Masyarakat Perlu Dorong Penyelesaian Kasus Agus Condro

*JAKARTA *-- Ahli sosiologi hukum Satjipto Rahardjo meminta masyarakat dan
lembaga swadaya masyarakat mendorong penyelesaian kasus dugaan suap yang
diungkap Agus Condro. "Masyarakat dan LSM harus terus menjadi *pressure
group* atau kelompok penekan bagi KPK," kata Satjipto saat dihubungi
kemarin.

Agus Condro, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan
Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, mengaku menerima cek perjalanan senilai
Rp 500 juta sebanyak 10 lembar. Pengakuan itu diungkapkan saat ia diperiksa
sebagai saksi kasus aliran dana Bank Indonesia. Menurut Agus, uang itu
diterima oleh para anggota Komisi Keuangan beberapa hari sebelum pemilihan
Dewan Gubernur Senior BI Miranda Goeltom pada 2004.

Satjipto mengatakan, beberapa lembaga swadaya antikorupsi di Indonesia sudah
berpengalaman mengawal kasus korupsi sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi
seharusnya mendengarkan saran mereka. Dalam taraf tertentu, kata dia,
lembaga swadaya dapat membantu terungkapnya kasus ini.

Guru besar Universitas Diponegoro ini juga berpendapat KPK seharusnya segera
merespons laporan yang sudah disampaikan Agus dengan jujur. Menurut dia,
kasus ini sebenarnya sudah terungkap dengan jelas sehingga bisa segera
ditelusuri oleh KPK.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MaKI) pada pertengahan Maret lalu sempat
mengajukan surat somasi kepada KPK terkait dengan penanganan kasus Agus
Condro. MaKI menilai ada indikasi KPK akan menghentikan proses penyelidikan
kasus tersebut. Menurut Koordinator MaKI Boyamin Saiman, apabila dalam waktu
14 hari KPK tidak memberi jawaban resmi, pihaknya akan mengajukan
praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai pihak ketiga,
menurut dia, MaKI berhak mengajukan praperadilan.

Hingga berita ini ditulis, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., belum bisa
dimintai konfirmasi. *Tempo* menghubungi melalui telepon selulernya tapi
tidak diangkat. Tapi Johan pada pertengahan Maret lalu pernah menyatakan
penyelidikan kasus Agus Condro terus dilakukan. KPK masih mengumpulkan alat
bukti. "Cepat atau tidaknya naik ke tahap penyelidikan tergantung
pengumpulan bahan dan keterangan," ujarnya. *Famega Syavira | Cheta Nilawaty
*

**

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/04/06/Nasional/krn.20090406.161631.id.html


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke