Profesor ITB Ditahan Kejagung
http://bandungraya.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=14&artid=31

I Made Astawa Rai, Deputi I Sumber Daya Kementerian Negara Pembangunan 
Daerah Tertinggal (PDT) yang juga profesor di ITB, Kamis, ditahan penyidik 
Kejagung terkait dugaan korupsi di kementerian itu.
Astawa ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta 
Selatan, Kamis (5/2) sampai 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, 
mengatakan tersangka Astawa ditahan selama 20 hari ke depan. "Penahanan itu 
karena tersangka terlibat korupsi Program Pengembangan Ekonomi Lokal di 30 
kabupaten," katanya.

Kapuspenkum mengatakan pagu anggaran proyek itu sebesar Rp 4,4 miliar, 
dengan kontrak pekerjaan ditandatangani pejabat pembuat komitmen, Thomas 
Anjarwanto bersama penyedia jasa, Tri Mardjoko dengan nilai konrak Rp4,3 
miliar.

Sebelum tender April-Mei 2006, Thomas dan bendahara proyek Ismanto dipanggil 
tersangka untuk diberitahu besaran kompensasi, yaitu 22 persen dari nilai 
proyek setelah dikurangi PPh dan PPn, termasuk untuk panitia lelang satu 
persen, panitia penerima barang satu persen.

"Total uang yang diterima tersangka Rp400 juta dari tersangka Thomas dan 
Ismanto dengan bukti pencairan dana berupa cek di Bank BCA Bidakara berasal 
dari PT Tunas Intercomindo Sejati," katanya.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menahan lima dari enam tersangka, yakni 
Sofyan Basri -saat ini Kepala Dinas Pertambahan Nanggroe Aceh Darussalam - 
dan Surachman. Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thomas Anjar W dan 
Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Trimardjoko selaku rekanan dalam 
proyek tersebut, ditahan di LP Cipinang sejak Juli 2008. Sementara itu, 
tersangka, Imam Hidayat, staf rekanan kasus itu, PT Eka, belum ditahan.

Kasus ini bermula ketika PT Tunas Intercomindo Sejati memenangkan proyek 
pengadaan data informasi spasial SDA di Kabupaten Tertinggal dalam rangka 
pengembangan ekonomi lokal di Kemeneg PDT pada 2006. Nilai kontrak proyek 
itu mencapai Rp4,4 miliar.

Dalam dokumen kontrak disebutkan, dalam pembuatan data itu dibutuhkan 
beberapa orang tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya. Namun, 
orang-orang yang dimaksud tidak dilibatkan dalam kontrak, tetapi justru 
menggunakan orang lain yang namanya tidak terdapat dalam kontrak itu.

Salam dan Tetap Semangat!
~ Yogha
http://www.bandungraya.com - Beautiful Bandung Euy..


Kirim email ke