Mengaku Korban Mafia Peradilan, Ratusan Warga Demo ke PN Kabanjahe dan DPRD KaroTanah Karo (SIB)
Ratusan warga yang mengaku sebagai korban mafia peradilan dengan didampingi LSM Perjuangan Politik Hukum dan Ekonomi (PPHE) melakukan aksi demo ke PN Kabanjahe, Rabu (30/6). Mereka menuntut keadilan penegakan hukum di PN Kabanjahe dan pelaksanaan eksekusi lahan Jambur Lige di Jalan Mariam Ginting Kabanjahe seluas 8000 M2 dan tanah tampe-tampe laugarun di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe seluas 5000 M2, ditunda. Para pengunjuk rasa bergerak mulai dari Jambur Lige selanjutnya melakukan long march ke PN Kabanjahe dengan membawa gong dan meneriakkan yel-yel “Maju Tak Gentar Membela Yang Benar” sambil membentangkan spanduk dan poster di antaranya bertuliskan PN Kabanjahe adalah tempat mencari keadilan bukan tempat lahan pembantaian keadilan, Hentikan Mafia Hukum di PN Kabanjahe. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sejumlah petugas dari Polres Tanah Karo dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo AKBP Drs Ignatus Agung Prasetyoko SH MH turun ke lokasi. Menurut pengunjuk rasa yang dipimpin Jenda Kita br Barus, putusan PN Kabanjahe No.40/Pdt.G/2007/PN,Kbj, tanggal 29 Januari 2009 Jo putusan Mahkamah Agung RI No.791/K/Pdt/2009 tanggal 30 Juli 2009, yang memenangkan pihak penggugat atas lahan Jambur Lige Kabanjahe, sangat tidak beralasan. Pasalnya, pihak penggugat Mayam br Purba tidak memiliki alas hak sama sekali terhadap lahan tersebut, serta telah membuat keterangan-keterangan palsu di dalam dalil gugatannya, menghadirkan saksi-saksi palsu serta mengajukan bukti surat palsu. Ditambahkannya, atas putusan PN Kabanjahe yang saat itu majelis hakim yang diketuai Leonardus Butar-Butar SH MH, mantan Ketua PN Kabanjahe dan Jo putusan Mahkamah Agung RI, tidak ubahnya lahan pembantaian keadilan karena tanah dan bangunan Jambur Lige dibeli kakeknya dari Nimbang Brahmana secara sah menurut hukum dan adat Karo di hadapan Raja Kelelong Sibayak Van Lingga di bawah register No 26/1937 tertanggal 24 April 1937. Atas dasar itu katanya, tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat hak milik No 202 oleh Badan Pertanahan atas dasar jual beli tersebut, 70 tahun kemudian yaitu tahun 2007 tanah itu baru digugat oleh istri dan anak Ndalim Brahmana. Padahal Ndalim sendiri pada masa hidupnya tidak pernah menggugat dan mempersoalkan tanah tersebut. “Kalau Ndalim atau ahli warisnya merasa tanah tersebut miliknya, kenapa tidak digugat Nimbang Brahmana atau ahli warisnya,” tegasnya. Ironisnya, katanya, Mayam dari istri almarhum Ndalim, abang kandung dari Nimbang yang telah kawin lagi dengan laki-laki lain sama sekali tidak memiliki alas hak baik dari lurah dan Camat. Menurutnya, sebagai orang awam dalam bidang hukum, pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum. “Kami memiliki bukti pembayaran PBB, bukti IMB, dan bukti menyewakan kepada penyewa sejak 1947,” ungkapnya. Demikian juga, katanya, tanah tampe-tampe Laugarun diperoleh nenek buyut kami bernama Ngenduru br Sembiring dari ayahnya Rulih Berahmana sejak 1920 dan telah bersertifikat sejak tahun 1990 dengan No 599. “Dasar gugatan Mayam ada putusan 135/PN K Kbj tahun 1959 yang jelas dinyatakan pada hal 2 baris 9-10 bahwa yang berperkara adalah sebelah barat dari tanah Ngenduri yang telah mewariskan kepada anaknya Gunung Barus (ayah dari Jendakita br Barus,red). Lebih lanjut dikatakan, guna penegakan hukum dan keadilan, pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Kabanjahe dan MA karena ada bukti baru. Atas hal itu, kami memohon agar Ketua PN Kabanjahe, Bontor Aruan SH Mhum tidak melakukan eksekusi atas putusan MA RI pada tanggal 8 Juli 2010 mendatang karena ada kekeliruan atas putusan MA dan PN Kabanjahe sebelum ada putusan PK. “Jadi kami meminta sebelum ada putusan kekuatan hukum di tingkat PK, agar jangan dilakukan eksekusi,” ungkapnya. Atas aspirasi pengunjuk rasa itu, Ketua PN Kabanjahe Bontor Aruan SH Mhum didampingi Kapolres Karo meminta lima orang perwakilannya untuk bermusyawarah di ruang kerjanya. Atas masukan dari pihak termohon eksekusi, Ketua PN Kabanjahe Bontor Aruan SH Mhum mengatakan pihaknya hanya melakukan eksekusi atas putusan MA RI. Namun demikian, atas masukan dari pihak termohon eksekusi untuk menunda pelaksanaan eksekusi dengan diplomatis, Bontor Aruan mengatakan akan ditentukan kemudian hari. ”Soal penundaan eksekusi itu akan ditentukan kemudian hari,” ungkapnya. Setelah aspirasinya diterima, para pengunjuk rasa selanjutnya melakukan long march ke gedung DPRD Karo. Mereka diterima Ketua DPRD Karo Siti Aminah br Peranginangin didampingi Wakil Ketua Ferianta Purba SE dan Ir Onasis Sitepu serta sejumlah anggota. Menurut Siti Aminah, pihaknya akan melakukan musyawarah dengan unsur Muspida (eksekutif, judikatif/pengadilan) pada Selasa mendatang untuk mengetahui duduk perkara persoalan tersebut. “Seandainya nanti terdapat kekeliruan maka lembaga dewan akan melayangkan surat ke instansi terkait. Bila hal ini tidak ditanggapi maka lembaga legislatif bersama dengan massa pengunjuk rasa menentang putusan eksekusi itu,” tegasnya. (M-30/y) Sumber: http://hariansib.com/?p=128431 Salam Mejuah Juah Karo Cyber Community
