Dipertayakan Ribuan Pemilih Siluman di T Tinggi
Maret 27th, 2009
Tebingtinggi (SIB)
Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu legislatif 2009 juga menjadi
perhatian serius di Kota Tebingtinggi. Dipertanyakan adanya pertambahan jumlah
pemilih yang tidak rasional dalam kurun beberapa bulan mencapai 7 ribu pemilih.
Dugaan adanya pertambahan jumlah pemilih dengan status tak jelas alias siluman,
masuk dalam DPT Pemilu 2009 di Kota Tebingtinggi terungkap setelah Kantor
Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Tebingtinggi melakukan verifikasi atas DPT
Pemilu 2009 yang dilakukan KPUD dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Drs Eliyas Tarigan mengakui hal
itu. “Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan telah mengirimkan daftar potensi
pemilih di Kota Tebingtinggi kepada KPUD dengan jumlah 94 ribu jiwa pada bulan
April 2008,” tegas Eliyas saat dikonfirmasi, Selasa (24/3) di Balai Kartini.
Selanjutnya, KPUD melakukan pendataan ulang dalam beberapa bulan. Hasil
pendataan KPUD, terjadi penambahan pemilih keseluruhan mencapai 11 ribu jiwa.
Sehingga total keseluruhan di Daftar Pemilih Perubahan Akhir mencapai 103.341
pemilih.
Dari penambahan jumlah pemilih yang dilaporkan KPUD, pihak Kancapil melakukan
verifikasi atas data pemilih itu. “Yang berhasil kita peroleh NIK (Nomor Induk
Kependudukan)nya hanya sekira 3.000 jiwa. Selebihnya tak jelas,” tegas Eliyas
Tarigan. Sedangkan yang tidak memiliki NIK dipulangkan dan tidak mau ambil
resiko.
Sementara, anggota KPUD Marwan M Din, saat dikonfirmasi, Senin (23/3),
mengatakan terjadi lagi perubahan DPT dari semula 103.341 pemilih menjadi
102.278 pemilih. Sehingga terjadi pengurangan pemilih sekira 1.000 orang lebih.
Sebelumnya, Ketua KPUD Kota Tebingtinggi Hatta Ridho SSos MSP, mengatakan hasil
akhir pemilih tetap itu telah mengalami beberapa kali perubahan. Data awal,
diambil berdasarkan data pemilih pada Pilgubsu 6 April 2008. Data itu dijadikan
sebagai dasar Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan.
Kemudian, Oktober 2008 berdasarkan Daftar Perubahan Pemilihan jumlahnya
membengkak menjadi 102.278 orang. Pada November 2008, terjadi penambahan 259
pemilih, sehingga bertambah menjadi 102.554 orang. Selanjutnya, terjadi lagi
perubahan angka pemilih berdasarkan Daftar Perubahan Pemilih Akhir dari 102.554
menjadi 103.304 orang.
Pertambahan jumlah itu, katanya karena adanya pemilih khusus sebanyak 760
orang, terdiri dari penghuni Rutan dan rumah sakit. Beberapa perubahan itu,
lanjutnya dimungkinkan karena adanya beberapa ketentuan yang membolehkan, yakni
UU No.10/2007 serta Peraturan KPU No.35/2008.
Dugaan Penggelembungan Suara, Warga Adukan KPUD ke Panwaslu Karo
John J Ginting (32), warga Jalan Irian Kabanjahe mengadukan KPUD ke Panwaslu
Karo terkait adanya dugaan penggelembungan suara Daftar Pemilih Tetap (DPT)
pada Pileg 9 April mendatang. Berkas pengaduan diterima langsung Ketua Panwaslu
Sofyan Ginting SH.
Kepada wartawan Ginting mengatakan dugaannya berawal dari data yang
diperolehnya, di dalam satu TPS terdapat dua nama pemilih yang memiliki
kesamaan tempat/tanggal lahir dan alamatnya.
“Selaku warga negara, kita berhak mengawasi Pilkada dan Pemilu 2009.. Untuk
mencegah terjadinya Pemilu curang, kami selaku warga akan menggelar aksi ke
KPUD Karo,” ujar Ginting, Rabu (25/3), seraya menunjukkan tanda bukti
penerimaan laporannya No: 23/LP/Panwaslu-Karo/III/2009, tertanggal 24 Maret
2009.
Ketua Panwaslu Karo Sofyan Ginting SH yang dihubungi melalui ponselnya Rabu
(25/3) membenarkan pihaknya menerima aduan tersebut. “Kita sudah menyurati KPUD
tadi siang,” ujar Ginting.
Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya Rabu (25/3) halaman 1 bahwa ditemukan DPT
ganda di TPS I Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Pemilih ganda terdapat pada No urut 37 An. Dedi Prasetia (18), tempat/ tanggal
lahir Kabanjahe 19-04-1990, belum kawin, Nomor Induk Kependudukan (NIK)
120601.190490.0002, bertempat tinggal di Asrama Polisi Bhayangkara Kabanjahe.
Pada nomor urut ini tidak dituliskan nomor tempat tinggal dan RT/RW-nya..
Kesamaan terdapat pada nomor urut 461 An.Deddy Prasetya Swandana, NIK
120601.190490.0004 dengan alamat dan tanggal lahir sama dengan Dedi Prasetia.
Hanya saja pada nama Deddy Prasetya Swandana alamat tertulis Aspol Bhayangkara
No. 30 Kabanjahe.
Pemilih ganda juga tampak pada nomor urut 38 An. Dewinta P (21), perempuan,
belum menikah, NIK 120601.590887.0001 tempat tanggal lahir Kabanjahe,
19-08-1987, alamat Jalan Bhayangkara RT/RW, tanpa nomor tempat tinggal yang
lengkap.
Kesamaan terlihat dengan nomor urut 460 An. Dewinta Prandina Sisca (21), belum
menikah, NIK 120601.590887.0002, alamat Aspol Bhayangkara No. 30 RT-RW
Kabanjahe. Tempat dan tanggal lahir sama dengan Dewinta P.
Ketua KPUD Kabupaten Karo Benyamin Pinem ST yang dikonfirmasi wartawan di ruang
kerjanya, Selasa (24/3), mengaku data tersebut sesuai dengan yang mereka terima.
Diakuinya, pihaknya menerima data pada 5 April 2008. Persoalan DPT ganda,
tambahnya, akan terus dilakukan validasi. “DPT tidak mungkin tambah, tapi bisa
saja berkurang. Untuk lebih jelasnya, silahkan rekan-rekan wartawan tanyakan
kepada Bagian Catatan Sipil Pemkab Karo,” ujar Pinem.
Pinem menghimbau seluruh masyarakat agar pada 9 April mendatang, untuk
memberikan pengaduan apabila ditemukan ada pemilih ganda. “Apabila nantinya
pada hari H pencontrengan ditemukan pemilih ganda maka salah satu namanya
langsung dicoret. Kesalahan bisa saja pada pemerintah, PPK termasuk KPUD
sendiri.. Karena ada tingkat error dalam validasi data,” katanya. (S/10/M-30/h)
__________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014