Jumat, 17/10/2008 14:29:33, Kris menulis: KASD> Kalau saya pribadi kurang setuju dengan RUU Pornografi, yang
Secara pribadi tidak setuju tidak dilarang, lalu mengapa anda mempermasalahkan pihak yg mendukung RUU Pornografi? Bila DPR gagal bermufakat tentang RUU Pornografi, maka jalan keluarnya adalah voting. KASD> Jangan sampai RUU Pornografi menjadi payung politik bagi KASD> Perda-Perda yang berbasiskan Syariah, karena negara ini adalah KASD> negara yang berbentuk Republik dan bukan milik satu golongan Biasanya ini pendapat picik dari kalangan non muslim, seperti anda. Lihatlah RUU Perbankan Syariah yg dijegal oleh kalangan berpikiran sempit, namun akhirnya lolos juga. Tidak ada wacana bahwa negara Indonesia akan menjadi negara islam. Ini pikiran kotor dan tidak bermoral dari kalangan non muslim. KASD> RUU Pornografi bagi saya bukan jalan keluar untuk meminimalkan KASD> jumlah kejahatan seksual di Indonesia. Ini masalah moral. Moral KASD> Bangsa inilah yang perlu dibenahi. Sama seperti korupsi juga Lha, apakah korupsi lantas tidak diatur oleh undang-undang? Buka mata dan pikiran, baca UU 31/1999 dan UU 20/2001. KASD> Bagaimana orang tua dan dunia pendidikan menciptakan pandangan KASD> edukatif atas pornografi. Bila anda setuju bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka peraturan yg mengatur hak publik itu harus dibuat secara jelas. Saya teringat lagi dengan RUU Sisdiknas yg juga dijegal oleh kalangan non muslim, dengan alasan melanggar HAM. Bukan bermaksud menyinggung SARA, tapi kalangan non muslim ini, terutama Katolik dan Protestan, perlu menyadari bahwa negara ini terdiri dari banyak golongan. Bukan pandangan mereka yg harus dianggap benar, dalam banyak hal malah berpikiran sempit. Kesadaran berbangsa harus diwujudkan dengan memahami dan menghargai persoalan golongan lain, yang secara keseluruhan adalah persoalan seluruh bangsa. Tertanda, Oguds [960000031]
