Maaf kalau komentar saya tidak berkenan bagi semuanya.


SEKEDAR BERWACANA... RUU PORNOGRAFI

Saya di sini berbicara sebagai orang awan. Mohon maaf
kalau ada keterangan yang kurang relevan ataupun
menyinggung. Saya tidak bermaksud menyinggung. 

Bayangkan jika mungkin anda seorang ibu, atau
pendidik, atau diri anda sendiri. Bagaimana sikap Anda
jika:

1.      Anak anda (12 thn) melintas di jalan umum, melihat
gambar perempuan hampir telanjang di pinggir jalan,
lalu anak anda membahas gambar itu dengan
teman-temannya --> Mungkin yang dimaksud,banner iklan??..kalau menurut saya 
gambar wanita setengah telanjang bisa didapat dimana saja pak, yang perlu di 
tegaskan adalah peraturan periklanannya.
2.      Istri anda (35 thn) memakai rok mini di sebuah mal,
lalu beberapa pasang mata pria mencuri-curi pandang ke
arah istri anda. Istri anda berdalih, meski busana
minim yang penting hati saya bersih. Salah mereka
kalau mereka memerhatikan saya...
Kembali ke komitmen sebelum menikah, dan bagaimana komunikasinya dengan istri, 
apakah etis berbuat demikian?? dan kalau juga dari pihak suami menganggap hal 
itu tidak masalah.. ya tak akan jadi masalah.

3.      Anak anda (18 thn) menyaksikan strip tease di
sebuah klab. Lalu dia bilang, “Ayah, ini kan seni?
Ayah gak ngerti seni deh..”
Nah kalau sudah berbicara klub dan striptise, itu bukan seni lagi 
pak..maksiat.. jadi maaf, jangan di campur adukkan.

4.      Anak anda (18 thn) menonton VCD porno rame-rame,
lalu mereka mempraktekannya dengan teman sekelas di
sebuah villa, atau saat study tour sekolah. Anak anda
berdalih, “yang penting tidak ada yang dirugikan,
semua senang koq, dan aman (kalaupun gak aman, kan
bisa aborsi, kalau kena PMS, nanti saya pikirin lagi
deh)’
Apakah selama ini tidak ada hukum yang mengatur masalah VCD Porno??.. Apakah 
selama ini perdagangan VCD porno DILEGALKAN?? TIDAKKAN KAN PAK???... kembali 
lagi ke pendidikan dalam lingkungan keluarga, bagaimana kita mendidik 
anak-anak, APAKAH menjamin dengan adanya UU Pornografi akan meniadakan dan 
memperbaiki moral anak-anak??????? saya yakin TIDAK.. kembali lagi ke 
pendidikan keluarga.

5.      Anak perempuan anda membuka email di internet, lalu
tanpa disengaja masuklah beberapa gambar persenggamaan
melalui emailnya? Dan itu terjadi berulang-ulang. ..
Anak anda tidak suka, dia mau mengadu  ke siapa ya?
Meminta perlindungan ke siapa? 
Pak... Apakah TIDAK ADA UU yang mengatur?? Ada kok pak,. Saya beberapa hari 
yang lalau melihat di berita TV ada penyelenggara warnet di gelandang polisi 
karena kedapatan sengaja menyimpan gambar porno.. APAKAH INI TIDAK CUKUP>????

6.      Anak anda menjadi korban sodomi atau pelecehan
seksual, pelaku gak tahan menahan nafsu setelah
menyaksikan konser inul di sebuah lapangan. Pelaku
berkilah, saya kan normal, wajar dong kalau saya
terangsang. Saya memang khilaf, kebetulan ada anak
kecil yang saya kenal. Saya bujuk, dan dia mau...
Pak, sekarang kan banyak pemerintah daerah melarang pertunjukkan yang 
demikian?? apakah ini tidak cukup???apakah sedemikian pentingnya UU tersebut??

7.      Anak anda menerima gambar persenggamaan melalui
buetooth handphonenya? Setelah itu seringkali ia
membayangkan bagaimana rasanya persenggamaan itu ya?
Sepertinya menarik untuk dicoba..
Lah... kan tinggal lapor aja kalau memang ada penyebaran gambar porno.. kan 
sudah ada UU yang mengaturnya, kalau gak ada laporan ya mana mungkin pak polisi 
kita tau.. sekalipun ada UU pornografi, apakah bisa menjamin bahwa pak polisi 
akan tau kalau gak ada laporan dari masyarakat??? sedemikian HEBATNYA UU 
PORNOgrafi itu pak...!!!!

8.      Ibu anda menjadi korban pelecehan seksual di
kendaraan umum, pelaku mengaku terangsang melihat
penampilan ibu anda.

Kembali ke komitmen keluarga pak, kembali ke moral keluarga pak...!!!]

Pertanyaan umum: apa yang bisa kita lakukan UNTUK
MENCEGAH agar kejadian yang tidak menyenangkan tidak
menimpa keluarga dekat kita..

Asusmsi yang dipertanyakan:
1.      pornografi itu masalah moral, benahi saja moralnya
melalui pendidikan!
Anda ingat pelajaran PMP? Penataran P4? Seberapa
banyak hasilnya? Lalu untuk apa ada hukum kalau
segalanya dikembalikan dan dipercayakan kepada moral?
Meningan gak usah ada undang-undang apapun. Negara
cukup membenahi moral rakyatnya. Anda setuju?
Tidak.. tapi apakah harus ada UU yang tumpang tindih??????????

2.      anti pornografi itu penerapan syariah islam. 
Kalo, menutup aurat monopoli islam, kenapa
biarawati/suster selalu berkerudung dan berbaju
panjang? Kenapa paus gak pernah kelihatan pahanya di
muka umum? Kenapa di israel ada polisi moral yang
merazia penampilan busana minim? Kenapa biksu &
biksuni gak pernah kelihatan payudaranya di muka umum?
Kenapa kalau sidang kongres di barat harus selalu pake
setelan jas? Kenapa para perempuan anggota dewan di
barat gak pernah ada yang memperlihatkan punggungnya?
PASTI SEMUA ADA ALASANNYA KAN? Bisakah Anda sampaikan
alasannya kepada kami?
Pak maaf ya.. Islam,kristen,yahudi berasal dari satu daerah Timur Tengah, 
dimana mereka memang pakaiannya demikian begitu juga Biksu/ni, bedakan sama 
budaya daerah di Indonesia..apakah kita akan melenyapkan budaya nenek moyang 
kita terus mengikuti mereka?????? gimana komentar anda..

3.      Kan sudah ada undang-undang pers, kekerasan dalam
rumah tangga, dan perlindungan anak

Faktanya undang-undang itu belum efektif memberantas
kriminalitas seksual karena tidak mencegah terjadinya
kasus. Undang-undang tersebut lebih banyak menindak
pelaku setelah kejadian
Apakah ada jaminan dengan UU Pornografi akan menghilangkannya?? apakah 
masyarakat yang akan menghakiminya?? dengan berdalih UU POrnografi..???
4.      Bagaimana dengan seni dan budaya?

Tak perlu ada kekuatiran yang berlebihan. para penari
tradisional yang sopan dan selama ini telah diterima
masyarakat gak perlu takut dengan UU ini karena akan
diakomodasi dengan pasal khusus. Masih banyak
kreatifitas seni yang ‘gak nyerempet pornografi’.
Masih banyak karya hebat anak bangsa yang bisa
dibanggakan tanpa harus membuat risiko pornografi
Tapi pak... pakaian adat beberapa daerah itu nyerempet pornografi versi UUnya, 
coba aja orang bali/jawa pakaian adatnya kan transparan?apakah itu tidak 
nyerempet pak???

5.      Bagaimana dengan kunjungan wisata?

Wisman yang biasa berbikini di pantai, gak akan
dipaksa make jilbab koq. Silakan dikaji kembali sejauh
mana peraturan berbusana memengaruhi kunjungan wisata
di dunia ini. Yang muslim juga sering diminta make
selendang kuning kalau masuk pura di alas kedaton.
Wisman juga gak komplen tuh. Begitu juga wisatawan
yang mengunjungi objek wisata di negara islam, gak
komplen ketika diminta sejenak menutup rambutnya. Lady
Di aja gak keberatan pake kerudung ke Mumtaj Mahal.
Pak // yang bapak sebutkan itu kan masuk "tempat suci", (menurut agamanya), ya 
jelas sajalah pak.. bagaimana dengan turis yang nyantai (gak berkunjung ke 
tempat suci),..kena jaring dong... padahal mereka pengennya pelesiran, kok 
harus diatur... jelas saja akan mengurangi kunjungan wisata.. enakan mereka ke 
Thailand,Vietnam, kompetitor indonesia, trus.. daerah yang mengandalkan wisata 
harus kelaparan begitu...!!!!!!!!!!!!!????????????????

6.      Bagaimana dengan sodara kita di daerah lain,
misalnya di papua?

Gak perlu ditakutkan. Toh, gak banyak koq yang
terangsang dengan penampilan mereka. Mereka kan
busananya busana sehari-hari, bukan busana yang
ditujukan untuk merangsang. Bukan juga untuk
dikomersilkan secara masal. Begitu juga di daerah
lain. Norma masyarakat setempat pasti akan dijadikan
acuan.
Pak.. tetep saja akan kejaring UU tersebut...!!

7.      Kalau UU Pornografi diberlakukan, siapapun bisa
kena

Undang-undang lain pun begitu koq. Kalau kita
melanggar, dapat dituntut. Lagipula proses persidangan
kan gak sederhana. Jadi kita masih punya hak untuk
membela diri. Ya gunakan fasilitas itu.

Firman Juliansyah 

Office:  VILLA MERAH Training & Software Provider Jl. Cicukang 73, Bandung, 
Indonesia 40294 Ph: +62 22 7808841, Fax: +62 22 7808841 

Home: Kp Cijambe Rt 01 Rw 06, Jl Ajitunggal Gang Kenanga I No 32,  Pasir Endah, 
Ujung Berung, Bandung, Indonesia 40619 

Mobile Ph: +62 81 320 656 905 
Email for Yahoo Messenger & Friendster: [EMAIL PROTECTED] com 

Website kantor : 
www.villamerah. co.id, www.fieldma. com, www.indoenergi. co.id

Website pribadi: http://profiles. friendster. com/12608683
Blog pribadi   : http://bozzetto. blogs.friendster .com/bozzetto/

    


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

ANDA INGIN BERUBAH ? 

Apakah Anda menderita fobia, insomnia, psikosomatis, mudah pusing, berdebar 
debar, sesak nafas, nyeri ulu hati, leher kaku, sakit mag, dsb. ? 

Apakah Anda memiliki kebiasaan buruk, mania, kecanduan makan, kecanduan rokok, 
gangguan/penyimpangan seksual, tidur berlebihan, obsesif kompulsif, malas, 
menunda pekerjaan, lari dari masalah dsb. ? 

Apakah tiba tiba suka muncul perasaan negatif seperti gelisah, gampang marah, 
panik, gugup, bingung, lupa, sedih, sunyi dsb. yang semakin lama semakin buruk 
dan sulit dikendalikan ? 

Apakah Anda merasa semakin terpuruk dan berlarut larut, terperangkap dalam 
"penjara emosi" seperti : malu, fobia, cemas, stress, takut, malas,  depresi, 
rendah diri, rasa bersalah, rasa gagal dsb. ? 

Apakah Anda mulai merasa frustasi, lelah, tidak berdaya, paling bernasib buruk, 
sial dan sangat menderita ?

HUBUNGI KLINIK S.E.R.V.O™ : 

Hotline : (021) 554 6009, 5574 5555

http://klinikservo.wordpress.com/kesaksian/

-------------

Ingin dikusi bersama rekan milis Taman Bintang lainnya ? 
Invite [EMAIL PROTECTED] melalui Yahoo Messenger (YM) Anda 
http://messenger.yahoo.com/

-------------

TERAPI GRATIS !

FOBIA terhadap BENDA NYATA seperti Karet Gelang, Pepaya, Bulu Ayam, Karpet, 
Susu, Sayur, Kompor, Nasi dsb.

Hanya untuk Peserta Pertama, dari masing masing Jenis Fobia !

HUBUNGI KLINIK S.E.R.V.O™ : 

Hotline : (021) 554 6009, 5574 5555

http://klinikservo.wordpress.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke