Kejagung SudahTakTangani BLBI Thursday, 16 April 2009 JAKARTA (SI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah tidak menangani kasus debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),termasuk eks pemilik Bank Central Asia (BCA) Anthony Salim.
Kejagung menilai,penanganan hukum kasus BLBI sudah selesai. Jadi,kasus BLBI tidak ada lagi (ditangani kejaksaan), ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan kepada Seputar Indonesia di Gedung Kejagung, Jakarta,baru-baru ini. Menurut Jasman,penyelesaian penanganan kasus BLBI ada tiga yakni menyerahkannya ke penyidik Polri, menggunakan UU Perbankan, serta menyerahkannya ke persidangan.Ada juga BLBI yang sudah diserahkan ke Departemen Keuangan, katanya seraya menegaskan kembali bahwa Kejagung tidak lagi mengurusi kasus BLBI. Berdasarkan data yang dihimpun Seputar Indonesia, kasus BLBI kembali mencuat pada pertengahan 2007.Saat itu Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan membuka kembali penyelidikan kasus BLBI dengan debitor eks pemilik BCA Anthony Salim yang disebut dengan BLBI I dan eks pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim yang disebut BLBI II. Untuk kasus Bank BCA, pemegang saham yakni Soedono Salim atau Liem Sie Liong dan anaknya yaitu Anthony Salim sudah menyerahkan 108 aset perusahaan miliknya kepada BPPN. Hutang BCA sebesar Rp52,7 triliun, kemudian dinyatakan lunas setelah Salim dan anaknya menandatangani master settlement of accusation asset (MSAA) pada 2004.Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aset yang diserahkan tersebut nilainya hanya Rp19 triliun. Terkait kasus BDNI,bank tersebut pada 1998 mendapat kucuran BLBI sebesar Rp47,25 triliun.Utang BLBI yang belum dilunasi sebesar Rp28,4 triliun. Untuk melunasi utangnya, pemegang saham yakni Sjamsul Nursalim membayar kas sebesar Rp1 triliun dan menyerahkan tiga aset perusahaan antara lain PT Dipasena dan PT Gajah Tunggal. Sjamsul Nursalim pun lantas menandatangani MSAA dan seluruh utangnya dinyatakan lunas. Pada 28 Februari 2008, Kejagung menyatakan hasil penyelidikan menyebutkan tidak menemukan unsur melawan hukum yakni tindak pidana korupsi. Pada 22 Oktober 2008,KPK melakukan gelar perkara kasus BLBI. Gelar perkara itu respons KPK terhadap desakan untuk mengambil alih perkara itu.Namun, KPK menyatakan gelar perkara itu bukan mengambil alih, melainkan menelaah penanganan hukum terhadap kasus tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK belum menangani kasus BLBI. (adam prawira/ rijan irnando purba) http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/230418/ -- ********************************************* Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ********************************************** ========================================================= Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/ 5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh reportermilist, bayangkan peluang yang murah dangan prospect yang besar.. Berminat Hubungi [email protected] ========================================================= (Iklan) Kunjungan Kapal Perang TNI AL Hari/tanggal : Minggu, 03 Mei 2009 Jam : 08.30 14.00 ( datang tepat waktu untuk daftar ulang ) Tempat : Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok Jakarta Acara : Kunjungan ke Kapal Laut TNI-AL Kapasitas : Terbatas, maksimal 250 orang Biaya : Rp 75.000 per orang. Tetapi bila mendaftar dan membayar sebelum tanggal 22 April , maka akan didiskon 15 ribu, Ikka W. Widowati (021)-5260758 [email protected] Erwin Arianto (021) 8970061 - [email protected] ========================================================= Search Engine Terpopuler Anak Bangsa http://djitu.com Gunakan Untuk Kepentingan Anda ========================================================= Ruang Iklan Untuk disewakan ========================================================= [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Usaha Berubah, Selalu Kalah ? Apakah Anda merasa diri Anda sia sia dan tidak berdaya karena semakin Anda ingin berubah, Anda semakin kalah, semakin Anda ingin berprestasi justru semakin frustrasi ? Apakah Anda merasa hidup Anda buruk dan terpuruk karena semakin Anda berusaha, Anda semakin menderita, semakin Anda menahan diri justru semakin tidak terkendali ? No Problem ! Di SERVO Aja ! S.E.R.V.O membebaskan Anda dari "jerat atau penjara" emosional, menemukan potensi dan jati diri Anda serta mengaktifkan "mesin" sukses otomatis Anda seperti milik para BINTANG. Dengan Terapi S.E.R.V.O : - Lebih sehat tanpa obat. Anda tidak lagi perlu mengalami gangguan psikosomatis seperti pusing, berdebar debar, leher kaku, sakit perut, insomnia - Lebih bahagia tanpa fobia. Anda tidak perlu merasa cemas, takut, gugup, panik, bingung, lupa, marah, gangguan seksual - Lebih bergairah tanpa masalah. Anda tidak perlu terjebak pada kebiasaan buruk seperti kecanduan rokok, obat, makan, tidur, belanja, korupsi - Lebih mudah tanpa menyerah. Anda tidak perlu lari dari masalah, merasa malu, bersalah, gagal, bernasib sial, depresi, putus asa, malas dan menunda pekerjaan - Lebih percaya diri tanpa iri. Semakin awal Anda menemukan potensi dan jati diri, semakin cepat Anda menjadi diri sendiri dan menjadi yang terbaik dibidangnya - Lebih berprestasi tanpa korupsi. Memanfaatkan seluruh waktu produktif Anda untuk membuat cetak biru kesuksesan pribadi, keluarga dan kehidupan sosial Anda. Kesaksian ! Nana, Pengusaha. ...Tadinya saya kurang yakin dengan pengobatan ini, tetapi setelah saya coba benar benar luar biasa. Saya sudah seperti orang biasa yang tegar menghadapi tantangan hidup ini. ... Hubungi : http://klinikservo.com/ (021) 5574 5555, 554 6009 --- TERAPI GRATIS ! FOBIA terhadap BENDA NYATA seperti Karet, Pepaya, Bulu Ayam, Karpet, Susu, Sayur, Nasi dsb. Hanya untuk Peserta Pertama, dari masing masing Fobia !Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
