Pemilu dan Korupsi
 Senin, 6 April 2009 | 04:16 WIB

*Teten Masduki *

Model kampanye clientelistic, dengan iming-iming materi dan bentuk varian
lainnya (direct payment) untuk menarik simpati pemilih secara perorangan
atau kelompok kecil dalam masyarakat, tampak amat dominan dalam kampanye
Pemilu 2009 ketimbang bentuk kampanye programmatic policy. Mengapa?



Mungkin, di satu sisi, sebagian besar parpol miskin gagasan atau ideologi
berhadapan dengan pemilih irasional yang menginginkan pembayaran langsung
karena alasan kemiskinan atau kapok bertubi-tubi ditipu janji-janji politik.

Kecenderungan itu bukan fenomena pemilu populer di Indonesia saja. Kitschelt
dan Wilkinson (2007) menstudi model clientelism yang hidup pada zaman
praindustrialisasi dan lenyap secara perlahan ditelan modernisasi Barat,
muncul kembali di negara-negara industri maju seperti Italia, Jepang,
Austria, dan Belgia.

Dari sisi korupsi, model kompetisi clientelistic akan memberikan tekanan
besar terhadap penyimpangan dana publik dan kian memperkuat struktur
korupsi. Hal itu mulai dari bentuk penggunaan dana dan sarana publik untuk
memperluas basis pendukung pada saat pemilu (pork-barrel spending), alokasi
program pemerintah ke basis konstituen partai (allocational policies),
hingga melanggengkan relasi patronase politik dan bisnis. Tidaklah keliru
apabila PDI-P mencurigai program bantuan langsung tunai (BLT) untuk rakyat
miskin berpotensi dijadikan sarana untuk memperluas pemilih oleh partai yang
duduk dalam pemerintahan.

*Kriminalisasi politik*

Apa jadinya masa depan kualitas demokrasi Indonesia jika sistem hubungan
warga dan politik dibangun berdasar transaksi langsung? Bisa jadi dunia
politik kita akan diwarnai perdagangan pengaruh politik yang didasarkan
berbagai kepentingan pribadi dan jangka pendek, miskin kepentingan publik
dan gagasan besar.

Schaffer (2007), dalam buku Election for Sale, mengingatkan kita bahaya
politik uang dalam mobilisasi pemilu, yaitu (1) hasil pemilu tidak legitim
(illegitimate outcomes); (2) politisi yang terpilih bisa jadi tidak memiliki
kualitas untuk menjalankan pemerintahan, bahkan bisa mendaur ulang politisi
korup (bad selection); (3) melanggengkan pelayanan yang bersifat
clientelistic ke konstituen (wrong incentive); (4) kualitas perwakilan
merefleksikan dari mereka yang dibayar, tidak berdaya dan miskin (skewed
representation); (5) menghalalkan sumber-sumber dana kotor (kriminalisasi
politik).

Sebenarnya sejak era reformasi, sistem akuntabilitas politik kita secara
kerangka hukum telah memadai, lewat pengaturan dana parpol dan dana kampanye
yang mengacu kepada standar universal. Yang pokok ada pembatasan nilai
donasi, transparansi, dan kewajiban audit publik.

Faktanya, ketaatan parpol terhadap aturan dana politik masih rendah, dan KPU
seperti tidak berdaya terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi secara
kasatmata. Kini, keadaannya jauh lebih parah karena aturan dana kampanye
menjadi tidak efektif saat kampanye dilakukan secara individual oleh para
calon, bukan melalui partai sebagaimana mestinya.

Yang lebih parah, baru-baru ini pimpinan KPU membuat diskresi tentang batas
donasi dana kampanye, yaitu batas maksimal sumbangan per transaksi bukan
setahun sebagaimana lazimnya. Dengan begitu, batas donasi kampanye, yang
untuk perorangan maksimal Rp 1 miliar dan perusahaan Rp 5 miliar, menjadi
tidak terbatas jumlahnya. Padahal, pembatasan dana politik (parpol dan
kampanye) sejatinya guna mencegah korupsi politik (state capture) dengan
membebaskan kandidat, partai, dan calon terpilih dari pengaruh yang tidak
diinginkan dari kontributornya (Nassmacher, 2001).

*Terus membengkak*

Kebutuhan dana politik dalam kompetisi politik modern kian hari kian besar,
selain keperluan mobilisasi pemilih lewat pesta-pesta politik, juga iklan di
media adalah instrumen kampanye yang kini vital. Larry Makinson, peneliti
dana politik ternama di AS, dalam diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu
menyebutkan, di AS sendiri ongkos kampanye bagi kandidat presiden, senat,
dan DPR dari waktu ke waktu cenderung meningkat, dan politisi debutan jauh
membutuhkan dana lebih besar dari mereka yang telah berkuasa. Di
Indonesiamungkin tidak jauh berbeda. Hanya saja, studi tentang dana
politik
menghadapi kendala akses informasi.

James Kerr Pollock di tahun 1932 sudah mengingatkan, kehidupan politik yang
sehat tidak mungkin terjadi jika penggunaan uang tidak dibatasi (Walecki,
2007). Maka perlu ada pembatasan belanja kampanye, selain penyederhanaan
dalam pemilu legislatif dan eksekutif. Padahal, pengeluaran dana politik
yang besar dalam memperebutkan jabatan publik, suka tidak suka, akan menekan
para politisi memperdagangkan semua kewenangan yang mereka miliki guna
mempertebal saku mereka, dan dengan begitu sinisme publik terhadap politik
akan menjadi-jadi.

Politisi di DPR produk Pemilu 2009 yang dipilih lewat suara terbanyak bukan
tidak mungkin akan sulit dikontrol integritasnya meski oleh partainya
sendiri. Berbagai penyimpangan kekuasaan di DPR mungkin akan merefleksikan
hubungan partai dan politisi yang bersifat transaktif, seperti hubungan
pemilih dan politisi dalam model clientelistic yang bersifat sementara (beli
putus), karena itu tidak ada lagi tali mandat untuk menarik-ulur
akuntabilitas mereka.

Terbukti sejauh ini kontrol terhadap perilaku koruptif para anggota Dewan
bukan datang dari partai, Badan Kehormatan DPR, atau konstituen, tetapi dari
KPK. Kita berharap KPK tidak menggunakan aneka pertimbangan politik dalam
membersihkan politisi kotor, meski sebagai sebuah komisi parlemen terbuka
lubang amat besar bagi intervensi politik.

*Teten Masduki Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia*

**

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/06/04160184/pemilu.dan.korupsi


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke