Maaf kalau komentar saya tidak berkenan bagi semuanya.
SEKEDAR BERWACANA... RUU PORNOGRAFI Saya di sini berbicara sebagai orang awan. Mohon maaf kalau ada keterangan yang kurang relevan ataupun menyinggung. Saya tidak bermaksud menyinggung. Bayangkan jika mungkin anda seorang ibu, atau pendidik, atau diri anda sendiri. Bagaimana sikap Anda jika: 1. Anak anda (12 thn) melintas di jalan umum, melihat gambar perempuan hampir telanjang di pinggir jalan, lalu anak anda membahas gambar itu dengan teman-temannya --> Mungkin yang dimaksud,banner iklan??..kalau menurut saya gambar wanita setengah telanjang bisa didapat dimana saja pak, yang perlu di tegaskan adalah peraturan periklanannya. 2. Istri anda (35 thn) memakai rok mini di sebuah mal, lalu beberapa pasang mata pria mencuri-curi pandang ke arah istri anda. Istri anda berdalih, meski busana minim yang penting hati saya bersih. Salah mereka kalau mereka memerhatikan saya... Kembali ke komitmen sebelum menikah, dan bagaimana komunikasinya dengan istri, apakah etis berbuat demikian?? dan kalau juga dari pihak suami menganggap hal itu tidak masalah.. ya tak akan jadi masalah. 3. Anak anda (18 thn) menyaksikan strip tease di sebuah klab. Lalu dia bilang, Ayah, ini kan seni? Ayah gak ngerti seni deh.. Nah kalau sudah berbicara klub dan striptise, itu bukan seni lagi pak..maksiat.. jadi maaf, jangan di campur adukkan. 4. Anak anda (18 thn) menonton VCD porno rame-rame, lalu mereka mempraktekannya dengan teman sekelas di sebuah villa, atau saat study tour sekolah. Anak anda berdalih, yang penting tidak ada yang dirugikan, semua senang koq, dan aman (kalaupun gak aman, kan bisa aborsi, kalau kena PMS, nanti saya pikirin lagi deh) Apakah selama ini tidak ada hukum yang mengatur masalah VCD Porno??.. Apakah selama ini perdagangan VCD porno DILEGALKAN?? TIDAKKAN KAN PAK???... kembali lagi ke pendidikan dalam lingkungan keluarga, bagaimana kita mendidik anak-anak, APAKAH menjamin dengan adanya UU Pornografi akan meniadakan dan memperbaiki moral anak-anak??????? saya yakin TIDAK.. kembali lagi ke pendidikan keluarga. 5. Anak perempuan anda membuka email di internet, lalu tanpa disengaja masuklah beberapa gambar persenggamaan melalui emailnya? Dan itu terjadi berulang-ulang. .. Anak anda tidak suka, dia mau mengadu ke siapa ya? Meminta perlindungan ke siapa? Pak... Apakah TIDAK ADA UU yang mengatur?? Ada kok pak,. Saya beberapa hari yang lalau melihat di berita TV ada penyelenggara warnet di gelandang polisi karena kedapatan sengaja menyimpan gambar porno.. APAKAH INI TIDAK CUKUP>???? 6. Anak anda menjadi korban sodomi atau pelecehan seksual, pelaku gak tahan menahan nafsu setelah menyaksikan konser inul di sebuah lapangan. Pelaku berkilah, saya kan normal, wajar dong kalau saya terangsang. Saya memang khilaf, kebetulan ada anak kecil yang saya kenal. Saya bujuk, dan dia mau... Pak, sekarang kan banyak pemerintah daerah melarang pertunjukkan yang demikian?? apakah ini tidak cukup???apakah sedemikian pentingnya UU tersebut?? 7. Anak anda menerima gambar persenggamaan melalui buetooth handphonenya? Setelah itu seringkali ia membayangkan bagaimana rasanya persenggamaan itu ya? Sepertinya menarik untuk dicoba.. Lah... kan tinggal lapor aja kalau memang ada penyebaran gambar porno.. kan sudah ada UU yang mengaturnya, kalau gak ada laporan ya mana mungkin pak polisi kita tau.. sekalipun ada UU pornografi, apakah bisa menjamin bahwa pak polisi akan tau kalau gak ada laporan dari masyarakat??? sedemikian HEBATNYA UU PORNOgrafi itu pak...!!!! 8. Ibu anda menjadi korban pelecehan seksual di kendaraan umum, pelaku mengaku terangsang melihat penampilan ibu anda. Kembali ke komitmen keluarga pak, kembali ke moral keluarga pak...!!!] Pertanyaan umum: apa yang bisa kita lakukan UNTUK MENCEGAH agar kejadian yang tidak menyenangkan tidak menimpa keluarga dekat kita.. Asusmsi yang dipertanyakan: 1. pornografi itu masalah moral, benahi saja moralnya melalui pendidikan! Anda ingat pelajaran PMP? Penataran P4? Seberapa banyak hasilnya? Lalu untuk apa ada hukum kalau segalanya dikembalikan dan dipercayakan kepada moral? Meningan gak usah ada undang-undang apapun. Negara cukup membenahi moral rakyatnya. Anda setuju? Tidak.. tapi apakah harus ada UU yang tumpang tindih?????????? 2. anti pornografi itu penerapan syariah islam. Kalo, menutup aurat monopoli islam, kenapa biarawati/suster selalu berkerudung dan berbaju panjang? Kenapa paus gak pernah kelihatan pahanya di muka umum? Kenapa di israel ada polisi moral yang merazia penampilan busana minim? Kenapa biksu & biksuni gak pernah kelihatan payudaranya di muka umum? Kenapa kalau sidang kongres di barat harus selalu pake setelan jas? Kenapa para perempuan anggota dewan di barat gak pernah ada yang memperlihatkan punggungnya? PASTI SEMUA ADA ALASANNYA KAN? Bisakah Anda sampaikan alasannya kepada kami? Pak maaf ya.. Islam,kristen,yahudi berasal dari satu daerah Timur Tengah, dimana mereka memang pakaiannya demikian begitu juga Biksu/ni, bedakan sama budaya daerah di Indonesia..apakah kita akan melenyapkan budaya nenek moyang kita terus mengikuti mereka?????? gimana komentar anda.. 3. Kan sudah ada undang-undang pers, kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan anak Faktanya undang-undang itu belum efektif memberantas kriminalitas seksual karena tidak mencegah terjadinya kasus. Undang-undang tersebut lebih banyak menindak pelaku setelah kejadian Apakah ada jaminan dengan UU Pornografi akan menghilangkannya?? apakah masyarakat yang akan menghakiminya?? dengan berdalih UU POrnografi..??? 4. Bagaimana dengan seni dan budaya? Tak perlu ada kekuatiran yang berlebihan. para penari tradisional yang sopan dan selama ini telah diterima masyarakat gak perlu takut dengan UU ini karena akan diakomodasi dengan pasal khusus. Masih banyak kreatifitas seni yang gak nyerempet pornografi. Masih banyak karya hebat anak bangsa yang bisa dibanggakan tanpa harus membuat risiko pornografi Tapi pak... pakaian adat beberapa daerah itu nyerempet pornografi versi UUnya, coba aja orang bali/jawa pakaian adatnya kan transparan?apakah itu tidak nyerempet pak??? 5. Bagaimana dengan kunjungan wisata? Wisman yang biasa berbikini di pantai, gak akan dipaksa make jilbab koq. Silakan dikaji kembali sejauh mana peraturan berbusana memengaruhi kunjungan wisata di dunia ini. Yang muslim juga sering diminta make selendang kuning kalau masuk pura di alas kedaton. Wisman juga gak komplen tuh. Begitu juga wisatawan yang mengunjungi objek wisata di negara islam, gak komplen ketika diminta sejenak menutup rambutnya. Lady Di aja gak keberatan pake kerudung ke Mumtaj Mahal. Pak // yang bapak sebutkan itu kan masuk "tempat suci", (menurut agamanya), ya jelas sajalah pak.. bagaimana dengan turis yang nyantai (gak berkunjung ke tempat suci),..kena jaring dong... padahal mereka pengennya pelesiran, kok harus diatur... jelas saja akan mengurangi kunjungan wisata.. enakan mereka ke Thailand,Vietnam, kompetitor indonesia, trus.. daerah yang mengandalkan wisata harus kelaparan begitu...!!!!!!!!!!!!!???????????????? 6. Bagaimana dengan sodara kita di daerah lain, misalnya di papua? Gak perlu ditakutkan. Toh, gak banyak koq yang terangsang dengan penampilan mereka. Mereka kan busananya busana sehari-hari, bukan busana yang ditujukan untuk merangsang. Bukan juga untuk dikomersilkan secara masal. Begitu juga di daerah lain. Norma masyarakat setempat pasti akan dijadikan acuan. Pak.. tetep saja akan kejaring UU tersebut...!! 7. Kalau UU Pornografi diberlakukan, siapapun bisa kena Undang-undang lain pun begitu koq. Kalau kita melanggar, dapat dituntut. Lagipula proses persidangan kan gak sederhana. Jadi kita masih punya hak untuk membela diri. Ya gunakan fasilitas itu. Firman Juliansyah Office: VILLA MERAH Training & Software Provider Jl. Cicukang 73, Bandung, Indonesia 40294 Ph: +62 22 7808841, Fax: +62 22 7808841 Home: Kp Cijambe Rt 01 Rw 06, Jl Ajitunggal Gang Kenanga I No 32, Pasir Endah, Ujung Berung, Bandung, Indonesia 40619 Mobile Ph: +62 81 320 656 905 Email for Yahoo Messenger & Friendster: [EMAIL PROTECTED] com Website kantor : www.villamerah. co.id, www.fieldma. com, www.indoenergi. co.id Website pribadi: http://profiles. friendster. com/12608683 Blog pribadi : http://bozzetto. blogs.friendster .com/bozzetto/ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ANDA INGIN BERUBAH ? Apakah Anda menderita fobia, insomnia, psikosomatis, mudah pusing, berdebar debar, sesak nafas, nyeri ulu hati, leher kaku, sakit mag, dsb. ? Apakah Anda memiliki kebiasaan buruk, mania, kecanduan makan, kecanduan rokok, gangguan/penyimpangan seksual, tidur berlebihan, obsesif kompulsif, malas, menunda pekerjaan, lari dari masalah dsb. ? Apakah tiba tiba suka muncul perasaan negatif seperti gelisah, gampang marah, panik, gugup, bingung, lupa, sedih, sunyi dsb. yang semakin lama semakin buruk dan sulit dikendalikan ? Apakah Anda merasa semakin terpuruk dan berlarut larut, terperangkap dalam "penjara emosi" seperti : malu, fobia, cemas, stress, takut, malas, depresi, rendah diri, rasa bersalah, rasa gagal dsb. ? Apakah Anda mulai merasa frustasi, lelah, tidak berdaya, paling bernasib buruk, sial dan sangat menderita ? HUBUNGI KLINIK S.E.R.V.O : Hotline : (021) 554 6009, 5574 5555 http://klinikservo.wordpress.com/kesaksian/ ------------- Ingin dikusi bersama rekan milis Taman Bintang lainnya ? Invite [EMAIL PROTECTED] melalui Yahoo Messenger (YM) Anda http://messenger.yahoo.com/ ------------- TERAPI GRATIS ! FOBIA terhadap BENDA NYATA seperti Karet Gelang, Pepaya, Bulu Ayam, Karpet, Susu, Sayur, Kompor, Nasi dsb. Hanya untuk Peserta Pertama, dari masing masing Jenis Fobia ! HUBUNGI KLINIK S.E.R.V.O : Hotline : (021) 554 6009, 5574 5555 http://klinikservo.wordpress.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
