‎​FORWARD: Peraturan Kep Men perhub : Jika pesawat terlambat lebih dari 30 
menit wajib memberi makan dan minum, jika lebih dari 90 menit wajib memberi 
makan dan minum beserta PINDAH PESAWAT pada jam yg sama jika penumpang 
complain, pengaduan 08113528000 atau 03177680000, maskapai penerbangan "amat 
sangat takut" jika kita telp pengaduan ketika ada keterlambatan krn mrk akan 
kena pinalti, simpan nomer telp pengaduan ini dan sebarkan.......DAR/UK


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Reply via email to