08/01/2008 18:04 WIB 
Kasus Soeharto Contoh Nyata Diskriminasi Hukum
Bagus Kurniawan - detikcom
  -->
              Update info di seputar Anda setiap hari!                          
   Operator  Ketik  Kirim ke  Tarif Push                                     
Telkomsel   Reg Pol  3845 Rp 500                                Indosat  Reg 
Pol  3845  Rp 650                                Xl & Flexi  Reg Nat  3845 Rp 
500                                Konten dikirim max 2x sehari                 
                  Stop, KETIK Unreg Pol atau Unreg Nat
  CS : 021-7941178                                      -->Yogyakarta - 
Politisasi kasus Soeharto yang telah terjadi selama hampir 10 tahun ini contoh 
adanya diskriminasi hukum. Status hukum mantan penguasa Orde Baru itu berada 
dalam kondisi status quo.

"Secara pidana status quo, status hukum Pak Harto itu tidak selesai," kata 
pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta Denny Indrayana 
di kampus UGM Bulaksumur Yogyakarta, Selasa (8/1/2008).

Menurut Denny, kasus Soeharto simbol paling kuat dari diskriminasi hukum. 
Kasusnya dibiarkan mengambang tanpa ada penuntasan sejak 10 tahun terakhir ini. 

"Ini juga jadi contoh nyata bahwa hukum sulit ditegakkan bila sudah menyentuh 
elit. Mereka ternyata memiliki kekuatan politik," tegas staf pengajar Fakultas 
Hukum UGM itu.
 
Denny mengatakan kondisi Soeharto yang sakit memang menyulitkan proses hukum 
untuk kasus pidana. Sementara untuk kasus perdata jika diputus bersalah maka 
semua ahli waris harus mempertanggungjawabkan.
 
"Secara pidana sulit dibuka, karena sakitnya. Perdata ada peluang untuk melihat 
beliau bersalah atau tidak. Kalau diputus bersalah semua ahli waris harus ikut 
bertanggungjawab," katanya.
 
Oleh karena itu lanjut Deny, salah satu kunci penyelesaian kasus Soeharto 
adalah pada hasil sidang perdata Soeharto yang mulai dibuka saat ini. "Jika
hasil persidangan menyatakan Soeharto bersalah dapat menjadi pintu pembuka 
kasus-kasus lain yang selama ini tertuju padanya," tegas dia.
 
Denny menambahkan, menghilangkan atau menghukum dan tidak menghukum itu tidak 
bisa dilakukan saat ini. Termasuk permintaan deponering oleh Partai Golkar 
untuk kasus Soeharto dengan alasan atas nama kepentingan umum.
 
"Kalau ada yang mendeponering atas nama kepentingan umum kasus Soeharto, itu 
dilakukan untuk apa? Memberi pengampunan untuk apa?" kata Denny.
 
Denny juga tidak setuju jika deponering dilakukan, meski Mahkamah Agung bisa 
melakukan dengan kewenangan yang dimiliki. "Bila Presiden SBY mau mengeluarkan 
amnesti juga bisa. Tapi mana bisa, Soeharto itu belum dinyatakan bersalah di 
depan hukum, baik untuk kasus perdata maupun kasus
pidananya," pungkas Denny. ( bgs / djo )

       
---------------------------------
Låna pengar utan säkerhet.
Sök och jämför hos Yahoo! Shopping.

Reply via email to