Selasa, 5 Mei 2009 | 20:53 WIB
PT Askes Siap Jadi BJPS

Senayan, Warta Kota

PT Asuransi Kesehatan (Askes) menyatakan siap melaksanakan tugas
sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan.

"Askes siap menjadi BPJS. Kami sudah punya sistem, infrastruktur dan
tenaga terampil yang dibutuhkan untuk itu," kata Direktur Utama PT
Askes (Persero) I, Gede Subawa, dalam rapat dengar pendapat dengan
Komisi IX DPR RI, Selasa (5/5).

Menurut Gede, saat ini pihaknya juga sudah memisahkan pengelolaan
asuransi kesehatan komersial dan asuransi kesehatan sosial. Dalam hal
ini PT Askes hanya akan mengelola asuransi kesehatan sosial saja,
sementara pengelolaan asuransi komersial akan dikelola tersendiri oleh
anak perusahaan PT Askes yakni PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
(AJII).

"Kami juga sudah menyesuaikan anggaran dasar dan disetujui mayoritas
pemegang saham, sehingga nanti kalau ada sisa hasil usaha akan
dikembalikan ke peserta program. Menneg BUMN selaku kuasa pemegang
saham pemerintah juga sudah setuju," katanya.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN), kata Gede lagi,
juga sudah menyetujui penerapan ketentuan penyelenggaraan asuransi
sosial dan sudah tidak lagi memungut deviden pengelolaan asuransi
sosial sejak tahun buku 2007.

Namun demikian, hingga kini pemerintah belum menetapkan pihak yang
akan ditunjuk menjadi BPJS dalam penerapan sistem jaminan sosial
nasional karena undang-undang tentang BPJS belum diterbitkan. Draf
rancangan undang-undang tentang BPJS sudah dibuat namun sampai
sekarang pembahasannya belum selesai.

Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu) tentang BPJS supaya sistem jaminan sosial
nasional bisa segera diterapkan.

"Untuk membuat undang-undang kita tidak punya cukup waktu, karena itu
pengaturannya akan menggunakan Perpu saja. Drafnya sudah disusun
kelompok kerja dalam Panitia Antar Departemen atau PAD," kata Deputi
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Perlindungan Sosial
dan Perumahan Rakyat Adang Setiana pada Februari lalu.

Pemerintah, kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) itu,
sedang membahas draf rancangan perpu tersebut dan menargetkan
pembahasannya bisa selesai sebelum bulan Oktober 2009.

Menurut rancangan perpu tersebut, ia menjelaskan, BPJS nantinya harus
berbentuk badan wali amanah yang dikelola secara profesional, bebas
pajak dan tidak wajib menyetor dividen kepada negara. BPJS tidak
dilarang mendapatkan keuntungan namun keuntungan yang diperoleh BPJS
dari kegiatan pelayanannya harus dikembalikan kepada peserta jaminan
sosial nasional. (Antara/ink)
http://www.wartakota.co.id/read/warta/3870

-- 
*********************************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
**********************************************
Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/
5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh
reportermilist, bayangkan peluang yang murah dangan prospect yang
besar.. Berminat Hubungi [email protected]
=============================
(Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com
=============================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
=============================
 Space Iklan
=============================

Kirim email ke