Senin, 11/01/2010 18:44 WIB
Jaksa Agung: Belum Cukup Bukti Sjafrie Langgar HAM Berat
Anwar Khumaini - detikNews
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada 
Kejaksaan Agung membuka penyidikan terhadap Wakil Menteri Pertahan (Wamenhan) 
Sjafrie Sjamsoeddin. Jaksa Agung Hendarman Supandji menganggap belum cukup 
bukti adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Sjafrie.

"Yang mana? Kalau pelanggaran HAM berat harus memenuhi ketentuan UU nomor 
berapa itu mengenai HAM berat pasal 8 dan pasal 9 (UU Nomor 26 Tahun 2000 
tentang Pengadilan HAM. HAM berat, loh, ya, bukan HAM biasa. Apakah ada 
perbuatan genosida, kejahatan kemanusiaan, itu saja," kata Hendarman.

Hal itu dikatakan dia saat ditanya soal permintaan Komnas HAM untuk membuka 
kasus Sjafrie di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Senin (11/1/2010).

Hendarman mengatakan, menindaklanjuti kasus pelanggaran berat HAM bisa saja 
dilakukan asalkan disertai dengan bukti yang memadai, bukan sekadar sangkaan 
semata.

"Tindaklanjuti sejauh alat bukti memungkinkan, lihat pasalnya juga. Umpamanya 
ada peristiwa tapi tidak penuhi alat bukti untuk membuktikan unsur-unsur, ya, 
tidak bisa ditindaklanjuti gitu lho," papar Hendarman.

Sejauh ini, temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran berat HAM yang dilakukan 
oleh Sjafrie hingga saat ini belum bisa ditindaklanjuti karena tidak bisa 
memenuhi unsur-unsur pelanggaran berat HAM.

"Yang diserahkan ke Kejaksaan itu belum bisa ditindaklanjuti karena alat 
buktinya tidak bisa menuju pada pasal 8 dan pasal 9," urai mantan Jampidsus ini.

Jadi apa saja alat buktinya Pak? "Masa saya yang harus menyebutkan alat bukti?" 
pungkas Hendarman.
(anw/irw) 

--
Rabu, 06/01/2010 16:57 WIB
Kontras Tolak Sjafrie Syamsoeddin Jadi Wamenhan
Chazizah Gusnita - detikNews
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) 
menolak Letjen Sjafrie Syamsoeddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Sjafrie 
dinilai bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM.

"Seperti peristiwa penculikan aktivis 1997/1998, peristiwa Mei 1998, dan 
peristiwa Trisakti 1998," kata Koordinator Kontras Usman Hamid dalam siaran 
persnya, Rabu (6/1/2010).

Menurut Usman, pengangkatan Sjafrie telah menciderai rasa keadilan korban 
pelanggaran HAM. Kontras menyayangkan tindakan Presiden SBY yang tidak melihat 
rekam jejak seorang pejabat publik.

"Kami meminta Presiden SBY mempertimbangkan ulang pengangkatan Sjafrie sebagai 
wakil Menhan yang membantu Menhan mengelola bidang industri pertahanan dan 
komite kebijakan industri pertahanan," pintanya.

Kontras meminta agar posisi strategis harus dijalankan oleh orang-orang yang 
profesional, kredibel, dan akuntabel. SBY bisa menunjuk orang sipil yang bisa 
memahami isu pertahanan.

"Kami meminta Presiden mempertimbangkan ulang pengangkatan ini," tegasnya.

(gus/iy) 



      ___________________________________________________
Sök efter kärleken!
Hitta din tvillingsjäl på Yahoo! Dejting: 
http://ad..doubleclick.net/clk;185753627;24584539;x?http://se.meetic.yahoo.net/index.php?mtcmk=148783

Kirim email ke