Uang rakyat hanya untuk kasih makan pegawai, huh. Walau pun begitu pelayanan 
publik selalu saja jelek. 

Bang KT


--- On Mon, 7/19/10, Inigo Tarigan <kikintari...@yahoo.com> wrote:

From: Inigo Tarigan <kikintari...@yahoo.com>
Subject: [tanahkaro] 70 Persen Dana Anggaran Habis untuk Gaji
To: komunitask...@yahoogroups.com, infok...@yahoogroups.com, 
tanahkaro@yahoogroups.com
Date: Monday, July 19, 2010, 11:10 PM







 



  


    
      
      
      
ANGGARAN BELANJA DI DAERAH
70 Persen Dana Anggaran Habis untuk Gaji
Selasa, 20 Juli 2010 | 09:14 WIB


 


JAKARTA, KOMPAS.com - Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 
yang ditransfer ke daerah, dinilai tidak mampu mengakomodasi kebutuhan 
pembangunan daerah. Pasalnya, 70% dana tersebut habis untuk belanja rutin 
daerah terutama untuk gaji pegawai.

“Persoalan selama ini adalah dana transfer daerah masih dirasa kurang. 
Sedangkan kebutuhan di daerah juga cukup banyak. Termasuk untuk belanja 
pegawai,” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah 
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Max Pohan dalam 
diskusi dengan wartawan di Gedung Bappenas, Senin (19/7/2010).

Padahal, berdasarkan data Bappenas, dalam kurun waktu 2005-2011, transfer ke 
daerah selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Rata-rata mengalami 
peningkatan sebesar 22,6 persen per tahun. Dalam APBN-P 2010, dari total 
belanja pemerintah yang Rp1,126 triliun, 31 persen di antaranya atau sekitar Rp 
344,6
 triliun dialokasikan untuk transfer daerah. “Dana transfer ini terdiri dari 
Dana Alokasi Umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil 
(DBH),” terangnya.

Nah, dari Rp 344,6 triliun tadi, 70 persen dipergunakan untuk kebutuhan belanja 
pegawai dan birokrasi pemerintahan. Meskipun pemerintah pusat tidak pernah 
menghitung secara detail penyerapan anggaran transfer daerah. Namun, 
perhitungan persentase tersebut cukup memprihatinkan. Sebab hal ini berdampak 
pada lambatnya pembangunan di daerah. “Secara umum kalau dipilah-pilah mencakup 
biaya administrasi, belanja barang, gaji pegawai, dan sebagainya mencapai 70 
persen,” kata Max.

Menurut Max, apalagi jumlah pegawai daerah di daerah saat ini belum tentu 
sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu Bappenas, akan menyoroti upaya daerah untuk 
membatasi jumlah pegawai yang ada.

Transfer gelondongan

Sementara itu, Direktur Pembangunan Kawasan Khusus,
 Daerah Tertinggal, Daerah Perbatasan dan Rawan Bencana Kementerian 
PPN/Bappenas Suprayoga Adi menambahkan, khusus untuk daerah otonomi baru, 
ketimpangan penggunaan dana ini juga terjadi meskipun disparitasnya tak terlalu 
jauh. “Perbandingannya 60 persen dipakai untuk belanja pegawai. Sedangkan 
sisanya untuk kebutuhan pembangunan daerah. termasuk belanja modal,” terangnya.

Yoga bilang, komposisi penggunaan dana transfer ini bisa dipahami lantaran 
rata-rata daerah otonom baru masih harus memenuhi kewajiban menyediakan Susunan 
Organisasi Teknis Kepegawaian (SOTK) atau dinas-dinas. Makanya, wajar ketika 
evaluasi kinerja daerah otonom baru disebut tidak maksimal, karena pemerintah 
daerah masih sibuk melakukan konsolidasi. “Pembentukan dinas dan kebutuhan gaji 
pegawai secara tidak langsung membebani anggaran juga,” kata Yoga.

Penggunaan dana transfer sepenuhnya merupakan kewenangan daerah menyusul 
pemberlakuan desentralisasi dan otonomi
 daerah. Ini berbeda dengan pola yang diterapkan sebelumnya. “Kalau dulu 
mekanismenya sudah dibagi-bagi mana yang untuk belanja rutin, mana yang untuk 
pembangunan. Kalau sekarang kan transfer daerah bentuk gelondongan dan 
mekanisme pembagiannya diserahkan sepenuhnya ke pemda,” tukasnya. (Teddy 
Gumelar/Kontan)








      

    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke