Dimana ya perlindungan negara terhadap warganya..???, kasus ini yang bisa diketahui, lantas bagaimana yang tidak diketahui.
Mungkinkah pemerintah dalam hal ini KBRI membuat sebuah tes PSIKOLOGI (mental) terhadap majikan yang akan mempekerjakan TKI di tempatnya, dan majikan ini harus terus diberikan pengawasan minimal 1 tahun sekali harus lapor diri. Saya rasa banyak majikan di malaysia ini yang SAKIT JIWA.... wallahu'alam Salam Sukses, *Zuhairan* ** *=============================* Sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/06/10/151358/1145529/10/proteksi-hukum-lemah-kekerasan-terhadap-prt-terus-berulang 3 Tahun Disiksa di Malaysia Proteksi Hukum Lemah, Kekerasan Terhadap PRT Terus Berulang *Nala Edwin* - detikNews *Jakarta* - Lemahnya proteksi hukum terhadap pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia di Malaysia membuat kasus kekerasan pembantu terus terjadi. Belum lama ini, Siti Hajar, PRT Indonesia disiksa majikannya selama tiga tahun di negara itu. "Kalau cuma merespon kasus itu sifatnya sementara. Yang paling penting justru perlindungan hukum terhadap PRT Indonesia," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah kepada detikcom, Rabu (10/6/2009). Anis menjelaskan kesalahan persepsi mengenai perlindungan PRT ini menyebabkan penganiayaan PRT seperti tidak berujung. "Tindakan yang sifatnya respon disebut perlindungan hukum, padahal itu berbeda," katanya. Akibat lemahnya perlindungan hukum ini, para PRT Indonesia hanya bisa pasrah dan berharap majikan yang menerimanya baik. "Padahal seharusnya tidak seperti itu," katanya. [Non-text portions of this message have been removed]
