Rabu, 23/09/2009 06:50 WIB Penerbitan Perpu Plt KPK Ibarat Sinetron Kejar Tayang Laurencius Simanjuntak - detikNews Jakarta - Penerbitan Perpu penunjukan langsung pelaksana tugas (Plt) sementara pimpinan KPK oleh Presiden SBY dinilai sangat terburu-buru. Penerbitan Perpu ibarat sinetron yang kejar tayang.
"Selain itu tidak berlebihan jika kita ibaratkan Perpu dan Keppres ini seperti 'sinetron kejar tanyang'. Sinetron seperti ini tentu saja kualitasnya buruk, bisa merusak moral penontonnya, apalagi jika lembaga sensornya tunduk pada produser sinetron," kata peneliti hukum ICW Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (23/9/2009). Febri mengibaratkan KPK seperti lembaga sensor yang tunduk oleh produser(Presiden). Pagi ini, Presiden SBY dikabarkan akan mengumumkan penerbitan Perpu Plt disertai Keppres pengangkatan 3 orang Plt pimpinan KPK sebelum bertolak ke AS untuk menghadiri KTT G-20. "Ini kan sama saja dengan makan cempedak, kasih getahnya ke orang lain," ujarnya. Febri menilai proses penerbitan Perpu dan Keppres Plt pimpinan KPK ini adalah hal yang tidak lazim. Selain prosesnya sangat cepat, pembuatan payung hukum tersebut dinilai tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang masih menjalani proses pemeriksaan di kepolisian. "Pak Bibit dan Pak Chandra kan masih ada kemungkinan dihentikan penyidikannya. Ini agak berbanding terbalik dengan tren pengambilan keputusan strategis yang lama oleh pemerintah," ujar Febri membandingkan dengan gaya SBY yang biasanya penuh pertimbangan dalam memutuskan sesuatu. Febri menyayangkan sikap Presiden SBY yang terburu-buru menerbitkan Perpu. Padahal substansi Perpu masih banyak ditentang keras oleh sejumlah pihak, bahkan dinilai merusak tatanan independensi KPK. "Karena itu Perpu ini memang harus ditolak. Dalam jangka pendek ataupun jangka panjang, cara-cara seperti ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita," tegasnya. "Bayangkan jika tiba-tiba ada Presiden yang berpikir membubarkan KPK dengan Perpu, karena dia didukung parlemen yang kuat, maka perpu sangat mungkin lolos secara mudah," imbuhnya. Meskipun Perpu merupakan kewenangan Presiden, lanjutnya, namun Perpu tidak bersifat mutlak. Ada syarat dan kondisi yang harus dipenuhi sebelum diterbitkannya Perpu. "Kecuali Indonesia adalah negara berbentuk kerajaan. SBY itu kan Presiden Indonesia, bukan Raja Indonesia. Kami minta hormatilah orde reformasi yang sudah diperjuangkan mahasiswa dan segenap rakyat Indonesia ini dengan darah dan air mata. Jangan sekali-sekali tegoda menjadi 'Soeharto' baru," pungkasnya. (lrn/lrn) __________________________________________________________ Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling. Sök och jämför priser hos Kelkoo. http://www.kelkoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325