Berita tentang Wafatnya KH Abdulrahman Wahid alias Gus Dur

Jakarta - Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Mantan
Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur wafat. Saat ini jenazah Gus
Dur masih berada di RSCM. 

"Innnalilahi
wa inna Ilaihi rojiun telah meninggal dunia Kyai Haji Abdurrahman Wahid
di RSCM. Al Fatihah," kata Bambang Susanto dalam statusnya di Facebook,
Rabu (30/12/2009). Bambang Susanto merupakan asisten pribadi Gus Dur.

Saat
dikonfirmasi detikcom, Bambang memang membenarkan bahwa Gus Dur
meninggal dunia. "Iya benar. Sudah dulu ya mbak," kata Bambang saat
dikonfirmasi.

sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/12/30/191019/1268850/10/gus-dur-wafat

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community


--- On Wed, 12/30/09, ferywillch...@yahoo.com <ferywillch...@yahoo.com> wrote:

From: ferywillch...@yahoo.com <ferywillch...@yahoo.com>
Subject: [komunitaskaro] Gus Dur Wafat.
To: "Komntas karo Komunitas karo" <komunitask...@yahoogroups.com>, 
tanahkaro@yahoogroups.com, forumk...@yahoogroups.com
Date: Wednesday, December 30, 2009, 4:56 AM







 



  


    
      
      
      












Indonesia Berduka..
Innalilahi wa inallahi rojiun....
Telah Wafat Gus Dur (KH. Abdurrahmanb Wahid),pukul 18.45 di RSCM... Selamat 
Jalan Guru Bangsa.Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom:  MU Ginting <gintin...@yahoo. se>
Date: Wed, 30 Dec 2009 04:11:26 -0800 (PST)To: <tanahk...@yahoogrou ps.com>; 
<forumk...@yahoogrou ps.com>; <komunitaskaro@ yahoogroups. com>Subject: 
[komunitaskaro] Uji Materi UU Pelarangan Buku

 



    
      
      
      
Rabu, 30/12/2009 18:30 WIB
Membongkar Gurita Cikeas
Ketua MK Persilakan Uji Materi UU Pelarangan Buku 
Reza Yunanto - detikNews
Jakarta - Pelarangan buku-buku tertentu seperti dialami buku 'Membongkar Gurita 
Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century' diprotes sejumlah kalangan. Agar tak 
menimbulkan masalah, ada baiknya pihak-pihak yang keberatan dengan pelarangan 
buku mengajukan uji materil UU yang mengatur pelarangan buku.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD pun mempersilahkan pihak-pihak yang 
keberatan soal pelarangan buku mengajukan uji materil.

"Silakan saja memasukkan uji materil tentang pelarangan buku," ujar Mahfud usai 
menerima delegasi Kompak yang memberikan award kepada dirinya, di Gedung MK, Jl 
Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2009) .

Peluang untuk mengujimaterilkan UU yang mengatur soal pelarangan buku itu, 
lanjut Mahfud, selalu terbuka. 

Salah satu pihak yang menginginkan melakukan uji materil UU itu yakni Kompak. 
Aktifis Kompak, Effendi Ghozali mengatakan, sedang merencanakan mengajukan uji 
materil penggunaan
 UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang 
isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

"UU itu sering dipakai sebagai dasar melarang beredarnya sejumlah buku yang 
dianggap meresahkan masyarakat luas," kata Effendi.

Pakar komunikasi politik UI ini menilai, pelarangan buku adalah hal yang sangat 
disayangkan. Apalagi Indonesia telah dinilai banyak kalangan sebagai salah satu 
negara demokrasi terbesar di dunia.

Effendi mengusulkan, kalau ada keberatan dengan isi materi buku, sebaiknya 
dilawan dengan buku juga. Begitupun dengan metode ilmiah suatu buku ilmiah. 

"Jika ada yang meragukan soal metodologisnya, dilawan juga dengan metodologis, 
" tandasnya.

(Rez/nvc) 


      
Går det långsamt? Skaffa dig en snabbare bredbandsuppkopplin g.

Sök och jämför priser hos Kelkoo.

    
     

    










    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke