Rabu, 07/07/2010 14:48 WIB Izin RKT Perusahan Kayu DPRD Riau: Menhut Sama Saja Izinkan Penghancuran Hutan di Indonesia Chaidir Anwar Tanjung – detikNews Pekanbaru - Sistem pengelolaan hutan saat ini kembali pada sentralisasi Pemerintah Pusat. Menteri Kehutanan telah memangkas sejumlah kewenangan Pemerintah Daerah. Menhut Zulkifli Hasan dituding sama saja telah mengizikan penghancuran hutan Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A, DPRD Riau, Bagus Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (7/07/2010) di Pekanbaru. Menurutnya, dengan dikeluarkannya izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk 17 perusahaan milik dua raksasa kertas, menunjukan Menhut tidak mendukung moratorium jedah tebang. "Idealnya itukan RKT dikeluarkan dinas kehutanan atas rekomendasi kepala daerah. Tapikan kini kewenangan itu diambil alih setelah ada bentuk penentangan dari Riau soal tuntutan peninjauan ulang sejumlan perizinan," kata Bagus. Jika kondisi ini terus berlangsung, kata Bagus sebaiknya Dinas Kehutanan di kabupaten dan provinsi dibubarkan saja. Mengingat fungsinya dalam teknis kehutanan sendiri saat ini seluruhnya diambilalih pusat. "Dari dulu yang namanya Menteri Kehutanan separoh hati dalam menyelamatkan hutan. Kalau masalah hutan tersandung dengan hukum, maka yang korban kita di daerah. Sudah banyak pejabat daerah masuk penjara gara-gara persoalan hutan. Padahal yang mengeluarkan perizinan itu ya Menhut.Tapi tetap saja orang daerah jadi tumbalnya," kata Bagus. Berbagai kasus perizinan Hutan Tanaman Industri demi kepentingan dua perusahaan kertas di Riau mendapat penolakan di sana sini. Termasuk izin HTI di Kabupaten Rokan Hilir, bupati setempat menolak daerahnya dijadikan kawasan hutan akasia. "Tapi penolakan kepala daerah itu juga tidak ada gunanya. Menhut tetap saja mengeluarkan RKT di wilayah sana. Jadi pemerintah pusat ini mau seenaknya sendiri mengkapling-kapling hutan selanjutnya diberikan ke perusahaan. Pemerintah pusat makan nangkanya, kita yang kena getahnya," tegas Bagus. (djo/djo)
