Selasa, 5 Mei 2009 | 20:53 WIB PT Askes Siap Jadi BJPS Senayan, Warta Kota
PT Asuransi Kesehatan (Askes) menyatakan siap melaksanakan tugas sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan. "Askes siap menjadi BPJS. Kami sudah punya sistem, infrastruktur dan tenaga terampil yang dibutuhkan untuk itu," kata Direktur Utama PT Askes (Persero) I, Gede Subawa, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (5/5). Menurut Gede, saat ini pihaknya juga sudah memisahkan pengelolaan asuransi kesehatan komersial dan asuransi kesehatan sosial. Dalam hal ini PT Askes hanya akan mengelola asuransi kesehatan sosial saja, sementara pengelolaan asuransi komersial akan dikelola tersendiri oleh anak perusahaan PT Askes yakni PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (AJII). "Kami juga sudah menyesuaikan anggaran dasar dan disetujui mayoritas pemegang saham, sehingga nanti kalau ada sisa hasil usaha akan dikembalikan ke peserta program. Menneg BUMN selaku kuasa pemegang saham pemerintah juga sudah setuju," katanya. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN), kata Gede lagi, juga sudah menyetujui penerapan ketentuan penyelenggaraan asuransi sosial dan sudah tidak lagi memungut deviden pengelolaan asuransi sosial sejak tahun buku 2007. Namun demikian, hingga kini pemerintah belum menetapkan pihak yang akan ditunjuk menjadi BPJS dalam penerapan sistem jaminan sosial nasional karena undang-undang tentang BPJS belum diterbitkan. Draf rancangan undang-undang tentang BPJS sudah dibuat namun sampai sekarang pembahasannya belum selesai. Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang BPJS supaya sistem jaminan sosial nasional bisa segera diterapkan. "Untuk membuat undang-undang kita tidak punya cukup waktu, karena itu pengaturannya akan menggunakan Perpu saja. Drafnya sudah disusun kelompok kerja dalam Panitia Antar Departemen atau PAD," kata Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Adang Setiana pada Februari lalu. Pemerintah, kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) itu, sedang membahas draf rancangan perpu tersebut dan menargetkan pembahasannya bisa selesai sebelum bulan Oktober 2009. Menurut rancangan perpu tersebut, ia menjelaskan, BPJS nantinya harus berbentuk badan wali amanah yang dikelola secara profesional, bebas pajak dan tidak wajib menyetor dividen kepada negara. BPJS tidak dilarang mendapatkan keuntungan namun keuntungan yang diperoleh BPJS dari kegiatan pelayanannya harus dikembalikan kepada peserta jaminan sosial nasional. (Antara/ink) http://www.wartakota.co.id/read/warta/3870 -- ********************************************* Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ********************************************** Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/ 5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh reportermilist, bayangkan peluang yang murah dangan prospect yang besar.. Berminat Hubungi [email protected] ============================= (Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com ============================= Search Engine Terpopuler Anak Bangsa http://djitu.com ============================= Space Iklan =============================
