INILAH.COM, Jakarta - Pernyataan presiden SBY dalam jumpa pers
tentang keputusan Mahkamah Konstitusi di kediamannya, Puri Cikeas,
Bogor, Senin 6 Juli 2009, dinilai sangat tendensius. SBY seolah-olah
memojokkan kandidat capres cawapres pesaingnya.
Berdasarkan siaran pers yang diterima INILAH.COM, Jakarta,
Selasa (7/7), anggota timkamnas Mega Pro, Suhardi mengatakan ada dua
hal yang perlu diklarifikasi. Pertama, tudingan SBY mengenai pemilu
sekarang jangan seperti Pemilu 2004 lalu. Kedua, imbauan SBY kepada
elit politik agar tidak melakukan hal-hal yang tidak wajar.
"Padahal, apa yang terjadi saat ini, kedua pasang kandidat pesaing
SBY-Boediono justru memperjuangkan hak konstituional warga negara,"
imbuhnya.
Dilanjutkan Suhardi, secara tersirat, SBY seakan menuding Pemilu
2004 tidak beres, tanpa menjelaskan apa saja yang membuat pemilu yang
mengantarkannya menjadi Presiden RI ke-6, tidak beres. Di sini terjadi
insinusiasi terhadap fakta-fakta seputar Pemilu 2004.
Padahal, Pemilu 2004 telah mendapat apresiasi positif dari berbagai
lembaga pemantau Internasional. Tidak ada kisruh DPT, hak pilih warga
Negara lebih terjamin dibandingkan Pemilu 2009 ini. Bahkan, Ketua Umum
PB NU Hasyim Muzadi telah meminta, agar penyelenggaraan Pilpres tahun
ini mencontoh penyelenggaraan Pilpres 2004 lalu.
"Penting kami tekankan di sini, pada Pemilu 2004, selaku incumbent, Megawati
Soekarnoputri sama sekali tidak melakukan kontrol terhadap media-massa," ungkap
Suhardi.
Lebih lucu lagi, ujar Suhardi, SBY mengimbau agar para kandidat
pesaingnya tidak melakukan tindakan yang tidak wajar. Dalam hal ini,
SBY sama sekali tidak menjelaskan tindakan-tindakan tidak wajar yang
dilakukan pesaingnya. Sehingga, sekali lagi, Presiden SBY melakukan
insinuasi atas fakta yang dilakukan pesaingnya dalam tiga hari terakhir
ini.
Penting diketahui, dalam tiga hari terakhir, setelah sebelumnya tim
kampanye Mega-Prabowo mendesak KPU agar menyempurnakan masalah DPT yang
ditengarai masih bermasalah. Selain itu, melakukan desakan politik
lewat lembaga-lembaga civil society (Muhammadiyah dan Nahdlatul
Ulama yang didukung sejumlah organisasi keagamaan lainnya), dan
mendatangi lembaga negara seperti KPU dan MK.
Apakah tindakan kedua pasangan capres-cawapres nomor satu dan nomor
tiga yang melakukan pembelaan atas hak-hak konstitusional warga negara
itu yang disebut sebagai tindakan tidak wajar? Capres Jusuf Kalla
sendiri sudah menyatakan, belum tentu warga yang tidak tercatat dalam
DPT memilih pasangan nomor satu atau nomor tiga.
"Bila tindakan pembelaan hak-hak konstitusional warga negara itu
disebut tidak wajar, maka sesungguhnya, Presiden secara sengaja maupun
tidak sengaja telah melakukan pengebirian hak-hak konstitusional warga
negara," pungkas ketua umum Partai Gerindra ini. [bar]
[Non-text portions of this message have been removed]