Rabu, 07/07/2010 14:48 WIB
Izin RKT Perusahan Kayu
DPRD Riau: Menhut Sama Saja Izinkan Penghancuran Hutan di Indonesia
Chaidir Anwar Tanjung – detikNews
Pekanbaru - Sistem pengelolaan hutan saat ini kembali pada sentralisasi 
Pemerintah Pusat. Menteri Kehutanan  telah memangkas sejumlah kewenangan 
Pemerintah Daerah. Menhut Zulkifli Hasan dituding sama saja telah mengizikan 
penghancuran hutan Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A, DPRD Riau, Bagus Santoso dalam perbincangan 
dengan detikcom, Rabu (7/07/2010) di Pekanbaru. Menurutnya, dengan 
dikeluarkannya izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk 17 perusahaan milik dua 
raksasa kertas, menunjukan Menhut tidak mendukung moratorium jedah tebang.

"Idealnya itukan RKT  dikeluarkan dinas kehutanan atas rekomendasi kepala 
daerah. Tapikan kini kewenangan itu diambil alih setelah ada bentuk penentangan 
dari Riau soal tuntutan peninjauan ulang sejumlan perizinan," kata Bagus.

Jika kondisi ini terus berlangsung, kata Bagus sebaiknya Dinas Kehutanan di 
kabupaten dan provinsi  dibubarkan saja. Mengingat fungsinya dalam teknis 
kehutanan sendiri saat ini seluruhnya diambilalih pusat.

"Dari dulu yang namanya Menteri Kehutanan separoh hati dalam menyelamatkan 
hutan. Kalau masalah hutan tersandung dengan hukum, maka yang korban kita di 
daerah. Sudah banyak pejabat daerah masuk penjara gara-gara persoalan hutan. 
Padahal yang mengeluarkan perizinan itu ya Menhut.Tapi  tetap saja orang daerah 
jadi tumbalnya," kata Bagus.

Berbagai kasus perizinan Hutan Tanaman Industri demi kepentingan dua perusahaan 
kertas di Riau mendapat penolakan di sana sini. Termasuk izin HTI di Kabupaten 
Rokan Hilir, bupati  setempat menolak daerahnya dijadikan kawasan hutan akasia. 

"Tapi penolakan kepala daerah itu juga tidak ada gunanya. Menhut tetap saja 
mengeluarkan RKT di wilayah sana. Jadi pemerintah pusat ini mau seenaknya 
sendiri mengkapling-kapling hutan selanjutnya diberikan ke perusahaan. 
Pemerintah pusat makan nangkanya, kita yang kena getahnya," tegas Bagus.

(djo/djo) 




Kirim email ke