Wah..tks atas postingnya. Sayang yah, belum 'diundangkan' Tapi.... He he 35 + 35 + 20 = 90 tahun . Pilihannya adalah institusionalisasi lembaga bisnis nasional/lokal yg handal, termasuk menyiapkan masyarakat setempat agar siap memasuki era itu.
Kalau saja petani kita bisa meniru kisah sukses koperasi petani di Eropa sana?? Siap-siap...... Igan Brecca® -----Original Message----- From: Advent Tambun <[email protected]> Date: Wed, 10 Feb 2010 02:47:47 To: tanah karo<[email protected]> Subject: [tanahkaro] PP tentang Budidaya Tanaman Pangan Mejuah-juah, Mungkin diantara kita ada yang dapat menjelaskan lebih jauh tentang PP ini? Bujur. JAKARTA, KOMPAS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2008 tentang Usaha Budidaya Tanaman. PP tersebut memuat berbagai kebijakan soal investasi swasta dalam budidaya tanaman pangan di Indonesia. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Pertanian Suprahtomo, Rabu (10/2/2010) di Jakarta mengungkapkan, PP tersebut belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam berita negara. "Karena belum diundangkan, aturannya belum bisa dipublikasikan," katanya. Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi menyatakan PP tersebut antara lain mencantumkan perusahaan dapat mengoperasikan lahan untuk food estate maksimal 10.000 hektare. Investor asing harus bekerja sama dengan pengusaha dalam negeri dalam bentuk joint venture. Kepemilikan modal asing dalam kerja sama tersebut maksimal 49 persen. Kemitraan PMA dengan masyarakat sekitar itu wajib dilakukan. Pada PP itu juga tercantum bahwa pemerintah memberikan hak guna usaha (HGU) dengan waktu 35 tahun kepada investor. Lama waktu usaha ini dapat diperpanjang dua kali dengan lama waktu masing-masing 35 tahun dan 20 tahun.(HERMAS E PRABOWO)
