Lapindo Dinyatakan Tak Bersalah soal Luapan Lumpur      Jakarta, (Analisa)   
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, menyatakan PT 
Lapindo Brantas tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus 
semburan lumpur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.   Wahana Lingkungan Hidup 
(Walhi) menggugat Lapindo dan sejumlah pihak lain karena dianggap bertanggung 
jawab atas luapan lumpur yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.   Pihak 
lain yang juga digugat adalah PT Energi Mega Persada, PT Pan Asia, PT Kalila 
Pan Enterprise, PT Santos Brantas, Presiden, Kementerian Energi dan Sumber Daya 
Mineral (ESDM), BP Migas, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Gubernur Jawa 
Timur, dan Bupati Sidoarjo.   Majelis Hakim yang diketuai Wahjono dengan 
didampingi Aswan Nurcahyo dan I Ketut Manika menyatakan para tergugat tidak 
dapat dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum karena semburan lumpur 
adalah fenomena alam.   Menurut Majelis, saksi dan ahli yang
 diajukan Walhi tidak bisa menjelaskan penyebab semburan lumpur, apalagi 
menyatakan bahwa semburan disebabkan kesalahan prosedur operasional Lapindo 
Brantas.   "Ahli tidak bisa menjelaskan penyebab semburan lumpur," kata hakim 
anggota I Ketut Manika.   Selain itu, katanya, keterangan saksi dan ahli dari 
Walhi tidak diperkuat dengan bukti-bukti kuat, seperti surat otentik.   
Sementara itu, menurut Majelis, saksi dan ahli yang diajukan Lapindo dan 
tergugat lainnya menegaskan bahwa semburan lumpur adalah murni fenomena alam.   
Saksi dan ahli dari tergugat dinilai memberikan keterangan yang jelas tentang 
fenomena alam tersebut. Selain itu, tergugat juga dinilai bisa menghadirkan 
alat bukti yang kuat.   "Terjadinya semburan lumpur adalah fenomena alam, bukan 
kesalahan tergugat," kata Ketut Manika.   Hakim Ketua Wahjono menegaskan, 
gugatan Walhi harus ditolak karena Lapindo dan tergugat lainnya tidak terbukti 
melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan
 lingkungan.   "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Wahjono.   
Meski menyatakan Lapindo beserta tergugat lainnya tidak bersalah, Majelis Hakim 
tetap mewajibkan para tergugat untuk memenuhi tanggung jawab moral, yaitu 
berusaha menghentikan semburan lumpur.   Menanggapi putusan itu, kuasa hukum 
Walhi, Firman Wijaya menyatakan Majelis memiliki standar ganda dalam mengambil 
keputusan.   Majelis pada satu sisi menyatakan para tergugat tidak bersalah, 
tetapi di sisi lain Majelis juga membebankan tanggung jawab kepada tergugat 
untuk menghentikan semburan lumpur.   "Ini logika yang bertabrakan," kata 
Firman.   Standar ganda tersebut juga menimbulkan pertanyaan apakah sebenarnya 
pemerintah dan tergugat lainnya bersalah atau tidak.   Lebih lanjut, Firman 
menegaskan putusan majelis hakim sekaligus menandai kematian keadilan 
lingkungan di Indonesia.   Hal itu disebabkan kecenderungan lembaga peradilan 
untuk memihak pelaku usaha daripada korban.   "Keadilan lingkungan
 sudah mati," kata Firman menambahkan.   Sementara itu, Direktur Eksekutif 
Walhi, Khalid Muhamad justru menyoroti cara kerja pengadilan yang tidak 
profesional.   Menurut Khalid, sebagian ahli usulan Walhi yang bisa menjelaskan 
penyebab semburan lumpur merasa kecewa dan meninggalkan pengadilan karena 
sidang selalu terlambat dibuka.   Dengan begitu, katanya, Majelis hanya 
mempertimbangkan keterangan ahli usulan Lapindo dan para tergugat.   Khalid 
menjelaskan, Walhi akan berkonsultasi dengan para korban semburan lumpur 
tentang langkah hukum lebih lanjut.   "Kalau korban yakin, kita akan banding," 
katanya.   Namun, kalau korban sudah tidak percaya dengan dunia peradilan di 
Indonesia, Walhi tidak akan melakukan upaya hukum.   Sebelumnya, Lapindo juga 
dibebaskan dari gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) oleh 
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.   Mejelis menolak tudingan YLBHI bahwa Lapindo 
telah mengabaikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) para korban
 luapan lumpur.   Menurut Majelis, Lapindo telah mengeluarkan banyak biaya 
untuk menangani semburan lumpur. (Ant)   

       
---------------------------------
Sök efter kärleken! 
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: http://se.meetic.yahoo.net

Kirim email ke