http://www.darussalaf.or.id/
Sistem Murabahah Jum'at, 27-April-2007, Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin <http://www.darussalaf.org/myprint.php?id=663> http://www.darussalaf.org/images/print.gif <http://www.darussalaf.org/%3C%21--%5B$links.send%5D--%3E> http://www.darussalaf.org/images/friend.gif Murabahah seolah menggenapi "khazanah" praktik-praktik ribawi di sekitar kita. Sistem ini awalnya mengadopsi praktik jual beli yang sudah berlaku umum. Namun dengan memosisikan bank sebagai lembaga pembiayaan, praktik ini dan yang sejenis -seperti leasing- pun tak lepas dari jerat riba. Di antara sistem akad jual beli yang cukup banyak ditemukan pada bank-bank adalah apa yang mereka sebut dengan istilah murabahah. Sistem transaksi ini sering dijumpai di bank-bank yang mengatasnamakan dirinya "Bank Islam." Banyak kaum muslimin yang terlena dengan embel-embel Syariah atau nama-nama berbahasa Arab pada produk-produknya, sehingga jarang di antara mereka yang memperhatikan atau mempertanyakan dengan seksama sistem transaksi yang terjadi. Maka menerangkan masalah seperti ini dipandang lebih wajib daripada system-sistem riba yang berlaku di bank-bank konvensional, sebab amat sedikit kaum muslimin yang mengetahuinya. Istilah tersebut di atas sesungguhnya telah ada dan diulas oleh para ahli fiqih sejak dahulu. Namun kini istilah tersebut dipakai untuk sebuah hakekat permasalahan yang tidak sama dengan apa yang dahulu mereka ulas. Di kalangan ahli fiqih dikenal sebuah transaksi dengan istilah "jual beli amanah." Disebut demikian karena seorang penjual wajib jujur dalam menyebutkan harga sebuah barang kepada seorang pembeli. Transaksi ini ada 3 jenis: 1. Murabahah Gambarannya adalah 'Amr -misalkan- membeli HP seharga Rp. 500 ribu lalu dia jual dengan keuntungan Rp. 100 ribu -misalkan-. 2. Wadhi'ah Gambarannya adalah seseorang membeli sepeda seharga Rp. 1.000.000,- kemudian karena terdesak kebutuhan, maka dijualnya dengan harga Rp. 900.000,- 3. Tauliyah Gambarannya adalah seseorang membeli barang seharga Rp. 10.000,- lalu dijual dengan harga yang sama. Transaksi-transaksi di atas diperbolehkan dengan kesepakatan para ulama, kecuali poin satu (murabahah) di mana sebagian kecil ulama memakruhkannya. Namun yang rajih adalah boleh dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun sistem murabahah yang terjadi di bank-bank "Islami", gambarannya sebagai berikut: 1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank: "Saya bermaksud membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 90 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan mengatakan: "Kami jual mobil tersebut kepada anda dengan harga Rp. 100 juta, dengan tempo 3 tahun." Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 90 juta kepada pemohon dan berkata: "Silahkan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut." Transaksi di atas dilakukan di kantor bank. 2. Sama dengan gambaran pertama, hanya saja pihak bank menelpon showroom dan berkata "Kami membeli mobil X dari anda." Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: "Silahkan anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya." Hukum dua jenis transaksi di atas ini adalah haram sebab pihak bank menjual sesuatu yang belum dia terima. 3. Sama dengan gambaran sebelumnya, hanya saja pihak bank datang langsung ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata kepada pihak showroom: "Berikan mobil ini kepada si fulan (pemohon)." Sementara, akad jual beli dengan tambahan keuntungan antara pihak bank dan pemohon sudah purna sebelum pihak bank berangkat ke showroom. Hukum transaksi inipun haram, sebab pihak bank menjual sesuatu yang tidak dia miliki. Hakikat akad ini adalah pihak bank menjual nominal harga barang (90 juta) dibayar dengan nominal harga jual (100 juta) dengan formalitas sebuah mobil, dan ini adalah riba fadhl. 4. Sama dengan yang sebelumnya, hanya saja pihak bank datang ke showroom membeli mobil tersebut dan berkata: "Biarkan mobil ini di sini sebagai titipan." Lalu pihak bank mendatangi pemohon dan mengatakan: "Pergi dan ambil mobil tersebut di showroom." Hukum akad ini juga haram, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang hingga barang tersebut dipindahkan oleh sang pedagang ke tempat mereka sendiri. Maka transaksi di atas termasuk menjual sesuatu yang belum diterima. 5. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah barang, maka pihak bank mengatakan: "Kami akan mengusahakan barang tersebut." Bisa jadi sudah ada kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank, mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke took dan membeli barang selanjutnya dibawa ke halaman bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan pihak bank. Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan dan dia terima barang tersebut. Hukum transaksi ini dirinci: - bila akadnya dalam bentuk keharusan (tidak bisa dibatalkan) maka haram, karena termasuk menjual sesuatu yang tidak dia miliki. - bila akadnya tidak dalam bentuk keharusan dan bisa dibatalkan oleh pihak penjual atau pembeli, maka masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini: a. Mayoritas ulama sekarang membolehkan transaksi tersebut, sebab tidak mengandung pelanggaran-pelanggaran syar'i. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. b. Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin melarang transaksi ini dengan alasan bahwa akad tersebut adalah tipu daya menuju riba, dan beliau memasukkan akad ini ke dalam sistem 'inah bahkan lebih parah lagi. Hakikatnya adalah pinjam meminjam uang dengan bunga, di tengah-tengahnya ada sebuah barang sebagai formalitas. Kenyataan yang ada, pihak bank sendiri tidak akan mau dengan cara ini. Dia pasti membuat perjanjian-perjanjian, saksi-saksi, dan jaminan-jaminan atas barang tersebut. Gambaran kelima di atas hampir tidak bisa dijumpai di bank-bank yang ada, kecuali dengan bentuk keharusan (tidak bisa dibatalkan). Maka transaksi di atas juga tidak diperbolehkan dan kita harus berhati-hati dari sistem-sistem yang diberlakukan oleh bank manapun. (Syarhul Buyu', hal. 90-92) Wallahu a'lam bish-shawab. Adakah Bank <http://antosalafy.wordpress.com/2007/03/27/adakah-bank-islambank-syariah-di -dunia-ini/> Islam/Bank Syariah di Dunia Ini? Ditulis pada 10 Nove03beTue, 27 Mar 2007 11:22:10 +0000 2006 oleh antosalafy MENYOAL BANK ISLAM/BANK SYARIAH Penulis: Asy-Syaikh Abu Abdillah Abdurrahman Al-Mar'i Hafidzhahullah Ta'ala PENDAHULUAN: Pada asalnya pengadaan bank Islam yang terhindar dari praktik riba dan peminjaman secara riba adalah sesuatu yang baik. Akan tetapi, kenyataannya bahwa bank-bank Islam yang ada di berbagai negeri tidak memenuhi apa yang dijanjikannya kepada kaum muslimin, bahkan mereka terseret ke dalam berbagai muamalah yang rusak dan haram. Muamalah yang dipraktikkan bank-bank Islam pada saat ini mayoritasnya adalah apa yang dinamakan (menurut mereka) "Bai' Al-Murobahah" (jual beli yang menguntungkan). Sebagian Ulama membela bank-bank ini, walaupun terjatuh pada kesalahan-kesalahan, maka tidak ada satupun yang ma'shum, sementara Bank itu ingin meletakkan bangunan Islam secara nyata. Namun yang sebenarnya, Bank-bank tersebut lebih berbahaya dari Bank-bank Konvensional yang mempraktekkan riba secara nyata, karena orang-orang yang masuk kedalam transaksi bersama dengan Bank-bank riba konvensional, mengetahui dengan yakin bahwa dia bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan orang-orang yang bermuamalah dengan Bank-bank yang disebut sebagai Bank-bank Islam mereka menganggap Taqarrub kepada Allah dengan bermuamalah bersama Bank-bank tersebut (tidak merasa keliru). Sementara mereka ternyata bermuamalah dengan riba dan jual beli yang haram dan rusak, dalam keadaan mereka menyangka bahwa mereka berbuat dengan sebaik-baik perbuatan. Untuk itu banyak dari kalangan para Ulama memperingatkan agar tidak bermuamalah dengan Bank-bank "Islam" ini. Bahkan peringatan untuk tidak bermuamalah dengan "Bank-bank Islam" tersebut lebih keras karena Bank itu memakai lebel Islam. PENEGASAN Kalau "Bai' Al Amanah" (jual beli secara amanah) tidak ada perselisihan diantara para Ulama tentang bolehnya. Dan dinamakan jual beli amanah karena orang yang menjual wajib baginya untuk secara amanah menyebutkan harga kepada pembeli, dan hal tersebut ada tiga macam : a. Bai' al-Murobahah. ( jual beli yang memberi keuntungan) Gambarannya : Saya membeli alat rekam (misalnya) dengan harga 1000, kemudian saya menjualnya kepada orang lain dengan keuntungan 200, maka ini adalah murobahah (keuntungan). Akan tetapi bukan seperti itu Bai' al-Murobahah yang praktekkan oleh Bank-bank Islam. b. Bai' al-Wadhi'ah. (menurunkan harga) Gambarannya : Saya membeli suatu barang dengan harga 1000 dan saya menjualnya ketika saya butuh, dengan harga 800. c. Bai' at-Tauliyyah (kembali modal). Gambarannya : Saya membeli satu barang dengan harga 1000 dan kemudian saya menjualnya dengan harga 1000. Maka dinamakan amanah karena jual beli tersebut dibangun diatas amanah orang yang berbicara. Maka Bai' al-Murobahah dengan gambaran diatas tidak ada perselisihan diantara para ulama tentang bolehnya, kecuali sekedar perselisihan yang ringan disisi sebagian Ulama yang menyatakan Karohah (makruh/dibenci). Namun sebenarnya tidak ada sisi untuk menghukuminya makruh. Akan tetapi al-Murabahah yang dilakukan oleh pelaku-pelaku Bank-bank Islam tidak seperti murabahah yang seperti diatas sama sekali. Al-Murabahah yang ada pada pelaku-pelaku Bank Islam memiliki bentuk/model sebagai berikut: 1. Model yang pertama : Seseorang yang butuh untuk membeli, datang kepada sebuah Bank, lalu mengatakan : Saya ingin membeli sebuah mobil Xen.. (misalnya) yang dijual di Dialer si fulan, dengan harga 100 ribu real, kemudian perwakilan bank tersebut menulis akad jual beli antara dia dengan orang yang hendak membeli, perwakilan Bank ini mengatakan : Saya akan jual kepadamu mobil tersebut dengan harga 110 ribu real untuk jangka waktu 2 tahun. Maka perwakilan Bank tersebut menjual mobil tersebut sebelum dia memilikinya. Kemudian perwakilan tersebut akan memberikan kepada orang yang ingin membeli itu uang seharga mobil dengan mengatakan : Pergilah dan belilah mobil tersebut. Dan perwakilan tersebut tetap dikantornya, tidak pergi kepemilik showroom (dealer) mobil. Hukum model pertama ini: Tidak diperselisihkan tentang tidak bolehnya model seperti ini, Dikarenakan : - hal itu adalah peminjaman yang menghasilkan manfaat (riba), - dan juga menjual sesuatu yang belum dimiliki sipenjual. 2. Sama modelnya dengan yang pertama, hanya saja model kedua ini ada bentuk tambahan yaitu : Bahwa siperwakilan Bank tersebut menghubungi sipemilik dealer dan mengatakan : Mobil merek tertentu ini telah aku beli dari kamu, dan mereka mengirimkan ke dealer tersebut uang melalui sarana pengiriman modern (on line, mis.), kemudian mereka mengatakan kepada orang yang ingin beli : Pergilah anda dan ambillah barangnya, kami telah menjualnya kepada anda dengan tambahan 10 ribu secara kredit. Hukum model kedua ini adalah harom, tidak boleh, Dikarenakan : - siperwakilan Bank tersebut menjual sesuatu yang belum masuk dalam tanggungan/jaminan dia - dan dia menjual barang sebelum Qabdl (dipegang/diterima). 3. Model ketiga : Sama dengan sebelumnya, hanya saja siperwakilan Bank tersebut betul-betul pergi dengan membawa uang senilai harga barang yang diinginkan oleh orang yang ingin membelinya. Kemudian perwakilan Bank tersebut membeli barang dari pemilik dealer, dan mengatakan : Berikan barang ini kepada sifulan, kemudian diapun pergi, dan dia telah menetapkan kepada orang yang hendak membeli adanya tambahan harga dan telah ditetapkan akad sebelum orang yang ingin membeli tersebut keluar dari Bank. Hukum model ketiga ini adalah diharamkan Dikarenakan : pihak perwakilan Bank tersebut menjual barang yang belum dia miliki, sementara akad dia sebenarnya adalah dia menjual uang dengan uang bersama adanya barang diantara mereka, seakan-seakan orang yang ingin membeli itu mengatakan : Pinjamkan kepadaku 100 ribu karena saya akan pergi untuk membeli barang A (misalnya). Maka si perwakilan bank itu menjawab : Saya tidak akan meminjamkan untuk kamu, namun saya akan mengambil barang itu dan saya akan jual kepada kamu. Maka seakan-akan dia meminjaminya 100 ribu dengan pengembalian 110 ribu. (inilah hakekat jual beli uang dengan uang) dan telah disebutkan dari Ibnu 'Abbas ucapan beliau : (penukaran Dirham dengan dirham sementara makanan adalah perantara) 4. Model keempat : modelnya sama dengan sebelumnya, hanya saja si Perwakilan Bank pergi kepemilik dealer dan mengatakan : kami telah membeli barang ini dari kamu, akan tetapi simpan saja barang ini sebagai barang titipan di sisimu. Kemudian si perwakilan Bank ini pergi kepada orang yang ingin membeli, dan dia katakan : pergilah kamu kepadanya terimalah barang itu, kami telah membelinya. Hukum model keempat ini : Sebagian ulama' Ahlus Sunnah membolehkan model ini dikarenakan dia telah menjadikannya sebagai barang titipan. Yang benar adalah terlarang karena Nabi shalallahu alaihi wasallam melarang untuk menjual barang sampai para pedagang itu membawanya ke tempat mereka, dan Beliau melarang dari sesuatu yang belum dipegang tangan (menerima). Maka apabila si Perwakilan Bank tersebut membeli mobil, dia harus mengeluarkannya ke tempat yang tidak ada lagi kepemilikan dan kekuasaan si penjual tersebut. 5. Model kelima : Orang yang ingin membeli datang ke sebuah Bank, dan dia menginginkan suatu barang. Maka pihak Bank berkata : kami akan memenuhinya untukmu. Dan bisa saja keduanya bersepakat atas adanya keuntungan terlebih dahulu, kemudian si perwakilan itu pergi ke dealer dan dia membawa barang tersebut ke lokasi bank, kemudian terjadilah akad jual beli, dalam keadaan bank itu sungguh telah memiliki barang tersebut dan tidak menjualnya kecuali setelah dia memilikinya dan qobdl (dia telah terima), maka bagaimana hukumnya ? Hukum model kelima ini adalah : Apabila jual beli tersebut dalam bentuk keharusan maka hal itu adalah termasuk jual beli barang yang belum ada pada dia dan jual beli barang yang belum masuk dalam tanggungan dia. Sebagaimana yang telah lalu (yaitu tidak boleh) (karena akad telah ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya barang,pent). Adapun apabila tidak terjadi keharusan membeli, maka hukumnya diperselisihkan : a) Jumhur berpendapat bolehnya , dengan alasan bahwa dalam akad ini tidak ada keharusan untuk menyempurnakan akad atau harus mengganti rugi kalau barangnya rusak, bahkan barang tersebut masih tanggungan bank, dan bank tidak mengetahui apakah orang yang akan datang itu akan membelinya ataukah tidak. sehingga pihak bank siap menanggung resiko dengan membeli barang tersebut, kemudian pihak bank tersebut jika telah datang barang itu, ia memiliki hak untuk menjualnya kepada selain orang yang ingin membeli barang tersebut, sebagaimana pula orang yang ingin membeli barang tadi juga berhak untuk tidak jadi membeli, maka tidak ada dalam model ini menjual barang yang belum diqobdl oleh penjual atau barang yang yang tidak dimilikinya, maka hukumnya boleh. Dari kalangan ulama' sekarang yang memperbolehkan adalah : Al Imam Ibnu Baz, Syaikh Al Fauzan , Al Lajnah Ad Daaimah, dan kebanyakan dari para ulama'. Bahkan sebagian mereka berkata tidak ada masalah dalam hal bolehnya. Asy Syaikh Al Albani dan Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin mengharomkan model ini. Dan diketahui hal tersebut merupakan pendapat Asy Syaikh Al Albani karena beliau mengarahkan kepada pembahasan Abdurrohman Abdul Kholiq khususnya dalam masalah ini dia menguatkan tentang haromnya model tersebut dan Syaikh Al Albani tidak memberikan komentar atasnya, dan kesimpulan pembahasan Ibnu Abdil Kholiq adalah bahwa hal itu merupakan hilah (tipu muslihat) dari pinjaman yang menghasilkan manfaat. Termasuk alasan ulama yang melarangnya adalah bahwa model semacam ini hakekatnya adalah pinjaman dirham dengan dirham dan masalah ini termasuk muamalah 'inah (salah satu jenis praktek riba) bahkan Asy Syaikh Al 'Utsaimin berkata : bahwa hal itu lebih berbahaya dari 'inah, beliau katakan dalam "Syarh Al Mumthi' dan disebagian fatwa beliau. Dan tempat lain beliau mengatakan : itu adalah benar-benar riba, disebagian tempat beliau mengatakan : itu adalah hilah atas riba . Mereka menyebutkan dalil-dalil tentang bahayanya banyak ber-hilah terhadap syariat. Mereka mengatakan: sesungguhnya orang - orang yang datang dengan sesuatu yang harom secara nyata itu lebih ringan dari orang yang datang dengan sesuatu yang harom dengan berhilah, dan membungkusnya dengan label islam. Dan biasanya orang yang ingin membeli tidak akan membatalkan karena dia butuh terhadap barang tersebut, maka dia akan mengambilnya. Yang rojih : bahwa model semacam ini adalah syubhat. Walaupun mayoritas ulama' berpendapat boleh, namun tidak didapati dalil yang jelas yang menunjukkan bahwa masalah ini termasuk riba atau harom. Maka tidak diketahui dari kalangan ulama' yang berpendapat harom kecuali Ibnu 'Utsaimin dan berdasar dugaan yang kuat bahwa Syaikh Al Albani juga berpendapat harom, sungguh telah sampai kepadaku dari saudaraku (seiman) yang berasal dari mesir bahwa mereka bertanya kepada Syaikh Al Albani (tentang masalah ini) maka dijawab oleh beliau : sesungguhnya seluruh muamalah dengan bank-bank ini tidaklah benar dan bank-bank ini lebih berbahaya dari bank-bank riba (konvesional) Faidah : Berkata Abu Abdillah : Model yang terakhir ini hampir-hampir tidak ditemukan diseluruh bank ,sebab tidak masuk akal bila sebuah bank memenuhi untukmu satu barang kecuali setelah ada jaminan, akad dan saksi-saksi, maka tidak ada perlunya untuk berselisih dalam masalah ini , dan hendaknya kita berhati-hati dari bermuamalah dengan bank-bank tersebut dengan seluruh jenisnya dan seluruh muamalahnya dan kita sepakat dengan Al Allamah Al Albani dan Al 'Utsaimin ,karena bentuk (akad jual beli) model yang terakhir dengan tanpa keharusan (membeli barang tersebut) adalah bagaikan fatamorgana belaka hampir tidak didapati pada sebuah bank dari bank-bank tersebut. Wallahu a'lam Diterjemahkan dari "Kitab Al-Buyu", karya Abu Abdillah Abdurrahman Al-Mar'i Hafidzhahullah Ta'ala, hal:90-92. Oleh:para penuntut ilmu yang bermukim di Kalimantan Timur. [Non-text portions of this message have been removed]
