Mengaku Korban Mafia 
Peradilan, Ratusan Warga Demo ke PN Kabanjahe dan DPRD KaroTanah Karo (SIB)

Ratusan warga yang mengaku sebagai korban mafia peradilan dengan 
didampingi LSM Perjuangan Politik Hukum dan Ekonomi (PPHE) melakukan 
aksi demo  ke PN Kabanjahe, Rabu (30/6). Mereka menuntut keadilan 
penegakan hukum di PN Kabanjahe dan pelaksanaan eksekusi lahan Jambur 
Lige di Jalan Mariam Ginting Kabanjahe seluas 8000 M2 dan  tanah 
tampe-tampe laugarun di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe 
seluas 5000 M2, ditunda.

Para pengunjuk rasa bergerak mulai  dari Jambur Lige selanjutnya 
melakukan long march ke PN Kabanjahe dengan membawa gong dan meneriakkan
 yel-yel “Maju Tak Gentar Membela Yang Benar” sambil membentangkan 
spanduk dan poster di antaranya bertuliskan PN Kabanjahe adalah tempat 
mencari keadilan bukan tempat lahan pembantaian keadilan,  Hentikan 
Mafia Hukum di PN Kabanjahe. Untuk menghindari hal-hal yang tidak 
diinginkan, sejumlah petugas dari Polres Tanah Karo dipimpin langsung 
Kapolres Tanah Karo AKBP Drs Ignatus Agung Prasetyoko SH MH turun ke 
lokasi.

Menurut pengunjuk rasa yang dipimpin Jenda Kita br Barus, putusan PN 
Kabanjahe No.40/Pdt.G/2007/PN,Kbj, tanggal 29 Januari 2009 Jo putusan 
Mahkamah Agung RI No.791/K/Pdt/2009 tanggal 30 Juli 2009, yang 
memenangkan pihak penggugat atas lahan Jambur Lige Kabanjahe, sangat 
tidak beralasan. Pasalnya, pihak penggugat Mayam br Purba tidak memiliki
 alas hak sama sekali terhadap lahan tersebut, serta telah membuat 
keterangan-keterangan palsu di dalam dalil gugatannya, menghadirkan 
saksi-saksi palsu serta mengajukan bukti surat palsu.

Ditambahkannya, atas putusan PN Kabanjahe yang saat itu majelis hakim 
yang diketuai Leonardus Butar-Butar SH MH, mantan Ketua PN Kabanjahe  
dan Jo putusan Mahkamah Agung RI, tidak ubahnya lahan pembantaian 
keadilan karena tanah dan bangunan Jambur Lige dibeli kakeknya dari 
Nimbang Brahmana secara sah menurut hukum dan adat Karo di hadapan Raja 
Kelelong Sibayak Van Lingga di bawah register No 26/1937 tertanggal 24 
April 1937.

Atas dasar itu katanya, tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat hak 
milik No 202 oleh Badan Pertanahan atas dasar jual beli tersebut, 70 
tahun kemudian yaitu tahun 2007 tanah itu baru digugat oleh istri dan 
anak Ndalim Brahmana. Padahal Ndalim sendiri pada masa hidupnya tidak 
pernah menggugat dan mempersoalkan tanah tersebut. “Kalau Ndalim atau 
ahli warisnya merasa tanah tersebut miliknya, kenapa tidak digugat 
Nimbang Brahmana atau ahli warisnya,” tegasnya.

Ironisnya, katanya, Mayam dari istri almarhum Ndalim, abang kandung dari
 Nimbang yang telah kawin lagi dengan laki-laki lain sama sekali tidak 
memiliki alas hak  baik dari  lurah dan Camat. Menurutnya, sebagai orang
 awam dalam bidang hukum, pembeli yang beritikad baik harus dilindungi 
oleh hukum. “Kami memiliki bukti pembayaran PBB, bukti IMB, dan bukti 
menyewakan kepada penyewa sejak 1947,” ungkapnya.

Demikian juga, katanya, tanah tampe-tampe Laugarun diperoleh nenek buyut
 kami bernama Ngenduru br Sembiring dari ayahnya Rulih Berahmana sejak 
1920 dan telah bersertifikat sejak tahun 1990 dengan No 599. “Dasar 
gugatan Mayam ada putusan 135/PN K Kbj tahun 1959 yang jelas dinyatakan 
pada hal 2 baris 9-10 bahwa yang berperkara adalah sebelah barat dari 
tanah Ngenduri yang telah mewariskan kepada anaknya Gunung Barus (ayah 
dari Jendakita br Barus,red).

Lebih lanjut dikatakan, guna penegakan hukum dan keadilan, pihaknya 
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Kabanjahe dan MA 
karena ada bukti baru. Atas hal itu, kami memohon agar Ketua PN 
Kabanjahe, Bontor Aruan SH Mhum  tidak melakukan eksekusi atas putusan 
MA RI pada tanggal 8 Juli 2010 mendatang karena ada kekeliruan atas 
putusan MA dan PN Kabanjahe sebelum ada putusan PK. “Jadi kami meminta 
sebelum ada putusan kekuatan hukum di tingkat PK, agar jangan dilakukan 
eksekusi,” ungkapnya.

Atas aspirasi pengunjuk rasa itu, Ketua PN Kabanjahe Bontor Aruan SH 
Mhum didampingi Kapolres Karo meminta lima orang perwakilannya untuk 
bermusyawarah di ruang kerjanya. Atas masukan dari pihak termohon 
eksekusi, Ketua PN Kabanjahe Bontor Aruan SH  Mhum mengatakan pihaknya 
hanya melakukan eksekusi atas putusan MA RI. Namun demikian, atas 
masukan dari pihak termohon eksekusi untuk menunda pelaksanaan eksekusi 
dengan diplomatis, Bontor Aruan mengatakan akan ditentukan kemudian 
hari. ”Soal penundaan eksekusi itu akan ditentukan kemudian hari,” 
ungkapnya.

Setelah aspirasinya diterima, para pengunjuk rasa selanjutnya melakukan 
long march ke gedung DPRD Karo. Mereka diterima Ketua DPRD Karo Siti 
Aminah br Peranginangin didampingi Wakil Ketua Ferianta Purba SE dan Ir 
Onasis Sitepu serta sejumlah anggota.

Menurut Siti Aminah, pihaknya akan melakukan musyawarah dengan unsur 
Muspida (eksekutif, judikatif/pengadilan) pada Selasa mendatang untuk 
mengetahui duduk perkara persoalan tersebut. “Seandainya nanti terdapat 
kekeliruan maka lembaga dewan akan melayangkan surat ke instansi 
terkait. Bila hal ini tidak ditanggapi maka lembaga legislatif bersama 
dengan massa pengunjuk rasa menentang putusan eksekusi itu,” tegasnya.  
(M-30/y)

Sumber: http://hariansib.com/?p=128431

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke