*Refleksi: lagi-lagi Omni ada apa dengan rumah sakit ini... kok senangnya menggugat pasienya... dan tidak memberi rekam medis dari tiga kasus yang terekpoitasi kemedia kejadiannya sama semua... mending dipikir dulu kalau mau berobat kesana (aduh nanti saya di gugat lagi) kan hobi Omni itu menggugat orang...:) tidak sesuai dengan Misinya "world Class Healtcare"*
** Politik 15/06/2009 - 15:06 Tak Beri Rekam Medis, RS Omni Kalah *INILAH.COM, Jakarta - RS Omni Medical Center Pulogadung menggugat salah satu keluarga pasiennya, Abdullah Anggawie, yang belum membayar Rp 427,2 juta. Namun karena rekam medis pasien tak jelas, hakim menolak gugatan perdata RS Omni.* "Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat (RS Omni Medical Center) untuk seluruhnya," kata pimpinan majelis hakim PN Jakpus, Reno Listowo, di Jakarta, Senin (15/6). Majelis hakim juga menolak gugatan rekovensi (gugatan balik) yang diajukan ke pihak RS Omni Medical Center oleh pihak keluarga pasien sebesar Rp 5 miliar. Putusan tersebut menimbang bahwa seharusnya RS Omni bijaksana dalam melaksanakan dan memberikan informasi yang benar kepada keluarga pasien. "Sebab informasi medik serta klarifikasi yang dialami pasien, akan menghindarkan dalil dugaan, seperti masalah kesalahan dalam penanganan pasien serta dugaan itikad tidak baik," ujar hakim. Atas putusan tersebut, kuasa hukum tergugat, Sri Puji Astuti, menyatakan puas. Menurutnya, pihak keluarga bukan tidak mau membayar. Namun pihak RS tidak pernah memberitahukan riwayat penyakit pasien, meski menjalani perawatan selama 3 bulan. Abdullah Anggawie adalah pasien RS Omnie. Dia meninggal pada 5 Agustus 2008 setelah sempat dirawat di RS Omni Medical Center selama tiga bulan, sejak 3 Mei 2008. Yang mengejutkan, pihak keluarga dikenakan biata biaya perawatan sebesar Rp 552,268 juta. Karena keluarga Abdullah baru membayar Rp 125 juta, RS menagih kekurangannya sebesar Rp 427,2 juta. Selain itu, pihak RS juga menuntut pembayaran bunga enam persen per tahun dari total tagihan. Namun dari pihak keluarga pasien menolak membayar biaya tersebut. Pada 24 November 2008, RS Omni Medical Center menggugat keluarga almarhum, yakni, Tiem F Anggawie, Joesoef Faisal dan pihak penjamin, PT Sinar Supra Internasional. [*/ana] http://www.inilah.com/berita/politik/2009/06/15/115920/tak-beri-rekam-medis-rs-omni-kalah/ =============+++++++++ Orang Tua Jared dan Jayden Dapat 15 Pertanyaan Dari Penyidik Senin, 15 Juni 2009 | 17:39 WIB *TEMPO Interaktif*, *Jakarta*: Juliana telah selesai mengikuti pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (15/6) petang. Kepada wartawan yang menemuinya, Juliana mengatakan dirinya mendapat 15 pertanyaan dari penyidik. "Pertanyaan masih seputar kronologis kejadian," kata Juliana singkat. Juliana diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan malpraktek yang dilakukan dokter dan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Dugaan malpraktek itu telah menyebabkan dua anak kembarnya Jared dan Jayden Cristopel mengalami cacat mata dan kebutaan. Juliana menjalani pemeriksaan ini sejak pukul 10.25-17.00 WIB. Dalam kesempatan itu dia didampingi tiga orang kuasa hukumnya, diantaranya Yulius Irawansyah. Yulius membenarkan materi pemeriksaan masih seputar kronologis kajadian. Dalam kesempatan itu, pihak Julianan juga membawa sejumlah foto dan dokumen dugaan malpraktek. Yulius belum bisa menjawab kapan pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya bakal dilakukan penyidik. "Rencananya mereka bakal memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu," kata Yulius. Lebih lanjut Yulius mengatakan, dalam waktu dekat pihak kuasa hukum bakal menggelar konfrensi pers. "Kita akan jelaskan pada pers soal perkaranya. Kira-kira 2-3 hari lagi," lanjut dia. Juliana melaporkan dokter Ferdi Limawal dan RS Omni Internasional terhadap palanggaran Pasal 360 KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan cacat. Ditanya soal kemungkinan menuntut kedua pihak dengan tuntutan pidana, Yulius mengatakan baik kliennya maupun kuasa hukum dari kantor OC Kaligis belum membicarakannya. "Kita belum mendiskusikan soal itu," lanjut Yulius. +++++++++++ Depkes Siap Cabut Izin RS Omni<http://hariansib.com/2009/06/depkes-siap-cabut-izin-rs-omni/> Posted in Berita Utama <http://hariansib.com/category/berita-utama/> by Redaksi on Juni 14th, 2009 Jakarta (SIB) Aneka keluhan yang disampaikan masyarakat terkait buruknya kinerja manajemen RS Omni Internasional (Omni International Hospital), membuat Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari, berang. Pihaknya siap mencabut izin usaha RS Omni Internasional yang berlokasi di Alam Sutera, Tangerang. Pencabutan izin dilakukan jika rumah sakit tersebut terbukti melanggar kode etik kedokteran terkait dengan kasus Prita Mulyasari. Saya sebagai eksekutor, siap mencabut izin RS Omni jika memang terbukti dalam kasus Prita tersebut, tegas Menkes, kemarin. Dikatakan, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) akan melakukan penyelidikan terhadap RS Omni dan diharapkan dalam waktu dekat hasilnya dapat diketahui. Depkes menyerahkan masalah ini kepada MKDKI dan itu nantinya akan ada rekomendasi kesalahannya apa. Kalau memang salah, ya diberikan sanksi sesuai kesalahannya. Jadi tak bisa langsung mencabut, tandasnya. Menkes menegaskan, dalam kasus Prita, yang berwenang untuk menentukan apakah RS Omni patut untuk dicabut surat izinnya atau tidak adalah MKDKI. Karenanya, MKDKI-lah yang akan memberikan rekomendasi dicabut izinnya atau tidak. MKDKI, jelasnya, lembaga otonom di bawah Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerima pengaduan memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter dan atau dokter gigi yang diadukan memberi sanksi disiplin. Sementara Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes Farid W Husain SpB (K) mengenai pasien yang merasa tak puas terhadap pelayanan RS Menyatakan, pasien bisa menyampaikan keluhannya kepada pihak RS terlebih dahulu. Apabila tak ada respons dari RS, pasien bisa melaporkannya ke Depkes, yang selanjutnya Depkes mengarahkan ke MKDKI sebagai lembaga independen. Sedang mengenai pemakaian nama Internasional pada RS Omni, dr Farid Husain menjelaskan, RS Omni awalnya diresmikan sebagai RS Umum. Sedang pencantuman Internasional hanya sebagai nama saja, belum dilakukan akreditasi oleh Lembaga Internasional terhadap RS tersebut. Di Indonesia belum ada RS standar Internasional karena untuk menuju standar Internasional harus ada akreditasi dan penilaian dari lembaga Internasional. Saat ini baru RSUPN Cipto Mangunkusumo dan RS Sanglah sedang dipersiapkan sebagai rumah sakit kelas dunia (world class). Dipanggil Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan Juliana, orangtua anak kembar, Jared dan Jayden, terhadap dugaan malapraktik yang dilakukan dr FL di RS Omni Internasional, Tangerang, Banten. Dalam waktu dekat, penyidik akan segera memanggil dr FL untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Namun, sebelum memanggil terlapor, penyidik terlebih dahulu akan memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Pihak RS Omni akan segera diperiksa terkait adanya laporan dugaan malapraktik. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat, ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya AKBP Chyrisnanda kepada wartawan, Jumat (12/6). Sementara itu, Yulius Hirawansyah, anggota tim pengacara OC Kaligis yang membantu masalah Juliana menuturkan, mereka akan kooperatif membantu polisi dalam menyelidiki kasus ini. Selain Juliana dan suaminya, kami juga akan menghadirkan tiga orang saksi untuk melengkapi laporan Juliana, tutur Yulius. Sejauh ini, kata Yulius, baru Juliana yang dimintai keterangannya sebagai pelapor oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pihak pelapor juga sudah mempersiapkan sejumlah barang bukti seperti medical record, hasil medical chek up dari empat rumah sakit, salah satunya dari Klinik Mata Nusantara. Dugaan malapraktik yang diduga dilakukan dr FL mengakibatkan mata kedua anak Juliana tidak kunjung sembuh. Saat ini, Jared dan Jayden diperiksa di sebuah klinik mata di Jakarta, lantaran mata kedua bocah itu terus berair dan iritasi. Berbagai upaya dilakukan Juliana untuk menyembuhkan anak kembarnya yang baru sebulan lalu merayakan ulang tahun pertama mereka. Sebelumnya Jared dan Jayden juga pernah dibawa ke Australia untuk menjalani pengobatan mata. Seperti diberitakan sebelumnya, dr FL, dokter RS Omni Internasional diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya oleh Ny Juliana bersama pengacaranya OC Kaligis karena diduga melakukan malapraktik. Dalam laporannya bernomor polisi 1715/IV/2009/SPK Unit II itu, dr FL dijerat pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun. Dalam kasus Jared dan Jayden, ucap Yulius, dr FL dinilai telah melakukan pelanggaran Pasal 51 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik dokter. Sebagai seorang dokter, FL seharusnya mengetahui bahwa setiap bayi yang prematur itu mempunyai risiko tinggi, misalnya kelainan pada paru-paru atau organ tubuh lainnya seperti mata, tutur Yulius. Juliana dan Kiki Kurniawan, suaminya, mengalami kerugian moril sekaligus materil. Untuk biaya persalinan saja, mereka harus mengeluarkan biaya Rp 125 juta. Tapi kenyataannya, anak kembar mereka mengalami kelainan pada matanya, tambahnya. Diakui Yulius, kliennya memang sudah bertemu dengan pihak rumah sakit untuk membicarakan masalah tersebut. Namun, karena tidak ada titik temu, Juliana akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sementara itu Hadi Furqon Yusuf, legal stending, RS Omni Internasional, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan komentar tentang kasus Juliana. Kami selalu melakukan konsolidasi ke dalam. Kami juga belum bisa mengklarifikasi kasus ibu Juliana, kata Furqon yang dihubungi via telepon seluler. Digugat Sementara itu, satu persatu keluhan mantan pasien terhadap layanan medis di RS Omni bermunculan. Kasus yang melilit Prita Mulyasari dan Juliana seolah mendorong mereka untuk mengungkap buruknya layanan rumah sakit yang disebut-sebut bertaraf internasional. Dr Salman (65) adalah salah seorang dokter yang pernah dikecewakan RS Omni Medical Center (OMC) Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur. Dokter sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Timur ini terpaksa harus pindah ke rumah sakit lain akibat kelalaian yang dilakukan oleh dokter RS OMC. Bahkan warga Jl Wijaya Kusuma II, Cilandak, Jakarta Selatan itu pernah melaporkan rumah sakit tersebut ke polisi. Sayang, perjuangannya mentok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran tidak memiliki rekaman medis (medical record) untuk dijadikan sebagai alat bukti. Kami akan melakukan banding terhadap putusan pengadilan, ungkap Virza Roy, kuasa hukum dr Salman saat dihubungi wartawan melalui telepon selular (ponsel), Jumat (12/6). Peristiwa yang dialami kliennya, kata Virza, bermula ketika dr Salman mengikuti terapi menggunakan ikan tuna di RS OMC, setelah membaca iklan di sebuah surat kabar nasional, tahun 2008 lalu. Dalam iklan tersebut, RS OMC menjamin tidak ada efek samping dalam metode terapi baru itu dan pasien tidak perlu dirawat alias langsung pulang, ujarnya. Dr Salman kemudian bertemu dengan dr Jh. Setelah ditemani dua orang dokter, dr Jh melakukan terapi setelah sebelumnya pasien dibius. Usai terapi, dr Salman diperbolehkan pulang. Namun, setiba di rumah, penyakit prostat dr Salman tidak kunjung sembuh, malam bertambah parah. Terdapat gumpalan darah pada kantung kemihnya yang mengakibatkan klien saya kencing darah. Kami kemudian kembali ke RS OMC dan pihak rumah sakit menyarankannya untuk dirawat inap, jelas Virza. Meski sudah dirawat inap, toh penyakit dr Salman tetap tidak ada tanda-tanda perbaikan. Dr Salman akhirnya memilih pindah ke RS Fatmawati. Tim dokter RS Fatmawati kemudian membersihkan gumpalan darah pada kantung kemih klien saya dan setelah itu diperbolehkan pulang. Sebenarnya, tindakan medisnya sangat sederhana tetapi seperti dibuat rumit oleh dokter RS OMC. Kami menganggap RS OMC telah lalai dan terkesan menipu karena tindakan medis yang dilakukan dokter tidak sesuai dengan apa yang ada dalam iklan, tambah Virza. Virza Roy kemudian melaporkan RS OMC ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran kurang bukti. Mentok pada upaya pidana dr Salman kemudian menempuh jalur perdata dengan dengan menggugat RS OMC sebesar Rp 35 juta untuk materil dan Rp 300 juta untuk materil. Lagi-lagi, upaya mantan pasien untuk mendapatkan keadilan berakhir setelah pengadilan memenangkan RS OMC dengan alasan tidak adanya rekaman medis untuk dijadikan bukti. Kami sudah beberapa kali meminta rekaman medis tetapi tidak pernah digubris oleh pihak rumah sakit, tandas Virza. Humas RS OMC dr Heldi Nazio MARS yang dikonfirmasi mengungkapkan, kasus tersebut telah selesai dengan adanya keputusan dari pengadilan. Masalah ini sudah selesai dan ada keputusan hukumnya, ujar dr Heldi. Terkait rekaman medis yang diminta dr Salman, dr Heldi mengatakan jika hal itu adalah hak pasien untuk mendapatkannya. Biasanya pihak rumah sakit akan menyerahkan rekaman medis kepada pasien, ujarnya. Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum RS OMC Risma Situmorang. Menurut Risma, kasus tersebut telah diselesaikan secara hukum sehingga tidak ada lagi masalah antara dr Salman dan RS OMC. Keputusan pengadilan adalah bukti jika kasus ini telah selesai. Soal SP3, itu adalah kewenangan penyidik yakni petugas kepolisian dan saya tidak ada komentar terkait rekaman medis. Kalau memang pelapor mau naik banding, itu adalah hak mereka, demikian Risma saat dihubungi via ponsel, Jumat kemarin. (BK/d) This entry was posted on Minggu, Juni 14th, 2009 at 09:36 and is filed under Berita Utama <http://hariansib.com/category/berita-utama/>. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0<http://hariansib.com/2009/06/depkes-siap-cabut-izin-rs-omni/feed/>feed. Both comments and pings are currently closed. ++++++++++++++++ Iklan: [image: STMIK & AMIK LOGIKA]<http://hariansib.com/ad/adclick.php?bannerid=13&zoneid=0&source=&dest=http%3A%2F%2Fwww.stmiklogika.com> <http://hariansib.com/ad/adclick.php?n=ada1b049> -- ********************************************* Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ********************************************** Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/ 5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh reportermilist, bayangkan peluang murah dengan prospect yang besar, Berminat Hubungi [email protected] ============================= (Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com ============================= Search Engine Terpopuler Anak Bangsa http://djitu.com ============================= revolusi produk skuter matik Suzuki "Skydrive" hubungi Dieler Suzuki terdekat http://suzuki.co.id/ ============================ Space Iklan ============================= [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Usaha Berubah, Selalu Kalah ? Apakah Anda merasa diri Anda sia sia dan tidak berdaya karena semakin Anda ingin berubah, Anda semakin kalah, semakin Anda ingin berprestasi justru semakin frustrasi ? Apakah Anda merasa hidup Anda buruk dan terpuruk karena semakin Anda berusaha, Anda semakin menderita, semakin Anda menahan diri justru semakin tidak terkendali ? No Problem ! Di SERVO Aja ! S.E.R.V.O membebaskan Anda dari jerat atau penjara emosional, menemukan potensi dan jati diri Anda serta mengaktifkan "mesin" sukses otomatis Anda seperti milik para BINTANG. Dengan Terapi S.E.R.V.O : - Lebih sehat tanpa obat. Anda tidak lagi perlu mengalami gangguan psikosomatis seperti pusing, berdebar debar, leher kaku, sakit perut, insomnia - Lebih bahagia tanpa fobia. Anda tidak perlu merasa cemas, takut, gugup, panik, bingung, lupa, marah, gangguan seksual - Lebih bergairah tanpa masalah. Anda tidak perlu terjebak pada kebiasaan buruk seperti kecanduan rokok, obat, makan, tidur, belanja, korupsi - Lebih mudah tanpa menyerah. Anda tidak perlu lari dari masalah, merasa malu, bersalah, gagal, bernasib sial, depresi, putus asa, malas dan menunda pekerjaan - Lebih percaya diri tanpa iri. Semakin awal Anda menemukan potensi dan jati diri, semakin cepat Anda menjadi diri sendiri dan menjadi yang terbaik dibidangnya - Lebih berprestasi tanpa korupsi. Memanfaatkan seluruh waktu produktif Anda untuk membuat CETAK BIRU kesuksesan pribadi, keluarga dan kehidupan sosial Anda. Kesaksian ! Nana, Pengusaha. ...Tadinya saya kurang yakin dengan pengobatan ini, tetapi setelah saya coba benar benar luar biasa. Saya sudah seperti orang biasa yang tegar menghadapi tantangan hidup ini. ... Hubungi : http://klinikservo.com/ (021) 5574 5555, 554 6009 --- TERAPI GRATIS ! FOBIA terhadap BENDA NYATA seperti Karet, Pepaya, Bulu Ayam, Karpet, Susu, Sayur, Nasi dsb. Hanya untuk Peserta Pertama, dari masing masing Fobia !Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/TaManBinTaNG/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
