Senin, 31/08/2009 12:49 WIB
Beri Sedekah ke Pengemis, 4 Warga Jakarta Ditangkap
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Jangan coba-coba memberi sedekah kepada pengemis di Jakarta. 
Salah-salah Anda bisa terancam masuk bui. Seperti halnya 4 warga Jakarta yang 
tertangkap tangan dan dinilai melanggar peraturan daerah (Perda).

"Keempat warga ditangkap diberbagai wilayah di DKI Jakarta. Mereka akan segera 
disidangkan," Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial 
Provinsi DKI Jakarta, Haribowo kepada wartawan, Senin (31/8/2009).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor 8 Tahun 2007, 
pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan 
maksimal 60 hari.

"Ini bisa berupa kurungan dan denda," kata dia.

Sementara itu, lanjut Hari, pihaknya belum berhasil menangkap orang yang diduga 
menjadi koordinator gepeng. "Tapi, ada enam orang yang kami curigai dan sedang 
kami awasi," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi 
gabungan diantaranya melibatkan dinas sosial dan Satpol PP untuk menyisir 
keberadaan gepeng. Hingga saat ini, terjaring 854 orang Gepeng. Anak-anak dan 
remaja berjumlah 496 Orang, Bayi 83 Orang, Wanita Dewasa 205 Orang, dan Pria 
dewasa 170 Orang. (fiq/ndr) 



      __________________________________________________________
Låna pengar utan säkerhet. Jämför vilkor online hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100390123-lan-utan-sakerhet.html?partnerId=96915014

Kirim email ke