang dilarang itu sangat
sempit dan sedikit sehingga memberikan peluang bagi lolosnya banyak materi
pornografi di masyarakat.
(3) Pengertian pornografi dalam RUU ini juga mencakup 'pertunjukan di muka
umum'. Tampaknya pengertian tersebut berusaha mencakup wilayah 'pornoaksi'.
Akan tetapi, jangkauannya amat sempit karena yang disebutkan hanya
'pertunjukan' saja. Berbagai tindakan lain yang termasuk dalam 'pornoaksi'
(seperti cara berpakaian yang mengumbar aurat di tempat umum, berpelukan dan
berciuman di tempat umum, dll) tidak bisa dijerat dalam RUU ini.
Kedua: masalah larangan. Ada sejumlah larangan dalam RUU ini yang juga
bermasalah. Dalam Pasal 4 ayat 1, misalnya, disebutkan: Setiap orang dilarang
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi yang memuat: (e) persenggamaan, termasuk persenggamaan
yang menyimpang, (f) kekerasan seksual, (g) masturbasi atau onani, (h)
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau (i) alat
kelamin.
Menurut pasal ini, materi seksual yang dikategorikan sebagai pornografi hanya
menyangkut lima perkara, yang semuanya hanya berkisar pada kelamin saja
(persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, dan alat
kelamin). Ini berarti, materi pornografi selain yang disebutkan itu tidak
termasuk dalam kategori pornografi yang dilarang. Kesimpulan ini juga sejalan
pasal 13 ayat 1. Dengan demikian, mempertontonkan beberapa anggota tubuh
lainnya yang juga dapat membangkitkan hasrat seksual seperti paha, pinggul,
pantat, pusar, perut dan payudara perempuan tidak termasuk dalam pornografi
yang dilarang. Kategorisasi demikian tentu sangat membahayakan dan merusak
kehidupan masyarakat. Akan muncul banyak produk dan perbuatan porno secara
bebas tanpa takut diusik siapapun karena telah mendapatkan legalisasi dari RUU
ini. Perempuan yang terbiasa mempertontonkan beberapa anggota tubuhnya seperti
paha, pinggul, pantat, pusar, perut, dan payudara, misalnya,
menjadi semakin merasa aman. Demikian juga berbagai tindakan yang
membangkitkan hasrat seksual seperti tarian erotis, berciuman, berpelukan, dan
sebagainya.
Ketiga: masalah pembatasan. Dalam RUU ini juga ada sejumlah
pembatasan yang juga bermasalah. Dalam pasal 14, misalnya, disebutkan:
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan
untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya (b) adat istiadat,
dan (c) ritual tradisional.
Pembatasan ini tentu berbahaya. Bagaimana mungkin dengan alasan
itu, materi seksualitas dapat dibuat, disebarluaskan dan digunakan? Apalagi
tidak ada batasan yang jelas mengenai materi seksualitas yang dimaksud. Seni
dan budaya yang mengantarkan pada kerusakan moral masyarakat seharusnya
dilarang, bukan malah dikecualikan dari larangan pornografi. Bukankah selama
ini pornografi dan pornoaksi dapat merajalela di tengah masyarakat justru
sering atas nama seni, budaya, olahraga dan semacamnya? Demikian juga dalam
adat-istiadat dan ritual tradisional. Tugas Pemerintah di antaranya justru
melakukan bimbingan dan menumbuhkan kesadaran pada masyarakat yang memiliki
adat-istiadat dan ritual tradisional yang menyimpang, bukan malah justru
melegalisasinya dengan UU.
Menghapus Budaya Porno dengan Syariah Islam
Sebetulnya masih banyak hal yang perlu dikritisi dalam RUU Pornografi
ini. Namun yang pasti, semua itu harus dikembalikan pada ajaran dan hukum Islam
yang menjadi agama mayoritas penduduk negeri ini. Pertama: Pornografi dan
pornoaksi adalah kemungkaran yang harus dilenyapkan; bukan diatur, apalagi
dilegalisasi.
Kedua: Islam memang tidak secara khusus memberikan pengertian tentang
pornografi. Namun, Islam memiliki konsep tentang aurat yang jelas dan baku.
Aurat laki-laki, baik terhadap sesama laki-laki maupun terhadap wanita adalah
antara pusar dan lutut. Dalam hal ini, Rasulullah saw. bersabda:
«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى
عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ»
Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan jangan pula wanita melihat
aurat wanita lain (HR Muslim).
Adapun aurat wanita terhadap laki-laki asing (bukan suami dan mahram-nya)
adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Ini didasarkan
pada firman Allah SWT:
Ÿwur] šúïωö7ム£`ßgtFt^ƒÎ— žwÎ) $tB t ygsß $yg÷YÏB ( [
Janganlah para wanita menampakkan perhiasan (aurat)-nya kecuali yang biasa
tampak padanya (QS an-Nur [24: 31).
Ibn Abbas menafsirkan frasa 'yang biasa tampak padanya' adalah
wajah dan kedua telapak tangan. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
«إِنَّ الْجَارِيَةَ إَذَا حَاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ
وَجْهُهَا وَ يَدَاهَا إَلَى الْمَفْصَلِ»
Sesungguhnya seorang anak gadis itu, jika telah haid (balig), tidak boleh
tampak darinya kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya (HR
Abu Dawud).
Aurat tersebut wajib ditutup dan tidak boleh dilihat kecuali orang yang berhak,
terlepas terlihatnya aurat itu dapat membangkitkan birahi atau tidak. Di
samping itu, pakaian yang dikenakan para wanita di tempat umum sudah ditentukan
yakni: jilbab (QS al-Ahzab [33]; 59) dan kerudung (QS an-Nur [24]: 31). Konsep
ini jauh bermartabat daripada konsep mengenai pornografi.
Ketiga: Islam juga melarang beberapa perilaku yang berkaitan dengan tata
pergaulan pria dan wanita. Di antaranya Islam melarang tabarruj (berhias
berlebihan di ruang publik), ber-khalwat (berdua-duaan) dengan wanita bukan
mahram (apalagi berpelukan dan berciuman), ber-ikhtilât (bercampur-baur antara
pria-wanita), dan segala perbuatan yang dapat mengantarkan pada perzinaan.
Ketentuan itu berlaku umum. Seni budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional
tidak termasuk dalam alasan yang dibenarkan syar'i untuk membolehkan pornografi
dan pornoaksi dilakukan di tengah kehidupan masyarakat. Perkecualian hanya
disandarkan pada ketentuan syariah, seperti dalam kesaksian dalam pengadilan
dan pengobatan. Konsep ini jauh bermartabat daripada konsep mengenai pornoaksi.
Wahai kaum Muslim:
Islam tidak mentoleransi berkembangnya pornografi dan pornoaksi di tengah
masyarakat. Segala tindakan yang dapat mengantarkan masyarakat pada perzinaan
dan hancurnya akhlak masyarakat wajib dienyahkan dari kehidupan.
Karena itu, sekali lagi kita diingatkan tentang betapa pentingnya negeri ini
menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam tata
hubungan pria-wanita (seperti kewajiban menutup aurat di depan umum, keharaman
ber-khalwat dan ber-ikhtilât, larangan atas pornografi dan pornoaksi serta
segala hal yang bisa mengantarkan pada perzinaan). Hanya dengan syariah
Islamlah masyarakat akan menjadi baik, beradab, bermartabat dan diridhai Allah
SWT. []
Komentar:
Presiden Ekuador: Krisis Amerika Bukti Kegagalan Sistem Kapitalis
(Hidayatullah.com, 6/10/2008).
Saatnya sistem Islam tampil dan Khilafah Islam memimpin dunia.
Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
[Non-text portions of this message have been removed]