Pajak
            Menkeu: Pelanggaran Pajak 
Sistemik
            Laporan wartawan KOMPAS Orin Basuki
 JAKARTA, KOMPAS.com — 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemukan indikasi kuat bahwa 
pelanggaran pajak yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir ini 
dilakukan secara sistemik. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan 
pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut 
melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada level tinggi di kantor
 wilayah, bahkan di kantor pusat di Jakarta. 

Sri Mulyani 
mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (3/5/2010), saat 
menyampaikan konferensi pers khusus tentang upaya Kementerian Keuangan 
dalam Penanganan Mafia Perpajakan, terutama terkait dengan dugaan 
pelanggaran restitusi pajak. 
Atas dasar itu, Kementerian Keuangan
 tengah mengusut kemungkinan tindakan kriminal restitusi pajak dengan 
modus penggunaan faktur pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak 
didasarkan atas transaksi yang sebenarnya atau transaksi fiktif. Kasus 
yang sedang diusut menyangkut nilai yang sangat besar dan diduga telah 
berlangsung cukup lama serta bersifat struktural. 
Menurut Sri 
Mulyani, beberapa langkah hukum ataupun korektif telah dilakukan 
terhadap 100 wajib pajak yang berada di Medan, Jakarta, Bandung, 
Surabaya, dan beberapa lokasi lainnya. 

Beberapa kasus diduga ada 
kaitannya dengan kasus pemalsuan dokumen perpajakan, seperti surat 
setoran pajak (SSP) yang terungkap di Surabaya baru-baru ini.  Adapun 
yang menyangkut pejabat pajak yang terlibat, sudah ditindak atau telah 
direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman.
 Tiga kasus yang sudah 
ditemukan Kementerian Keuangan yaitu, pertama, kasus  Kelompok Usaha PHS
 di Sumatera Utara yang dipimpin R terkait pelanggaran restitusi pajak 
yang diduga menggunakan faktur pajak tidak didasarkan transaksi yang 
sebenarnya atau fiktif. Nilainya mencapai Rp 300 miliar, saat ini R 
diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
 Kedua, seorang 
konsultan pajak tidak resmi dengan inisial Sol terkait dengan penerbitan
 faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan nilai 
Rp 247 miliar. Ketiga, kasus biro jasa dengan inisial W yang dipimpin 
oleh TKB terkait dengan penerbitan faktur pajak fiktif dengan nilai Rp 
60 miliar.
 "Dari tiga kasus itu saja sudah diketahui bahwa 
kerugian negara sudah lebih dari setengah triliun. Namun, saya tidak mau
 mengira-ngira potential lost keuangan negara yang bisa terjadi
 secara keseluruhan. Saya hanya dapat menghitung dan menyampaikan kepada
 publik dalam kasus per kasus," ujar Sri Mulyani.
Komentar:

Sri Mulyani ini tampaknya merasa tidak bersalah dalam kasus ini. Padahal, jika 
dia terus menduduki jabatannya maka kerugian negara akan terus meningkat karena 
sistem yang dia terapkan ternyata tidak menguntungkan. Sistem yang dia terapkan 
tidak sanggup mendeteksi kerugian secara dini sehingga ketahuannya setelah 
kerugiannya menjadi besar. Secara kasar boleh dibilang bahwa ilmu dia belum 
cukup dalam kasus ini, kalah dari bajingan-bajingan itu. 

Saya kira, dia harus mundur dan digantikan orang lain  yang lebih mampu. Apa 
dia ditekan oleh Presiden agar bertahan atau Presiden tak berani menggantinya???



 



  






      

Kirim email ke