Lia Eden Divonis 2,5 Tahun Penjara Juni 2, 2009 Kategori Kriminal dan Hukum<http://www.poskota.co.id/category/kriminal-dan-hukum>
JAKARTA (Pos Kota) - Ny. Aminudin alias Lia Eden akhirnya divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6) sore. Sementara Wahyu Andito, sebagai pelayanan penerima wahyu dari Lia Eden, juga divonis majelis hakim dengan 2 tahun penjara. Lia Eden terbukti melakukan penistaan terhadap agama, yakni membuat beberapa risalah kepada Presiden RI SBY, Kejaksaan, Kepolisian dan beberapa lembaga Ormas Islam. Intinya, Lia Eden minta Agama Islam dihapuskan di Indonesia. Menurut keterangan saksi ahli, majelis hakim pimpinan Subahran (bukan Suparlan) menyatakan perbuatan terdakwa sudah menyakiti umat Islam, karena umat Islam sendiri mengakui adanya agama lain, tapi tidak minta dihapuskan. Lia Eden begitu selesai sidang menyatakan banding, tanpa didampingi pengacara. Selama mengikuti persidangan, Lia Eden, selalu memakai tongkat kebesaran dan menyala dan dibawa pakai peti. Sidang diikuti pengikutnya dengan mengenakan pakaian putih, ikat kepala dan selendang merah.*(wicaksono/sir)* -- ********************************************* Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ********************************************** Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/ 5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh reportermilist, bayangkan peluang murah dengan prospect yang besar, Berminat Hubungi [email protected] ============================= (Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com ============================= Search Engine Terpopuler Anak Bangsa http://djitu.com ============================= revolusi produk skuter matik Suzuki "Skydrive" hubungi Dieler Suzuki terdekat http://suzuki.co.id/ ============================ Space Iklan ============================= [Non-text portions of this message have been removed]
