Jumat, 02/07/2010 14:31 WIB Anggota DPR Sarankan Yusril Gugat Presiden Karena Lupa Lantik Jaksa Agung Elvan Dany Sutrisno – detikNews Jakarta - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril merasa penetapan tersangkanya di kasus Sisminbakum tidak sah, karena Hendarman tidak pernah dilantik Presiden SBY. Namun kalangan politisi Senayan menyarankan Yusril menggugat Presiden.
"Yang harus dipertanyakan dan yang digugat adalah Presiden, karena dia lupa melantik dan harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/7/2010). Aziz menjelaskan dalam persoalan lantik melantik ini, sepenuhnya Jaksa Agung tidak bisa dipersalahkan. "Jaksa Agung tidak salah karena hanya melaksanakan tugas," tegasnya. Bila Yusril tidak puas atas penetapan tersangkanya, langkah terbaik memang melakukan gugatan. "Ya silakan menempuh jakur hukum, digugat saja," ujar politisi Golkar ini. (ndr/nrl)
