LSM Firdaus Tanjung sangat logis, gubsu harus diperiksa selanjutnya. Dari mana 
uang sebanyak itu, dia kan bukan keturunan miliarder menurut pengakuannya 
sendiri, melainkan tukang bersih-bersih sampan. 
Tapi berjiwa besar bisa saja, tak tergantung duit. Ayo Pak Syamsul, 
tunjukkan jiwa besarnya.
MUG

--- In tanahkaro@yahoogroups.com, Alexander Firdaust <daustco...@...> wrote:
Sumber: 
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=75621:dugaan-korupsi-gubsu-harus-ditindak&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91

Meski mantan Bupati Langkat, yang sekarang telah menjabat sebagai Gubernur 
Sumatera Utara, Syamsul Arifin, telah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi 
Pemberantasan Korupsi, namun tidak berarti penyelidikan kepada dirinya 
dihentikan. Pengembalian uang tersebut, seharusnya malah membuat dugaan korupsi 
yang dilakukan Gubsu terus diusut.

“Meskipun ia telah mengembalikan sejumlah uang kepada pihak KPK, hal tersebut 
tidak lantas membuat penyelidikan kasus dugaan korupsi yang ia lakukan 
dihentikan. Justru sebaliknya, pihak KPK seharusnya terus menyelidiki berbagai 
sisi dugaan korupsi tersebut,” ujar direktur eksekutif Lembaga Swadaya 
Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung, kepada 
Waspada Online, malam ini.

Firdaus sendiri menambahkan bahwa walaupun image yang ada di masyarakat bahwa 
ubsu adalah seseorang yang gemar membantu masyarakat kecil, namun hal tersebut 
tidak lantas membuat posisi hukumnya menjadi kuat. Justru, dengan Gubsu yang 
turut bekerjasama dalam proses penyelidikan akan membuat masyarakat, nantinya, 
menjadi kagum akan sifat keberanian Gubsu tersebut.

“KPK harus terus selidiki, sementara Gubsu diminta kerjasamanya dalam setiap 
proses penyelidikan yang akan dilakukan,” tambah Firdaus.
Firdaus melanjutkan harapannya agar KPK tidak vakum dalam memproses hukum atas 
dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 sebesar Rp102,7 miliar. Jika benar 
Syamsul telah mengembalikan Rp67 miliar, KPK justru harus mempertanyakan dari 
mana uang tersebut.

“Jika uang yang dikembalikan itu adalah uang pribadi, KPK harus 
mempertanyakan alasan pemberian uang tersebut. Namun jika uang yang 
dikembalikanya adalah dana dari APBD Langkat, KPK sudah bisa menjadikan Syamsul 
sebagai tersangka pelaku korupsi,” tegas Firdaus.

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community
 




Kirim email ke