Lia Eden Divonis 2,5 Tahun Penjara

Juni 2, 2009
Kategori Kriminal dan
Hukum<http://www.poskota.co.id/category/kriminal-dan-hukum>

JAKARTA (Pos Kota) - Ny. Aminudin alias Lia Eden akhirnya divonis 2,5 tahun
penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6) sore.

Sementara Wahyu Andito, sebagai pelayanan penerima wahyu dari Lia Eden, juga
divonis majelis hakim dengan 2 tahun penjara.

Lia Eden terbukti melakukan penistaan terhadap agama, yakni membuat beberapa
risalah kepada Presiden RI SBY, Kejaksaan, Kepolisian dan beberapa lembaga
Ormas Islam. Intinya, Lia Eden minta Agama Islam dihapuskan di Indonesia.

Menurut keterangan saksi ahli, majelis hakim pimpinan Subahran (bukan
Suparlan) menyatakan perbuatan terdakwa sudah menyakiti umat Islam, karena
umat Islam sendiri mengakui adanya agama lain, tapi tidak minta dihapuskan.

Lia Eden begitu selesai sidang menyatakan banding, tanpa didampingi
pengacara.

Selama mengikuti persidangan, Lia Eden, selalu memakai tongkat kebesaran dan
menyala dan dibawa pakai peti. Sidang diikuti pengikutnya dengan mengenakan
pakaian putih, ikat kepala dan selendang merah.*(wicaksono/sir)*


-- 
*********************************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
**********************************************
Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/
5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh
reportermilist, bayangkan peluang  murah dengan prospect yang
besar, Berminat Hubungi [email protected]
=============================
(Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com
=============================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
=============================
revolusi produk skuter matik Suzuki "Skydrive"
hubungi Dieler Suzuki terdekat
http://suzuki.co.id/
============================
Space Iklan
=============================


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke