Rabu, 23/09/2009 06:50 WIB
Penerbitan Perpu Plt KPK Ibarat Sinetron Kejar Tayang
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Jakarta - Penerbitan Perpu penunjukan langsung pelaksana tugas (Plt) sementara 
pimpinan KPK oleh Presiden SBY dinilai sangat terburu-buru. Penerbitan Perpu 
ibarat sinetron yang kejar tayang.

"Selain itu tidak berlebihan jika kita ibaratkan Perpu dan Keppres ini seperti 
'sinetron kejar tanyang'. Sinetron seperti ini tentu saja kualitasnya buruk, 
bisa merusak moral penontonnya, apalagi jika lembaga sensornya tunduk pada 
produser sinetron," kata peneliti hukum ICW Febri Diansyah kepada detikcom, 
Rabu (23/9/2009).

Febri mengibaratkan KPK seperti lembaga sensor yang tunduk oleh 
produser(Presiden). Pagi ini, Presiden SBY dikabarkan akan mengumumkan 
penerbitan Perpu Plt disertai Keppres pengangkatan 3 orang Plt pimpinan KPK 
sebelum bertolak ke AS untuk menghadiri KTT G-20.

"Ini kan sama saja dengan makan cempedak, kasih getahnya ke orang lain," 
ujarnya.

Febri menilai proses penerbitan Perpu dan Keppres Plt pimpinan KPK ini adalah 
hal yang tidak lazim. Selain prosesnya sangat cepat, pembuatan payung hukum 
tersebut dinilai tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah terhadap pimpinan 
KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang masih menjalani proses 
pemeriksaan di kepolisian.

"Pak Bibit dan Pak Chandra kan masih ada kemungkinan dihentikan penyidikannya. 
Ini agak berbanding terbalik dengan tren pengambilan keputusan strategis yang 
lama oleh pemerintah," ujar Febri membandingkan dengan gaya SBY yang biasanya 
penuh pertimbangan dalam memutuskan sesuatu.

Febri menyayangkan sikap Presiden SBY yang terburu-buru menerbitkan Perpu. 
Padahal substansi Perpu masih banyak ditentang keras oleh sejumlah pihak, 
bahkan dinilai merusak tatanan independensi KPK.

"Karena itu Perpu ini memang harus ditolak. Dalam jangka pendek ataupun jangka 
panjang, cara-cara seperti ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita," tegasnya.

"Bayangkan jika tiba-tiba ada Presiden yang berpikir membubarkan KPK dengan 
Perpu, karena dia didukung parlemen yang kuat, maka perpu sangat mungkin lolos 
secara mudah," imbuhnya.

Meskipun Perpu merupakan kewenangan Presiden, lanjutnya, namun Perpu tidak 
bersifat mutlak. Ada syarat dan kondisi yang harus dipenuhi sebelum 
diterbitkannya Perpu. 

"Kecuali Indonesia adalah negara berbentuk kerajaan. SBY itu kan Presiden 
Indonesia, bukan Raja Indonesia. Kami minta hormatilah orde reformasi yang 
sudah diperjuangkan mahasiswa dan segenap rakyat Indonesia ini dengan darah dan 
air mata. Jangan sekali-sekali tegoda menjadi 'Soeharto' baru," pungkasnya.

(lrn/lrn) 




      __________________________________________________________
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkoppling. 
Sök och jämför priser hos Kelkoo.
http://www.kelkoo.se/c-100015813-bredband.html?partnerId=96914325

Kirim email ke