PETANI CENGKEH
Sarundajang Terbitkan Peraturan Lindungi Harga
Jumat, 11 Juni 2010 | 05:46 WIB
Manado, Kompas - Gubernur Sulawesi Utara SH 
Sarundajang,  atas persetujuan DPRD Sulut, menerbitkan peraturan 
gubernur yang mengatur harga terendah  cengkeh senilai  Rp 
40.000 per kilogram.
Hal itu untuk menjawab keresahan petani 
cengkeh terkait potensi turunnya harga cengkeh saat panen raya 
pertengahan Juni ini. Petani juga mengeluhkan ketiadaan dana untuk 
produksi sehingga sebagian dari cengkeh  diijon dengan harga  murah.

Benny Mumu (41), petani  Kecamatan Sonder Minahasa, Manado, Kamis 
(10/6), mengatakan, banyak petani  mengijonkan sebagian cengkeh  seharga Rp 
30.000-Rp 35.000 per kilogram. Padahal, harga cengkeh sekarang 
sekitar Rp 51.000 per kilogram. Tindakan itu untuk menutup ongkos 
produksi di masa panen.

Menurut Benny, biaya memetik hingga 
mengeringkan cengkeh cukup mahal. Biaya petik cengkeh  dari pohon adalah Rp 
2.500 per liter ditambah biaya makan. Sementara harga cengkeh mentah hanya Rp 
9.000 per kilogram. ”Sudah mahal, tenaga pemetik susah 
dicari,” katanya.

Beberapa petani di  Tondano Pante, meliputi 
Kecamatan Rerer, Seretan, dan Tincep, juga merasakan hal yang sama. 
”Torang (kami) perlu modal produksi minimal Rp 20 juta,” kata Robert 
Robot, petani.

Menurut  Sarundajang, Kamis, Pemprov Sulut bekerja sama dengan Bank Sulut  
memberi pinjaman kepada petani senilai Rp 5 
juta-Rp 10 juta tanpa agunan untuk  produksi cengkeh. ”Petani cukup 
membawa surat dari kepala desa atau pendeta dan ustaz tempat ia 
berdomisili,” katanya.

Sarundajang meminta petani tidak menjual 
cengkehnya sekaligus untuk menjaga keseimbangan harga. ”Kalau panen 10 
ton, cukup jual 5 ton dulu. Harga cengkeh pasti naik dua sampai tiga 
bulan ke depan,” ujarnya.
Anggota DPRD Sulawesi Utara, Teddy 
Kumaat, meminta pemerintah kabupaten dan provinsi turun melihat 
persoalan dihadapi petani.  Sektor perkebunan cengkeh, kata Teddy, cukup 
dominan di Kabupaten Minahasa dan Sangihe. Ratusan ribu petani hidup 
dari komoditas  itu. Intervensi pemerintah perlu guna melindungi petani. (ZAL)


      

Kirim email ke