Jumat, 02/07/2010 14:31 WIB
Anggota DPR Sarankan Yusril Gugat Presiden Karena Lupa Lantik Jaksa Agung
Elvan Dany Sutrisno – detikNews
Jakarta - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat Jaksa Agung 
Hendarman Supandji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril merasa penetapan 
tersangkanya di kasus Sisminbakum tidak sah, karena Hendarman tidak pernah 
dilantik Presiden SBY. Namun kalangan politisi Senayan menyarankan Yusril 
menggugat Presiden.

"Yang harus dipertanyakan dan yang digugat adalah Presiden, karena dia lupa 
melantik dan harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Wakil Ketua Komisi III 
DPR, Aziz Syamsudin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/7/2010).

Aziz menjelaskan dalam persoalan lantik melantik ini, sepenuhnya Jaksa Agung 
tidak bisa dipersalahkan. 

"Jaksa Agung tidak salah karena hanya melaksanakan tugas," tegasnya.

Bila Yusril tidak puas atas penetapan tersangkanya, langkah terbaik memang 
melakukan gugatan. "Ya silakan menempuh jakur hukum, digugat saja," ujar 
politisi Golkar ini.
(ndr/nrl)

Kirim email ke