pak Mulyono..., mohon pencerahan mengenai Sunset Policy dan NPWP pribadi. FYI, saya memiliki NPWP.... yang udah saya laporan sesuai dengan Sunset Policy... sebelum perpanjangan...
apakah Sunset Policy ini "seperti pemutihan" pajak... dimana bila terjadi selisih antara lap pajak tahun ini dan tahun sebelumnya maka TIDAK akan DISELIDIKI tapi selisih tsb tetap harus dipertanggung-jawabkan secara pajak (dibayar selisih pajaknya). lalu... lap pajak tahun ini (setelah Sunset Policy) akan digunakan sebagai dasar atau patokan untuk lap pajak tahun2 selanjutnya.... dimana bila terjadi selisih lap pajak, maka selisih tsb harus bisa dipertanggung-jawabkan. beda antara yang atas dan bawah adalah; yang atas, apapun laporannya akan "diterima" oleh pemerintah (kantor pajak), tanpa harus diselidiki/diurutkan (di-trace back)... yang bawah (setelah Sunset Policy), maka terjadi selisih pajak akan/bisa di-"trace back"... jadi klo saya terima 500juta dari si A, maka kantor pajak bisa/akan mencocokan dengan lap si A (= ada pengeluaran 500juta untuk saya). Dengan demikian maka Sunset Policy sangat penting, terutama untuk "pemutihan" lap pajak saat ini dan hubungannya dengan lap pajak yad....??? pertanyaan ke-2...., orang tua saya (ibu) udah berusia 74 tahun, tidak memiliki NPWP, tidak memiliki pendapatan tetap, yang hidup dari peninggalan/sisa harta yang ada (yang tentunya setiap tahun pasti akan berkurang). Sisa hartanya (rumah tinggal) bernilai -/+ 5M. - apakah beliau wajib memiliki NPWP..? - bagaimana dengan lap pajak-nya...? - apakah selisih nilai pajak (dari nol menjadi 5M) harus dipertanggung-jawabkan secara pajak...? mengingat beliau tidak ber-penghasilan. mohon pencerahannya. maaf, posting ini saya kirim juga ke JALUM dan milis untuk pembelajaran rekan2 yang lain. salam, BUDI Rachmat - www.WealthStrategyAlaKIYOSAKI.com - "KAYA ala KIYOSAKI" di http://budirachmat.wordpress.com - Forum Richdad.com di http://www.richdad.com/Forum/forum.aspx?g=posts&t=213770 --- On Fri, 1/2/09, Mulyono Swito Oetomo <[email protected]> wrote: From: Mulyono Swito Oetomo <[email protected]> Subject: [e-BusinessSchool] SUNSET POLICY DIPERPANJANG.... To: [email protected] Date: Friday, January 2, 2009, 5:11 PM Dear All, Pemerintah akhirnya memperpanjang Sunset Policy hingga akhir Februari 2009, dimana pada saat menjelang berakhirnya program tersebut Desember 2008 ini, cukup banyak masyarakat yang mulai terbuka wawasan & pemahaman mengenai manfaat jika ikut kebijakan Sunset Policy ini. Manfaatkan kesempatan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya. Bagi rekan-rekan yang masih belum memahami mengenai kebijakan ini dapat mengirimkan email ke japri saya. Selamat Tahun Baru 2009! Salam, Mulyono S [Non-text portions of this message have been removed]
