Komnas HAM Sesalkan Penahanan Prita

Kamis, 28 Mei 2009 | 21:24 WIB

*TEMPO Interaktif*, *Jakarta*: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesalkan
penahanan terhadap Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Hospital
Alam Sutra yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit itu melalui surat
elektronik.

"Kalau itu bisa dipidanakan, nanti orang jadi takut mengeluarkan pendapat,"
ujar anggota Sub Komisi Pemantauan dan Pengendalian Komnas HAM, Nurkholis,
Kamis (28/5).

Terlebih, dia melanjutkan, pendapat itu berasal dari pengalaman pribadi
Prita. Prita dirawat di rumah sakit itu Agustus tahun lalu. "Itu haknya
mengeluarkan pendapat," ujar Nurkholis.

Menurutnya, jika rumah sakit keberatan akibat pendapat pribadi Prita,
pengelola bisa menyampaikan sanggahan melalui mailing list yang sama. "Tidak
perlu sampai menuntut," kata Nurkholis.

Prita dikenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 tentang distribusi
dokumen elektronik yang menghina nama baik. Ancaman hukumannya di atas lima
tahun. "Itu berlebihan," kata Nurkholis.

Jeratan perdata kepada warga Vila Melati Mas Residence Serpong itu juga
dinilai Nurkholis melewati batas. "Kalau rumah sakit merasa rugi, ibu itu
juga mengalami kerugian," ujarnya.

Dia mengundang keluarga Prita untuk menyampaikan laporan ke kantor Komnas
HAM di Jalan Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta Pusat. "Kami siap fasilitasi,"
katanya.


-- 
*********************************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
**********************************************
Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/
5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh
reportermilist, bayangkan peluang yang murah dangan prospect yang
besar.. Berminat Hubungi [email protected]
=============================
(Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com
=============================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
=============================
Space Iklan
=============================


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke