LSM Firdaus Tanjung sangat logis, gubsu harus diperiksa selanjutnya. Dari mana uang sebanyak itu, dia kan bukan keturunan miliarder menurut pengakuannya sendiri, melainkan tukang bersih-bersih sampan. Tapi berjiwa besar bisa saja, tak tergantung duit. Ayo Pak Syamsul, tunjukkan jiwa besarnya. MUG
--- In tanahkaro@yahoogroups.com, Alexander Firdaust <daustco...@...> wrote: Sumber: http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=75621:dugaan-korupsi-gubsu-harus-ditindak&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91 Meski mantan Bupati Langkat, yang sekarang telah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, telah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, namun tidak berarti penyelidikan kepada dirinya dihentikan. Pengembalian uang tersebut, seharusnya malah membuat dugaan korupsi yang dilakukan Gubsu terus diusut. âMeskipun ia telah mengembalikan sejumlah uang kepada pihak KPK, hal tersebut tidak lantas membuat penyelidikan kasus dugaan korupsi yang ia lakukan dihentikan. Justru sebaliknya, pihak KPK seharusnya terus menyelidiki berbagai sisi dugaan korupsi tersebut,â ujar direktur eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara, Firdaus Tanjung, kepada Waspada Online, malam ini. Firdaus sendiri menambahkan bahwa walaupun image yang ada di masyarakat bahwa ubsu adalah seseorang yang gemar membantu masyarakat kecil, namun hal tersebut tidak lantas membuat posisi hukumnya menjadi kuat. Justru, dengan Gubsu yang turut bekerjasama dalam proses penyelidikan akan membuat masyarakat, nantinya, menjadi kagum akan sifat keberanian Gubsu tersebut. âKPK harus terus selidiki, sementara Gubsu diminta kerjasamanya dalam setiap proses penyelidikan yang akan dilakukan,â tambah Firdaus. Firdaus melanjutkan harapannya agar KPK tidak vakum dalam memproses hukum atas dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 sebesar Rp102,7 miliar. Jika benar Syamsul telah mengembalikan Rp67 miliar, KPK justru harus mempertanyakan dari mana uang tersebut. âJika uang yang dikembalikan itu adalah uang pribadi, KPK harus mempertanyakan alasan pemberian uang tersebut. Namun jika uang yang dikembalikanya adalah dana dari APBD Langkat, KPK sudah bisa menjadikan Syamsul sebagai tersangka pelaku korupsi,â tegas Firdaus. Salam Mejuah Juah Karo Cyber Community