Pajak
Menkeu: Pelanggaran Pajak
Sistemik
Laporan wartawan KOMPAS Orin Basuki
JAKARTA, KOMPAS.com —
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemukan indikasi kuat bahwa
pelanggaran pajak yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir ini
dilakukan secara sistemik. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan
pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut
melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada level tinggi di kantor
wilayah, bahkan di kantor pusat di Jakarta.
Sri Mulyani
mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (3/5/2010), saat
menyampaikan konferensi pers khusus tentang upaya Kementerian Keuangan
dalam Penanganan Mafia Perpajakan, terutama terkait dengan dugaan
pelanggaran restitusi pajak.
Atas dasar itu, Kementerian Keuangan
tengah mengusut kemungkinan tindakan kriminal restitusi pajak dengan
modus penggunaan faktur pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak
didasarkan atas transaksi yang sebenarnya atau transaksi fiktif. Kasus
yang sedang diusut menyangkut nilai yang sangat besar dan diduga telah
berlangsung cukup lama serta bersifat struktural.
Menurut Sri
Mulyani, beberapa langkah hukum ataupun korektif telah dilakukan
terhadap 100 wajib pajak yang berada di Medan, Jakarta, Bandung,
Surabaya, dan beberapa lokasi lainnya.
Beberapa kasus diduga ada
kaitannya dengan kasus pemalsuan dokumen perpajakan, seperti surat
setoran pajak (SSP) yang terungkap di Surabaya baru-baru ini. Adapun
yang menyangkut pejabat pajak yang terlibat, sudah ditindak atau telah
direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman.
Tiga kasus yang sudah
ditemukan Kementerian Keuangan yaitu, pertama, kasus Kelompok Usaha PHS
di Sumatera Utara yang dipimpin R terkait pelanggaran restitusi pajak
yang diduga menggunakan faktur pajak tidak didasarkan transaksi yang
sebenarnya atau fiktif. Nilainya mencapai Rp 300 miliar, saat ini R
diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Kedua, seorang
konsultan pajak tidak resmi dengan inisial Sol terkait dengan penerbitan
faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan nilai
Rp 247 miliar. Ketiga, kasus biro jasa dengan inisial W yang dipimpin
oleh TKB terkait dengan penerbitan faktur pajak fiktif dengan nilai Rp
60 miliar.
"Dari tiga kasus itu saja sudah diketahui bahwa
kerugian negara sudah lebih dari setengah triliun. Namun, saya tidak mau
mengira-ngira potential lost keuangan negara yang bisa terjadi
secara keseluruhan. Saya hanya dapat menghitung dan menyampaikan kepada
publik dalam kasus per kasus," ujar Sri Mulyani.
Komentar:
Sri Mulyani ini tampaknya merasa tidak bersalah dalam kasus ini. Padahal, jika
dia terus menduduki jabatannya maka kerugian negara akan terus meningkat karena
sistem yang dia terapkan ternyata tidak menguntungkan. Sistem yang dia terapkan
tidak sanggup mendeteksi kerugian secara dini sehingga ketahuannya setelah
kerugiannya menjadi besar. Secara kasar boleh dibilang bahwa ilmu dia belum
cukup dalam kasus ini, kalah dari bajingan-bajingan itu.
Saya kira, dia harus mundur dan digantikan orang lain yang lebih mampu. Apa
dia ditekan oleh Presiden agar bertahan atau Presiden tak berani menggantinya???