Kepada Yth
Tax Manager/Officer
Accounting Managers 
Finance Managers
Internal Controller
Management Accountant
Cc: HRD Manager / Kabag Diklat ITMP Indonesia
============================================================================
The Institute of Tax Management Professionals
Presents A Special Workshop
============================================================================
Pajak Penghasilan Karyawan (PPh Ps.21/26) Maret 17-18, 2009 
(09.00-16.00) Jakarta

UNTUK MEMAHAMI SETIAP PERUBAHAN DAN PERKEMBANGAN DALAM PERATURAN PERPAJAKAN 
DIPERLUKAN PENGETAHUAN YANG MENDALAM MENGENAI DASAR PERATURANNYA.  
Peraturan dan perundang-undangan pajak memang senantiasa mengalami penyesuaian 
mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. 
Namun satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa undang-undang pajak yang baru 
biasanya tidak terlepas dari undang-undang pajak yang mendahuluinya, 
dengan kata lain perubahan hanya berlaku untuk bagian-bagian tertentu saja. 
Karena itu pengelola pajak harus menguasai hal-hal yang mendasar dalam 
peraturan pajak  itu sendiri sehingga bila ada peraturan baru akan lebih mudah 
memahami dan menyesuaikannya. 
Pelatihan ini akan membahas PPh Karyawan berdasar peraturan terbaru (aktual) 
namun tetap melihat latar belakang dan dasar/falsafahnya.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN :
Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan, 
pemotongan dan Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh Ps.21/26).
POKOK-POKOK BAHASAN
A. OBYEK PPh Ps.21:
 — dapat dikurangkan
 — tidak dapat dikurangkan
B. BUKAN OBYEK PPh Ps.21
 — dapat dikurangkan
 — tidak dapat dikurangkan
C. PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh Ps.21/26 atas:
 — Gaji/Tunjangan dan berbagai jenis Penghasilan Karyawan, termasuk penghasilan 
dalam mata uang asing
 — PPh Ps.21/26 yang sebagian ditanggung perusahaan
 — Pegawai yang pindah kerja/mutasi
D. CONTOH PERHITUNGAN & PEMOTONGAN PPh Ps.21/26
E. KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS (AKTUAL) YANG BERKAITAN DENGAN PPh Ps.21/26
F. STUDI KASUS SPT MASA DAN SPT TAHUNAN PPh Ps.21/26
G. DAN TOPIK-TOPIK AKTUAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PPH KARYAWAN
============================================================================
Tax Accounting & Fiscal Reconciliation
Maret 13-14, 2009 
(09.00-16.00) Jakarta 
SUDAH MENJADI KEWAJIBAN PERUSAHAAN UNTUK MELAKUKAN PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN 
KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN PADA AKHIR TAHUN.  
Dari segi akuntansi, pedoman penyusunan laporan keuangan diatur oleh Standar 
Akuntansi Keuangan, sedangkan dalam hal perhitungan pajak yang terutang 
menggunakan Peraturan Perpajakan. 
PSAK sendiri tidak secara spesifik menyentuh perlakuan akuntansi yang berkaitan 
dengan Peraturan Perpajakan. Sehingga pada akhir periode pelaporan, untuk 
kepentingan perpajakan, laporan keuangan komersial harus disesuaikan. 
Pada pelatihan ini para peserta akan dibekali dengan pengetahuan mengenai 
teknik dalam melakukan rekonsiliasi dan penyesuaian laporan keuangan untuk 
kepentingan perpajakan tersebut.
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN :
1. Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai perbedaan antara PSAK dan 
Peraturan Perpajakan
2. Memberikan pemahaman atas pengaruh perbedaan tersebut terhadap laporan 
keuangan
3. Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan dan 
tata cara pelaporan PPh Badan (Pajak Penghasilan Perusahaan). 
4. Membekali peserta dengan teknik melakukan rekonsiliasi dan penyesuaian 
terhadap perpajakan.
POKOK-POKOK BAHASAN
I. KEWAJIBAN PEMBUKUAN & METODE PEMBUKUAN
• Cash Basis & Accrual Basis
• Konsistensi
• Tahun Buku
• Penghasilan dan Biaya
• Beda Tetap dan Beda Waktu
• Penyesuaian Fiskal
• Sangsi bagi yang tidak Menyelenggarakan Pembukuan
II PENGERTIAN DAN PENGAKUAN PENGHASILAN
• Ketentuan Umum (UU No.17/2000 & PP No.138/2000)
• Laba Bruto Usaha
• Penghasilan yang dikenakan PPh-Final Dan/atau Bukan Obyek Pajak
• Penghasilan Luar Negeri
• Contoh Kasus
III. BIAYA USAHA - FISKAL
IV. PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL
V. REKONSILIASI LABA-RUGI FISKAL – Studi Kasus PPh Badan 
VI. PEMBUKUAN US DOLLAR (USD)
VII. STUDI KASUS SPT PPH DALAM US$ DOLLAR
VIII. TANYA-JAWAB & LATIHAN (STUDI KASUS)

=============================================================================================
METODE PELATIHAN:
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus 
dan konsultasi interaktif.
INVESTASI ANDA:  Rp.2.500.000,00/Peserta untuk 2 hari.
( Rp. 1.250.000,00/peserta untuik 1 Hari )
FASILITAS: Gandaan Materi (Hard Copy & Soft Copy), Sertifikat, Tas Seminar, 
Makan Siang dan Snack 2x selama pelatihan. Agenda Public Seminar ITMP Januari 
2009
=============================================================================================
Fasilitas Pelatihan :
• Fasilitator pelatihan terdiri dari instruktur-instruktur senior BPLP Pajak 
dan Konsultan Pajak yg telah berpengalaman luas dibidangnya lebih dari 10 
tahun. 
• Ruang pelatihan yang representatif (Full AC).
• Setiap peserta akan memperoleh 'Certificate of Accomplishment' dari ITMP 
Indonesia, Gandaan Materi baik hardcopy maupun softcopy, Tas Seminar khas ITMP, 
dan konsumsi (makan siang dan 2xSnack).
• Bila diperlukan ? untuk latihan pengisian SPT ? setiap peserta akan 
difasilitasi dengan Laptop beserta softcopy program aplikasi MS Excel yg akan 
membantu dalam penghitungannya. 
 



Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. 
Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang!


Berselancar lebih cepat dan lebih cerdas dengan Firefox 3!


Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. 
Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang!


Dapatkan nama yang Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.


      Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis.
Download Yahoo! Toolbar sekarang.
http://id.toolbar.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke