Profesor ITB Ditahan Kejagung http://bandungraya.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=14&artid=31
I Made Astawa Rai, Deputi I Sumber Daya Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang juga profesor di ITB, Kamis, ditahan penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi di kementerian itu. Astawa ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (5/2) sampai 20 hari ke depan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, mengatakan tersangka Astawa ditahan selama 20 hari ke depan. "Penahanan itu karena tersangka terlibat korupsi Program Pengembangan Ekonomi Lokal di 30 kabupaten," katanya. Kapuspenkum mengatakan pagu anggaran proyek itu sebesar Rp 4,4 miliar, dengan kontrak pekerjaan ditandatangani pejabat pembuat komitmen, Thomas Anjarwanto bersama penyedia jasa, Tri Mardjoko dengan nilai konrak Rp4,3 miliar. Sebelum tender April-Mei 2006, Thomas dan bendahara proyek Ismanto dipanggil tersangka untuk diberitahu besaran kompensasi, yaitu 22 persen dari nilai proyek setelah dikurangi PPh dan PPn, termasuk untuk panitia lelang satu persen, panitia penerima barang satu persen. "Total uang yang diterima tersangka Rp400 juta dari tersangka Thomas dan Ismanto dengan bukti pencairan dana berupa cek di Bank BCA Bidakara berasal dari PT Tunas Intercomindo Sejati," katanya. Dalam kasus itu, Kejagung sudah menahan lima dari enam tersangka, yakni Sofyan Basri -saat ini Kepala Dinas Pertambahan Nanggroe Aceh Darussalam - dan Surachman. Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thomas Anjar W dan Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Trimardjoko selaku rekanan dalam proyek tersebut, ditahan di LP Cipinang sejak Juli 2008. Sementara itu, tersangka, Imam Hidayat, staf rekanan kasus itu, PT Eka, belum ditahan. Kasus ini bermula ketika PT Tunas Intercomindo Sejati memenangkan proyek pengadaan data informasi spasial SDA di Kabupaten Tertinggal dalam rangka pengembangan ekonomi lokal di Kemeneg PDT pada 2006. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp4,4 miliar. Dalam dokumen kontrak disebutkan, dalam pembuatan data itu dibutuhkan beberapa orang tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya. Namun, orang-orang yang dimaksud tidak dilibatkan dalam kontrak, tetapi justru menggunakan orang lain yang namanya tidak terdapat dalam kontrak itu. Salam dan Tetap Semangat! ~ Yogha http://www.bandungraya.com - Beautiful Bandung Euy..
