Senin, 11/01/2010 18:44 WIB Jaksa Agung: Belum Cukup Bukti Sjafrie Langgar HAM Berat Anwar Khumaini - detikNews Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Kejaksaan Agung membuka penyidikan terhadap Wakil Menteri Pertahan (Wamenhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Jaksa Agung Hendarman Supandji menganggap belum cukup bukti adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Sjafrie.
"Yang mana? Kalau pelanggaran HAM berat harus memenuhi ketentuan UU nomor berapa itu mengenai HAM berat pasal 8 dan pasal 9 (UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. HAM berat, loh, ya, bukan HAM biasa. Apakah ada perbuatan genosida, kejahatan kemanusiaan, itu saja," kata Hendarman. Hal itu dikatakan dia saat ditanya soal permintaan Komnas HAM untuk membuka kasus Sjafrie di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Senin (11/1/2010). Hendarman mengatakan, menindaklanjuti kasus pelanggaran berat HAM bisa saja dilakukan asalkan disertai dengan bukti yang memadai, bukan sekadar sangkaan semata. "Tindaklanjuti sejauh alat bukti memungkinkan, lihat pasalnya juga. Umpamanya ada peristiwa tapi tidak penuhi alat bukti untuk membuktikan unsur-unsur, ya, tidak bisa ditindaklanjuti gitu lho," papar Hendarman. Sejauh ini, temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh Sjafrie hingga saat ini belum bisa ditindaklanjuti karena tidak bisa memenuhi unsur-unsur pelanggaran berat HAM. "Yang diserahkan ke Kejaksaan itu belum bisa ditindaklanjuti karena alat buktinya tidak bisa menuju pada pasal 8 dan pasal 9," urai mantan Jampidsus ini. Jadi apa saja alat buktinya Pak? "Masa saya yang harus menyebutkan alat bukti?" pungkas Hendarman. (anw/irw) -- Rabu, 06/01/2010 16:57 WIB Kontras Tolak Sjafrie Syamsoeddin Jadi Wamenhan Chazizah Gusnita - detikNews Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menolak Letjen Sjafrie Syamsoeddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Sjafrie dinilai bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM. "Seperti peristiwa penculikan aktivis 1997/1998, peristiwa Mei 1998, dan peristiwa Trisakti 1998," kata Koordinator Kontras Usman Hamid dalam siaran persnya, Rabu (6/1/2010). Menurut Usman, pengangkatan Sjafrie telah menciderai rasa keadilan korban pelanggaran HAM. Kontras menyayangkan tindakan Presiden SBY yang tidak melihat rekam jejak seorang pejabat publik. "Kami meminta Presiden SBY mempertimbangkan ulang pengangkatan Sjafrie sebagai wakil Menhan yang membantu Menhan mengelola bidang industri pertahanan dan komite kebijakan industri pertahanan," pintanya. Kontras meminta agar posisi strategis harus dijalankan oleh orang-orang yang profesional, kredibel, dan akuntabel. SBY bisa menunjuk orang sipil yang bisa memahami isu pertahanan. "Kami meminta Presiden mempertimbangkan ulang pengangkatan ini," tegasnya. (gus/iy) ___________________________________________________ Sök efter kärleken! Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: http://ad..doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783