Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/sumatera-utara/pendaftaran-dpd-sepi-2.html
Pendaftaran DPD Sepi Monday, 14 July 2008 MEDAN (SINDO) – Pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Utara (Sumut) sepi peminat. Hingga masa akhir pendaftaran kemarin pukul 21.30 WIB, hanya 24 calon yang mendaftar. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Irham Buana Nasution, pendaftar DPD hingga menjelang penutupan pendaftaran sepi diperkirakan karena sebagian peminat masih kesulitan memperoleh surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). ”Rata-rata memang sebagian pelamar kesulitan melengkapi syarat SKCK karena harus dari Poldasu.KPU akan berikan rentang waktu perbaikan untuk melengkapi persyaratan tersebut,” ujar Irham kepada wartawan di Kantor KPU Sumut kemarin. Irham menyebutkan,setelah melakukan penelitian administratif pada Sabtu (19/7), KPU akan memberikan kesempatan bagi pelamar untuk kembali melengkapi syarat pencalonannya selama seminggu. Namun,yang dapat diperbaiki hanya sebatas persyaratan administratif. Sementara syarat dukungan minimal 4.000 kartu tanda penduduk (KTP) tidak dapat diperbaiki. Dia menambahkan,setiap peserta harus sudah melengkapinya saat mendaftar. Jika tidak terpenuhi maka akan langsung gugur. Setelah perbaikan berkas, KPU Sumut akan memberikan berkas dukungan pada KPU kabupaten/ kota untuk melakukan verifikasi faktual dukungan calon. ”Setelah masa perbaikan selesai pada 26 Juli, verifikasi dukungan akan dilakukan KPU kabupaten/kota,”katanya. Irham juga mengakui tahun ini peminat DPD berkurang. Dari 101 formulir yang dikeluarkan pihaknya, 48 di antaranya lolos verifikasi. Jumlah formulir tersebut jauh lebih sedikit jika dibanding Pemilu 2004 yang mencapai 200 lebih. ”Sekarang yang mendaftar saja masih belasan di hari terakhir,”katanya. Banyak faktor yang mendasari minat DPD berkurang. Misalnya, dukungan pemilih 4.000 orang dan sebaran 50% tidak mudah dilakukan karena harus dengan KTP yang masih berlaku dan tidak dengan identitas lain. ”Begitu juga secara bersamaan dengan adanya pilkada di tujuh daerah yang menyertakan calon perseorangan.Sebab,bisa saja masyarakat lebih memilih menjadi calon perseorangan daripada DPD,”paparnya. Meski demikian, Irham menolak bahwa sepinya peminat karena minimnya waktu pendaftaran.Menurutnya, rentang waktu tidak menjadi alasan karena KPU sudah mengalokasikan waktu yang cukup sejak masa pengumuman, pendaftaran, dan perpanjangan waktu selama empat hari kemarin.Sementara itu, hari terakhir pendaftaran anggota DPD tercatat dua anggota KPU Sumut sebagai bakal calon DPD. Keduanya adalah Jumiran Abdi yang tercatat sebagai pendaftar pada nomor urut 7 dan Chadidjah pada nomor urut 13. Chadidjah mengatakan,dirinya telah mengundurkan diri sebagai anggota KPU Sumut sejak Jumat (11/7).Dia memilih maju sebagai DPD hanya untuk memberikan pengabdian terakhir bagi masyarakat. Lain halnya dengan Jumiran Abdi. Dia menyebutkan, dirinya tidak maju kembali menjadi anggota KPU dan mencalonkan diri sebagai calon DPD untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan seluruh lembaga bahwa tugas KPU sebagai penyelenggara pilkada dan pemilu sangat berat. Selama ini KPU selalu dihujat dan disalahkan. Dia menambahkan,jarang sekali ada pihak luar memberikan pengakuan keberhasilan kinerja KPU. Padahal banyak tokoh dan politisi yang sudah dihantarkan KPU,baik maju sebagai anggota legislatif dan kepala daerah. ”Selain berbuat untuk kepentingan rakyat di Sumut, saya juga bertekad memberikan pemahaman pada masyarakat bagaimana sesungguhnya yang kerja besar yang telah dilakukan KPU selama ini,”papar Jumiran. Dia juga yakin sepeninggalnya, kinerja KPU tidak terpengaruh karena mekanisme kerja di lembaga itu sudah baku. (m rinaldi khair) Best Regarts www.dausmedia.cjb.net