Jumat, 17/10/2008 14:29:33, Kris menulis:

KASD> Kalau saya pribadi kurang setuju dengan RUU Pornografi, yang

Secara pribadi tidak setuju tidak dilarang, lalu mengapa anda
mempermasalahkan pihak yg mendukung RUU Pornografi? Bila DPR gagal
bermufakat tentang RUU Pornografi, maka jalan keluarnya adalah voting.

KASD> Jangan sampai RUU Pornografi menjadi payung politik bagi
KASD> Perda-Perda yang berbasiskan Syariah, karena negara ini adalah
KASD> negara yang berbentuk Republik dan bukan milik satu golongan

Biasanya ini pendapat picik dari kalangan non muslim, seperti anda.
Lihatlah RUU Perbankan Syariah yg dijegal oleh kalangan berpikiran
sempit, namun akhirnya lolos juga. Tidak ada wacana bahwa negara
Indonesia akan menjadi negara islam. Ini pikiran kotor dan tidak
bermoral dari kalangan non muslim.

KASD> RUU Pornografi bagi saya bukan jalan keluar untuk meminimalkan
KASD> jumlah kejahatan seksual di Indonesia. Ini masalah moral. Moral
KASD> Bangsa inilah yang perlu dibenahi. Sama seperti korupsi juga

Lha, apakah korupsi lantas tidak diatur oleh undang-undang? Buka mata
dan pikiran, baca UU 31/1999 dan UU 20/2001.

KASD> Bagaimana orang tua dan dunia pendidikan menciptakan pandangan
KASD> edukatif atas pornografi.

Bila anda setuju bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka peraturan
yg mengatur hak publik itu harus dibuat secara jelas. Saya teringat
lagi dengan RUU Sisdiknas yg juga dijegal oleh kalangan non muslim,
dengan alasan melanggar HAM. Bukan bermaksud menyinggung SARA, tapi
kalangan non muslim ini, terutama Katolik dan Protestan, perlu
menyadari bahwa negara ini terdiri dari banyak golongan. Bukan
pandangan mereka yg harus dianggap benar, dalam banyak hal malah
berpikiran sempit. Kesadaran berbangsa harus diwujudkan dengan
memahami dan menghargai persoalan golongan lain, yang secara
keseluruhan adalah persoalan seluruh bangsa.

Tertanda,
Oguds [960000031]

Kirim email ke