--- On Thu, 9/10/08, Gunawan GTE <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Gunawan GTE <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Syariah Islam Menghapus......
To: "SAHABATKU" 


SYARIAH ISLAM 
MENGHAPUS BUDAYA PORNO
(Catatan Kritis atas RUU Pornografi)
Buletin Al-Islam Edisi  424
 
 
Jika tidak ada aral melintang, bulan Oktober ini, DPR akan mengesahkan RUU 
Pornografi menjadi UU Pornografi. Sedianya, seperti banyak diberitakan, RUU ini 
disahkan pada 23 September lalu. Namun, tiba-tiba rencana tersebut batal. 

 
Sebagaimana diberitakan Republika (6/10), pembahasan RUU Pornografi kembali 
dimulai Senin lalu dengan rapat pimpinan DPR. Pada 10 Oktober ini, pembahasan 
dilanjutkan dengan rapat untuk mendengar laporan dari panitia kerja.

 
Sementara itu, Polri dan Kejaksaan Agung telah menyatakan dukungannya untuk 
mengawal penerapan RUU Pornografi, yang naskahnya sesuai dengan naskah terakhir 
tanggal 4 September 2008. Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, 
menyatakan, dengan dukungan itu, masyarakat tidak perlu khawatir soal 
pemberlakuan RUU itu nantinya (Republika, 6/10).

 
 
Kritik Terhadap RUU Pornografi
 
 
            Tanpa mengurangi semangat untuk menolak segala bentuk budaya porno 
yang melatarbelakangi RUU Pornografi ini, ada sejumlah catatan sekaligus kritik 
terhadap subtansi maupun isinya. Dari sisi subtansi, paling tidak ada dua hal 
yang perlu dikritisi. 

 
Pertama: RUU ini telah mengalami perubahan, yakni dari RUU Anti Pornografi dan 
Pornoaksi (RUU-APP) menjadi RUU Pornografi. Perubahan ini jelas kontraproduktif 
sekaligus kontradiktif (bertentangan) dengan semangat awal untuk memberantas 
dan menghapus segala bentuk kepornoan. Penghapusan kata anti pada judul RUU 
memberikan kesan, bahwa RUU ini hanya akan mengatur pornografi, dan bukan 
berniat menghapuskannya. Adapun penghapusan kata pornoaksi mengandung 
pengertian, bahwa yang diatur hanyalah pornografi (media/sarana yang mengandung 
unsur kepornoan), sementara pornokasi (perilaku porno seperti cara berpakaian 
yang mengumbar aurat ataupun tindakan porno lainnya di tempat umum) tidak 
diatur alias dibiarkan. Karena itu, alih-alih pornografi dan pornoaksi akan 
lenyap, dengan disahkannya RUU Pornografi ini menjadi UU, pornografi dan 
pornoaksi mungkin malah akan semakin berkembang. 

 
Kedua: Tidak digunakannya hukum Allah (syariah Islam) sebagai standar. 
Akibatnya, RUU ini terjebak dalam tarik-ulur yang berlarut-larut karena 
mengikuti kehendak masyarakat yang pro maupun yang kontra terhadap RUU ini. 
Pada akhirnya, RUU ini cenderung merupakan hasil kompromi dari dua kehendak 
yang saling bertentangan satu sama lain.

 
            Adapun dari sisi isi, beberapa cacat utama RUU Pornografi ini—yang 
sebetulnya merupakan konsekuensi dari dua faktor subtansial di atas—antara lain 
adalah: 

 
Pertama, masalah definisi. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan: Pornografi 
diartikan sebagai: adalah materi seksualitas yang dibuat manusia dalam bentuk 
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, 
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi 
lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka 
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar kesusilaan 
masyarakat. 

 
Pasal ini saja mengandung sejumlah masalah: 
 
(1)   Yang termasuk dalam cakupan pornografi menurut RUU ini hanyalah materi 
seksualitas yang mengandung unsur: (a) yang dapat membangkitkan hasrat seksual, 
dan/atau (b) melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam mayarakat. Pengertian ini 
masih belum konkret sehingga bisa menimbulkan macam-macam penafsiran 
masing-masing orang. Misal: Apa batasan 'membangkitkan hasrat seksual' itu dan 
siapa yang berhak menentukan kriterianya? Apa yang dijadikan sebagai standar 
nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat? Masyarakat yang mana? Bukankah di 
Indonesia terdapat banyak suku dan budaya yang memiliki standar nilai 
kesusilaan yang berbeda-beda?

 
(2)   Dalam pasal-pasal berikutnya memang dijelaskan beberapa jenis materi 
pornografi yang dilarang. Namun, materi pornografi yang dilarang itu sangat 
sempit dan sedikit sehingga memberikan peluang bagi lolosnya banyak materi 
pornografi di masyarakat.

 
(3)   Pengertian pornografi dalam RUU ini juga mencakup 'pertunjukan di muka 
umum'. Tampaknya pengertian tersebut berusaha mencakup wilayah 'pornoaksi'. 
Akan tetapi, jangkauannya amat sempit karena yang disebutkan hanya 
'pertunjukan' saja. Berbagai tindakan lain yang termasuk dalam 'pornoaksi' 
(seperti cara berpakaian yang mengumbar aurat di tempat umum, berpelukan dan 
berciuman di tempat umum, dll) tidak bisa dijerat dalam RUU ini.

 
Kedua: masalah larangan. Ada sejumlah larangan dalam RUU ini yang juga 
bermasalah. Dalam Pasal 4 ayat 1, misalnya, disebutkan: Setiap orang dilarang 
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, 
mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau 
menyediakan pornografi yang memuat: (e) persenggamaan, termasuk persenggamaan 
yang menyimpang, (f) kekerasan seksual, (g) masturbasi atau onani, (h) 
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, atau (i) alat 
kelamin.

 
Menurut pasal ini, materi seksual yang dikategorikan sebagai pornografi hanya 
menyangkut lima perkara, yang semuanya hanya berkisar pada kelamin saja 
(persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, dan alat 
kelamin). Ini berarti, materi pornografi selain yang disebutkan itu tidak 
termasuk dalam kategori pornografi yang dilarang. Kesimpulan ini juga sejalan 
pasal 13 ayat 1. Dengan demikian, mempertontonkan beberapa anggota tubuh 
lainnya yang juga dapat membangkitkan hasrat seksual seperti paha, pinggul, 
pantat, pusar, perut dan payudara perempuan tidak termasuk dalam pornografi 
yang dilarang. Kategorisasi demikian tentu sangat membahayakan dan merusak 
kehidupan masyarakat. Akan muncul banyak produk dan perbuatan porno secara 
bebas tanpa takut diusik siapapun karena telah mendapatkan legalisasi dari RUU 
ini. Perempuan yang terbiasa mempertontonkan beberapa anggota tubuhnya seperti 
paha, pinggul, pantat, pusar, perut, dan payudara, misalnya,
 menjadi semakin merasa aman. Demikian juga berbagai tindakan yang 
membangkitkan hasrat seksual seperti tarian erotis, berciuman, berpelukan, dan 
sebagainya.

 
          Ketiga: masalah pembatasan. Dalam RUU ini juga ada sejumlah 
pembatasan yang juga bermasalah. Dalam pasal 14, misalnya, disebutkan: 
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan 
untuk kepentingan dan memiliki nilai: (a) seni dan budaya (b) adat istiadat, 
dan (c) ritual tradisional.

 
            Pembatasan ini tentu berbahaya. Bagaimana mungkin dengan alasan 
itu, materi seksualitas dapat dibuat, disebarluaskan dan digunakan? Apalagi 
tidak ada batasan yang jelas mengenai materi seksualitas yang dimaksud. Seni 
dan budaya yang mengantarkan pada kerusakan moral masyarakat seharusnya 
dilarang, bukan malah dikecualikan dari larangan pornografi. Bukankah selama 
ini pornografi dan pornoaksi dapat merajalela di tengah masyarakat justru 
sering atas nama seni, budaya, olahraga dan semacamnya? Demikian juga dalam 
adat-istiadat dan ritual tradisional. Tugas Pemerintah di antaranya justru 
melakukan bimbingan dan menumbuhkan kesadaran pada masyarakat yang memiliki 
adat-istiadat dan ritual tradisional yang menyimpang, bukan malah justru 
melegalisasinya dengan UU.

 
 
Menghapus Budaya Porno dengan Syariah Islam
 
 
          Sebetulnya masih banyak hal yang perlu dikritisi dalam RUU Pornografi 
ini. Namun yang pasti, semua itu harus dikembalikan pada ajaran dan hukum Islam 
yang menjadi agama mayoritas penduduk negeri ini. Pertama: Pornografi dan 
pornoaksi adalah kemungkaran yang harus dilenyapkan; bukan diatur, apalagi 
dilegalisasi.

 
Kedua: Islam memang tidak secara khusus memberikan pengertian tentang 
pornografi. Namun, Islam memiliki konsep tentang aurat yang jelas dan baku. 
Aurat laki-laki, baik terhadap sesama laki-laki maupun terhadap wanita adalah 
antara pusar dan lutut. Dalam hal ini, Rasulullah saw. bersabda:

 
 
«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى 
عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ»

Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan jangan pula wanita melihat 
aurat wanita lain (HR Muslim).

 
 
Adapun aurat wanita terhadap laki-laki asing (bukan suami dan mahram-nya) 
adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Ini didasarkan 
pada firman Allah SWT:

 
 
Ÿwur] šúïωö7ム£`ßgtFt^ƒÎ— žwÎ) $tB t ygsß $yg÷YÏB ( [

 
Janganlah para wanita menampakkan perhiasan (aurat)-nya kecuali yang biasa 
tampak padanya (QS an-Nur [24: 31).

 
 
            Ibn Abbas menafsirkan frasa 'yang biasa tampak padanya' adalah 
wajah dan kedua telapak tangan. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:

 
 
«إِنَّ الْجَارِيَةَ إَذَا حَاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ 
وَجْهُهَا وَ يَدَاهَا إَلَى الْمَفْصَلِ»

Sesungguhnya seorang anak gadis itu, jika telah haid (balig), tidak boleh 
tampak darinya kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya (HR 
Abu Dawud).

 
 
Aurat tersebut wajib ditutup dan tidak boleh dilihat kecuali orang yang berhak, 
terlepas terlihatnya aurat itu dapat membangkitkan birahi atau tidak. Di 
samping itu, pakaian yang dikenakan para wanita di tempat umum sudah ditentukan 
yakni: jilbab (QS al-Ahzab [33]; 59) dan kerudung (QS an-Nur [24]: 31). Konsep 
ini jauh bermartabat daripada konsep mengenai pornografi.

 
Ketiga: Islam juga melarang beberapa perilaku yang berkaitan dengan tata 
pergaulan pria dan wanita. Di antaranya Islam melarang tabarruj (berhias 
berlebihan di ruang publik), ber-kh­alwat (berdua-duaan) dengan wanita bukan 
mahram (apalagi berpelukan dan berciuman), ber-ikhtilât (bercampur-baur antara 
pria-wanita), dan segala perbuatan yang dapat mengantarkan pada perzinaan. 
Ketentuan itu berlaku umum. Seni budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional 
tidak termasuk dalam alasan yang dibenarkan syar'i untuk membolehkan pornografi 
dan pornoaksi dilakukan di tengah kehidupan masyarakat. Perkecualian hanya 
disandarkan pada ketentuan syariah, seperti dalam kesaksian dalam pengadilan 
dan pengobatan. Konsep ini jauh bermartabat daripada konsep mengenai pornoaksi.

 
 
Wahai kaum Muslim:
 
Islam tidak mentoleransi berkembangnya pornografi dan pornoaksi di tengah 
masyarakat. Segala tindakan yang dapat mengantarkan masyarakat pada perzinaan 
dan hancurnya akhlak masyarakat wajib dienyahkan dari kehidupan.

 
Karena itu, sekali lagi kita diingatkan tentang betapa pentingnya negeri ini 
menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam tata 
hubungan pria-wanita (seperti kewajiban menutup aurat di depan umum, keharaman 
ber-khalwat dan ber-ikhtilât, larangan atas pornografi dan pornoaksi serta 
segala hal yang bisa mengantarkan pada perzinaan). Hanya dengan syariah 
Islamlah masyarakat akan menjadi baik, beradab, bermartabat dan diridhai Allah 
SWT. []

 
 
Komentar:
 
Presiden Ekuador: Krisis Amerika Bukti Kegagalan Sistem Kapitalis 
(Hidayatullah.com, 6/10/2008).
 
Saatnya sistem Islam tampil dan Khilafah Islam memimpin dunia.
 




      Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke