KP3 ABAS Tetap Kompak 
Pemekaran Bukan Hal yang Tabu dan Haram 
   
  Blangpidie, (Analisa) 
  Pasca pemecatan Iwan Gayo (Kepala Humas dan Publikasi KP3-ALA), Ketua Komite 
Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) Kabupaten Aceh 
Barat Daya (Abdya), H Said Marwan Saleh, mengajak semua yang terlibat dalam 
panitia pemekaran Provinsi ABAS untuk tetap kompak dan berani mengatakan 
“tidak” atas segala bentuk yang sifatnya melemahkan perjuangan pembentukan 
Provinsi ABAS. 
   
  Pemecatan Iwan Gayo tersebut dilakukan sesuai surat tanggal 12 April 2008 
lalu yang ditandatangani Ketua Umum KP3AL, Prof Dr Tgk H Baihaqi AK dan Sekjen 
Burhan Alpin pasca pertemuan Iwan Gayo dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. 
  Menurut Marwan Saleh, pemecatan Iwan Gayo adalah sangat tepat, karena setelah 
pertemuan itu Iwan Gayo menerima tawaran Gubernur Irwandi terhadap wacana akan 
dibentuknya Badan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal se-Aceh, dinilai 
merupakan sikap pribadinya dan sepertinya jalan sendiri. 
  “Kesejahteraan dan kemakmuran yang adil dan bermartabat bagi rakyat di 
kawasan ABAS dan ALA hanya dapat diwujudkan dengan pemekaran. Tak ada 
akselerasi pembangunan tanpa pemekaran,” tegas Said Marwan yang juga mantan 
anggota DPRD Abdya. 
   
  Rayuan 
  Karenanya, semua pihak yang terlibat dalam KP3 ALA maupun ABAS diminta harus 
kompak dan berani mengatakan tidak terhadap semua “rayuan” yang bisa melemahkan 
perjuangan lainnya. 
  Karena menurut Said, pemekaran merupakan satu-satunya jalan untuk 
mensejahterakan rakyat di pesisir pantai barat selatan dan daratan Gayo. 
  Terkait “bargening position” yang ditawarkan Gubernur Aceh terhadap Iwan 
Gayo, harus dicermati serius. Karena bila itu dibiarkan, ke depan bisa saja Dr 
Rahmat Salam dan T Cut Agam (petinggi ABAS) terjebak dengan “rayuaun” gubernur 
yang pada akhirnya perjuangan ABAS dan ALA “dikebiri”. 
   
  Lebih lanjut Said Marwan Saleh menjelaskan, pemekaran Provinsi ABAS dan ALA 
dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau yang sekarang menjadi Pemerintahan 
Aceh, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan UU Pemerintahan Aceh 
serta sesuai dengan reformasi dan UU Otonomi Daerah. 
  “Jadi pemekaran bukanlah sesuatu yang tabu apalagi haram,” ujar Said. 
  Dalam hal ini, Said juga mengajak semua elemen yang terlibat dalam ABAS dan 
ALA harus bersikap demokratis, elegan, dan damai terutama tidak arogan dalam 
memperjuangkan ABAS dan ALA. (irn) 
  --

       
---------------------------------
Låna pengar utan säkerhet.
Sök och jämför hos Yahoo! Shopping.

Kirim email ke